Pendekatan Instrumental
Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan tujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, pada setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, karena pada setiap kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Berdasarkan masalah diatas perlu suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Atas dasar tersebut perlunya melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah yang dibentuk khusus oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah ( Gubernur ) berwenang melakukan paksaan perintah terhadap penanggung jawab terhadap kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran berupa pencabutan izin usaha atau kegiatannya.
Untuk melakukan peningkatan kinerja usaha atau kegiatan pemerintah mendorong penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Dan untuk menyelesaikan terhadap lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa, sedangkan penyelesaian sengketa diluar sidang tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
Pendekatan Hukum Alam
Dalam pendekatan hukum alam tidak terlepas dari Hukum Kehutanan yang mengatur hak- hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan. Menurut UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kehutanan ( LN.8/1967, TLN.2832 ), Hutan adalah suatu lapangan bertumbuh pohon- pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya oleh pemerintah ditetapkan sebagai hutan, industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok. Berdasarkan hukum adat sebagai dasar pembangun hukum, didalam mengadakan unifikasi hukum adalah tidak memilih hukum adat sebagai dasar utama pembangun hukum tanah yang baru yang secara sadar diadakan kesatuan hukum yang memuat lembaga- lembaga dan unsur- unsur yang baik.
Kajian Hukum Lingkungan Hidup adalah merupakan komponen aspek sosial yang perlu dikaji secara mendalam didalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik. Aspek sosial dalam analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah yang dilakukan terhadap komponen demografi dan budaya serta bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan AMDAL. Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Atas dasar tersebut pedoman teknis kajian aspek sosial menjadi penting dalam menyusun AMDAL dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian- kajian komponen lain dengan tujuan untuk memahami dan melakukan kajian mengenai aspek- aspek sosial dalam penyusunan AMDAL, untuk memahami segala aspek biogeofisik dan sosial dalam AMDAL dan untuk membantu mempermudah proses penyusunan aspek sosial dalam studi AMDAL.
Mengenai ruang lingkup adalah merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting potensial yang timbul sebagai akibat rencana usaha atau kegiatan yang diperlukannya tiga hal dalam pelingkup AMDAL, yaitu:
1. Identifikasi Dampak Potensial dalam proses identifikasi dampak potensial dapat dipergunakan beberapa cara yaitu daftar uji, matrik interaksi sederhana, bagan alir, penelaahan pustaka, pengamatan lapangan, analisis isi dan interaksi kelompok,
2. Evaluasi Dampak Potensial bertujuan untuk menyeleksi dan menetapkan komponen dampak potensial aspek sosial yang relevan untuk ditelaah yaitu dengan menggunakan beberapa pertanyaan,
3. Pemusatan dampak penting (focusing) yang bertujan untuk mengelompokkan atau mengkategorikan dampak penting yang telah dirumuskan sebelumnya agar diperoleh isu- isu pokok lingkungan secara utuh dan lengkap dengan memperhatikan :
a. Dampak rencana usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan mendasar/dampak penting,
b. Dampak rencana aspek sosial yang mengakibatkan timbulnya dampak penting pada aspek fisik, kimia dan biologi.
Metode pendekatan dan fungsi hukum adalah kebijakan yang mengkaji lingkungan hidup dengan menggunakan metode pendekatan dan fungsi hukum dengan melihat segala aspek dampak pencemaran, akibat pencemaran, hukum sebagai kontrol dan sanksi hukum terhadap lingkungan hidup. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan atau usaha melalaikan hal- hal yang merugikan lingkungan hidup.
Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan tujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, pada setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, karena pada setiap kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Berdasarkan masalah diatas perlu suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Atas dasar tersebut perlunya melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah yang dibentuk khusus oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah ( Gubernur ) berwenang melakukan paksaan perintah terhadap penanggung jawab terhadap kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran berupa pencabutan izin usaha atau kegiatannya.
Untuk melakukan peningkatan kinerja usaha atau kegiatan pemerintah mendorong penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Dan untuk menyelesaikan terhadap lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa, sedangkan penyelesaian sengketa diluar sidang tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
Pendekatan Hukum Alam
Dalam pendekatan hukum alam tidak terlepas dari Hukum Kehutanan yang mengatur hak- hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan. Menurut UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kehutanan ( LN.8/1967, TLN.2832 ), Hutan adalah suatu lapangan bertumbuh pohon- pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya oleh pemerintah ditetapkan sebagai hutan, industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok. Berdasarkan hukum adat sebagai dasar pembangun hukum, didalam mengadakan unifikasi hukum adalah tidak memilih hukum adat sebagai dasar utama pembangun hukum tanah yang baru yang secara sadar diadakan kesatuan hukum yang memuat lembaga- lembaga dan unsur- unsur yang baik.
Kajian Hukum Lingkungan Hidup adalah merupakan komponen aspek sosial yang perlu dikaji secara mendalam didalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik. Aspek sosial dalam analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah yang dilakukan terhadap komponen demografi dan budaya serta bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan AMDAL. Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Atas dasar tersebut pedoman teknis kajian aspek sosial menjadi penting dalam menyusun AMDAL dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian- kajian komponen lain dengan tujuan untuk memahami dan melakukan kajian mengenai aspek- aspek sosial dalam penyusunan AMDAL, untuk memahami segala aspek biogeofisik dan sosial dalam AMDAL dan untuk membantu mempermudah proses penyusunan aspek sosial dalam studi AMDAL.
Mengenai ruang lingkup adalah merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting potensial yang timbul sebagai akibat rencana usaha atau kegiatan yang diperlukannya tiga hal dalam pelingkup AMDAL, yaitu:
1. Identifikasi Dampak Potensial dalam proses identifikasi dampak potensial dapat dipergunakan beberapa cara yaitu daftar uji, matrik interaksi sederhana, bagan alir, penelaahan pustaka, pengamatan lapangan, analisis isi dan interaksi kelompok,
2. Evaluasi Dampak Potensial bertujuan untuk menyeleksi dan menetapkan komponen dampak potensial aspek sosial yang relevan untuk ditelaah yaitu dengan menggunakan beberapa pertanyaan,
3. Pemusatan dampak penting (focusing) yang bertujan untuk mengelompokkan atau mengkategorikan dampak penting yang telah dirumuskan sebelumnya agar diperoleh isu- isu pokok lingkungan secara utuh dan lengkap dengan memperhatikan :
a. Dampak rencana usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan mendasar/dampak penting,
b. Dampak rencana aspek sosial yang mengakibatkan timbulnya dampak penting pada aspek fisik, kimia dan biologi.
Metode pendekatan dan fungsi hukum adalah kebijakan yang mengkaji lingkungan hidup dengan menggunakan metode pendekatan dan fungsi hukum dengan melihat segala aspek dampak pencemaran, akibat pencemaran, hukum sebagai kontrol dan sanksi hukum terhadap lingkungan hidup. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan atau usaha melalaikan hal- hal yang merugikan lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar