Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2016

Dakwah Islam Dan Perubahan Sosial

Secara makro, eksistensi dakwah Islam senantiasa bersentuhan dan bergelut dengan realitas yang mengitarinya. Dalam perspektif historis, pergumulan dakwah Islam dengan realitas sosio-kultural menjumpai dua kemungkinan. Pertama, dakwah Islam mampu memberikan output (hasil, pengaruh) terhadap lingkungan dalam arti memberi dasar filosofi, arah, dorongan dan pedoman perubahan masyarakat sampai terbentuknya realitas social baru. Kedua, dakwah Islam dipengaruhi oleh perubahan masyarakat dalam arti eksistensi, corak dan arahnya. Ini berarti bahwa aktualitas dakwah ditentukan oleh system sosio-kultural. Dalam kemungkinan yang kedua ini, system dakwah dapat bersifat statis atau ada dinamika dengan kadar yang hampir tidak berarti bagi perubahan sosio-kultural.

Sepanjang sejarah Indonesia, kemungkinan-kemungkinan tersebut melekat secara silih berganti. Ketika dakwah Islam mulai menampakan Islam di Nusantara, ternyata telah dapat menciptakan realitas baru walaupun tidak mendasar dan menyeluruh. Karena hal ini berjalan bersama dengan sisa ajaran Animisme-Dinamisme dan Hindu yang sebegitu jauh telah melekat pada masyarakat Nusantara. Dalam fase ini, dakwah Islam dapat dikatakan memberikan pengaruh (out-put) terhadap lingkungan.

Perubahan social di Indonesia terus berlangsung sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Pada abad ke-XVII hingga pertengahan abad ke-XX, secara cultural masyarakat Barat modern menjadi agent of cange dan secara politis maupun cultural, Belanda menentukan corak dan arah perubahan social di Indonesia. Bersamaan dengan hal tersebut, Kristen mulai menampakan kegiatannya dengan memberikan pelayanan kongkrit kepada masyarakat. Sampai tahap ini, masalah yang dihadapi dakwah Islam semakin kompleks dan sebagai suatu system dilingkungi berbagai masalah social, keagamaan, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.

Dengan munculnya kenyataan sosio-kultural baru, lahirlah kesadaran baru di kalangan pendukung dakwah dan da’I secara silih berganti. Kesadaran ini ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga dakwah seperti Syarikat Islam dan Muhammadiyah. Meskipun secara detail kesadaran itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda, tetapi ada “benang hijau” yang mempertemukan perbedaan itu, yaitu kesadaran trasendental untuk menanyakan kembali “apa yang seharusnya terjadi dalam kenyataan social menurut ajaran Islam” dengan “yang senyatanya terjadi dalam dalam relaitas” yang harus diubah oleh system dakwah. Dalam kerangka yang demikian maka dakwah Islam berada dalam proses “transendensi” dan “imanensi” yang diwuudkan dalam upaya mencari model yang mampu menggambarkan kenyataan secara jelas dan menudahkan dalam memecahkan masalah yang dihadapi.

Sementara para da’I dan pendukung dakwah sedang mencari orientasi dalam menentukan model yang hendak digunakan, perubahan sosio-kultural yang digerakkan ilmu dan teknologi terus berlangsung. Dampak perubahan menyentuh langsung lembaga/organisasi dakwah yang ditandai dengan ketidakmampuan melihat masalah secara jelas, tema dakwah yang lama mulai kehilangan relevansinya dan model dakwah yang ada tidak dapat untuk melihat dan memecahkan masalah yang sudah semakin rumit. Sedangkan pembangunan nasional yang merupakan upaya perubahan social yang direncanakan, khusus dalam bidang agama belum memberikan alternative pembangunan sistem dakwah agar dapat berfungsi secara efektif dan efesien.

Akar permasalahannya terletak pada adanya kekosongan pemikiran dakwah sebagai ilmu yang berakibat kelangkaan teori dakwah untuk melihat kenyataan. Permasalahan fundamental ini kemudian melahirkan masalah dalam penyusunan strategi dan teknik dakwah di kalangan lembaga-lembaga dakwah. Hal ini karena tidak mungkin dapat merencanakan strategi dakwah dalam rangka memecahkan masalah yang semakin kompleks tanpa memiliki wawasan teoritis yang memadai. Sedangkan teknik dakwah akan kehilangan efektivitas dan efisiensi dalam merealisir Islam pada semua dataran kenyataan tanpa berangkat dari kerangka strategi yang jelas. Kemudian secara operasional kelemahan system dakwah di Indonesia selama ini, salah satu sebabnya tidak adanya kerjasama yang fungsional antara Perguruan Tinggi Dakwah dengan lembaga-lembaga dakwah. Perguruan tinggi mengembangkan wawasan teoritis dan lembaga-lembaga dakwah menyusun strategi-teknik dan merealisir usaha-usaha dakwah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang diridhai Allah SWT. Dengan bahasa lain karena tidak adanya kesatuan antara teori, strategi dan teknik dalam perencanaan dan pelaksanaan dakwah Islam.

(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN Antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Hakikat Dakwah Islam

Bahwa diantara hakikat dakwah Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya adalah dalam rangka mewujudkan kesejahtaraan umat baik di dunia dan di akhirat, dengan bermanhajkan Islam, berpedoman pada Al-Qur’an dan sunnah. Dan tentunya, selain mewujudkan itu, bahwa hakikat dakwah juga ingin memberikan kontribusi perbaikan; terutama pada tiga pokok penting, yaitu:

1. Menyeru kepada manusia seluruhnya dan umat Islam secara khusus untuk berserah diri (beribadah) secara total kepada Allah SWT Yang Maha Esa dan tidak mempersekutukan-Nya dengan tidak menjadikan selain Allah sebagai sesembahan.
2.    Menyeru kepada mereka yang telah beriman kepada Allah untuk selalu ikhlas dalam berbuat, dan selalu membersihkan diri dari segala kotoran dzahir dan bathin serta dari perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Menyeru kepada manusia untuk melakukan revolusi menyeluruh terhadap sistem dan rezim pemerintahan konvensional yang bathil yang selalu melakukan kedzaliman dan kerusakan di muka bumi ini, melepas diri mereka dari belenggu monotheisme ideologi dan praktek-praktek yang menjurus pada perbuatan dosa dan keji, untuk selanjutnya diserahkan kapada hamba Allah yang salih dan yang beriman kepada Allah dengan ikhlas dan kepada hari akhir, serta berpegang teguh kepada agama yang benar dan tidak berbuat sombong dan dzalim.

Tiga hakikat diatasn merupakan prinsip yang sangat gamblang dan terang seterang sinar mentari di siang bolong. Namun ironisnya cahaya ini lambat laun meredup, hakikat kebenarannya telah terhijab seiring dengan menjamurnya kebodohan, kejumudan dan keterbelakangan, hingga akhirnya umat Islam membutuhkan kembali akan pencerahan dan sentuhan Islam nan agung, baik dari segi visi dan misinya, yang tentunya akan memperlambat jalannya da’wah untuk kalangan non muslim dan kepada mereka yang belum tersentuh akan cahaya dan hidayah Islam.

Sesungguhnya penghambaan diri kepada Yang Maha Esa yang selalu diserukan oleh Islam, bukan sekedar mengajak mereka untuk beribadah dan menghambakan diri kepada Allah SWT, namun di luar itu, mereka juga diseru untuk merasa bebas dan lepas dari ikatan selain Islam seperti yang pernah dilakukan oleh umat jahiliyah dahulu. Dan tidak menyeru mereka untuk hanya mengakui bahwa Allah SWT Pencipta alam semesta ini, Pemberi rizki kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga Dia patut disembah tanpa mengakui-Nya dan menjadikan-Nya sebagai Penguasa kehidupan dari segala permasalahan yang ada di muka bumi ini. Kita ketahui bahwa kehidupan dunia dan problematikanya terbagi pada dua bagian penting :

1. Kehidupan yang berhubungan dengan agama.
2. Kehidupan yang bukan saja terbatas pada hubungan agama namun juga meliputi kehidupan dunia dan segala permasalahannya.

Dan seorang muslim pada bagian pertama dituntut untuk mengabdikan dirinya kepada Allah semata yang melingkupi segi aqidah, ibadah dan segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan kehidupan individu dan problematikanya.

Adapun pada bagian kedua mencakup pada kehidupan duniawi dan cabang-cabangnya seperti pembangunan, kehidupan politik, sosial, akhlak, dan lain-lain yang pada kebanyakan orang menganggapnya tidak memiliki hubungan dengan Allah dan hukum-hukum-Nya, sehingga mereka bisa berbuat semaunya dan sekehendaknya, tanpa mengindahkan hukum dan syariat Allah, membuat undang-undang atau hukum yang bertentangan dengan syariat Allah. Persepsi ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Namun bagi para aktivis da’wah di negeri ini –dan tentunya yang berada diseluruh penjuru dunia, karena memang agama Islam adalah satu, tidak ada perbedaan sedikitpun, Kitabnya satu yaitu Al-Quran, yang tidak ada kebatilan sedikitpun, baik di hadapan dan di belakangnya- menganggap bahwa persepsi mereka adalah salah dan menyimpang dari ajaran Islam, dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena pengertian ubudiyah secara parsial akan mengaburkan keabsahan dan kemurnian ajaran Islam dan menghilangkan ideologi Islam yang benar.
 
Adapun pendapat dan keyakinan kami adalah seperti yang akan selalu kami serukan kepada seluruh umat manusia dimuka bumi ini; bahwa ubudiyah kepada Allah yang telah dibawa dan diserukan oleh nabi Adam AS hingga Rasulullah SAW adalah peng-ikraran diri bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT, tempat bergantung semua makhluk, pembuat keputusan/undang-undang (hakim), Dzat yang wajib ditaati, Pemilik dan Pengatur segala urusan makhluk-Nya, Maha mengetahui segala perkara mereka, baik yang tersembunyi maupun yang tampak, Yang berhak memberikan ganjaran setiap amal dan perbuatan hamba, sehingga para makhluk-Nya patut tunduk dan meyerahkan diri kepada-Nya, ikhlas dalam menganut ajaran-Nya, tunduk terhadap kebesaran-Nya, segala urusan dan perkaranya diserahkan kepada-Nya, baik individu ataupun sosial, yang berkaitan dengan akhlak, politik, ekonomi, maupun sosial. Sebagaimana yang tertera dalam perintah Allah SWT :

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian kedalam agama Islam secara totalitas”. (QS Al Baqarah : 208)

Yaitu perintah untuk memeluk agama Islam secara kaffah (totalitas), dengan seluruh kehidupan, tidak melakukan bantahan sedikitpun, dan tidak menduakan Kekuasaan dan Kerajaan Allah pada makhluk lainnya. Tidak menganggap bahwa ada sisi kehidupan yang terlepas dari pantauan Allah sehingga bisa bebas berbuat dan membuat undang-undang sekendaknya, atau memilih dan mengekor pada sistem dan undang-undang atau hukum konvensional yang bathil sekehandaknya.

Inilah maksud dari pengertian ubudiyah (penghambaan diri) kepada Allah yang hendak kami sosialisasikan dan kami syiarkan dan da’wahkan kepada seluruh umat manusia, kaum muslimin dan umat lainnya, sehingga mereka mau beriman dan mengakui akan kekuasaan Allah dan tunduk kepada-Nya.

“Kami menginginkan kepada mereka yang mengaku dirinya beriman kepada islam dan berpegang teguh kepada iman, untuk selalu mentazkiyah (mensucikan) dirinya dari sifat kemunafikan dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam”.
 
Maksud nifaq disini adalah mengaku dirinya beriman kepada sistem tertentu dan loyal kepadanya, berpegang teguh kepada prinsip-prinsipnya, namun pada sisi lain dia merasa tenang dan rela denga sistem  yang bertentangan dengan yang semula diyakini. Dan tidak berusaha atau bersungguh-sungguh untuk merubah sistem tersebut kepada yang lebih baik, dengan mengerahkan tenaga dan potensi yang dimiliki guna menghancurkan segala sistem kebatilan hingga keakar-akarnya, atau adanya kebatilan yang ada dtengah-tengah masyarakatnya namun dia merasa hidup tenang dan tentram tanpa ada usaha sedikitpun memperbaikinya.

Sikap diatas merupakan contoh orang munafik, karena pada satu sisi beriman kepada suatu sistem, namun pada sisi lain merasa tenang terhadap kemungkaran dan kebatilan yang terjadi. Padahal diantara tuntutan keimanan adalah memiliki keinginan yang kuat dalam sanubarinya untuk menegakkan kalimatullah (agama Allah) dan menjadikan agama dan segala urusannya hanya untuk Allah SWT, memberantas segala kekuasaan yang bertentangan dengan Islam, dan siap mengemban amanah da’wah Islam untuk disebarkan kepada segenap manusia, hatinya tidak merasa tenang dan tentram jika agamanya dilecehkan orang. 

Hakikat dakwah di atas sangat jelas bahwasanya dakwah itu sangat berkaitan dengan akidah. Dakwah mampu meminimalisir kehancuran akidah pada masa kini. Banyak manusia yang lupa siapa ia sebenarnya, ia lupa siapa yang menciptakannya. Mungkin mereka bisa mengatakan mereka masih beriman, tapi apa gunanya jika iman namun tidak percaya. Bukankah pengertian iman sendiri ialah percaya dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mewujudkannya dengan perbuatan. Jika faktanya seperti ini maka sangat tepat sekali istilah Islam KTP untuk bersandar terhadap kebanyakan manusia zaman sekarang.

Dalam pada itu, dakwah sangat dibutuhkan untuk meluruskan akidah. Telah banyak akidah-akidah yang menyimpang dari ajaran Rasulullah. Percaya kepada Allah, namun juga percaya terhadap Tuhan yang lain. Kepercayaan seperti ini perlu diluruskan bahwasanya hanya Allah lah yang memang benar-benar Tuhan yang mampu menjadi penolong setiap manusia.


(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Pengertian Dakwah

Dakwah artinya seruan, ajakan atau panggilan. Mendakwahkan suatu keyakinan artinya mempropagandakan sesuatu keyakinan. Dakwah Islamiyah artinya menyampaikna seruan Islam, mengajak dan memanggil umat manusia, agar menerima dan mempercayai dan pandangan hidup Islam. Berdakwah artinya mempropagandakan suatu keyakinan, menyerukan suatu pandangan hidup, Iman dan Agama. Mendakwahkan keyakinan Islam, menyerukan Iman dan kepercayaan Agama, tidak boleh dengan jalan paksaan atau kekerasan, atau dengan tekanan kekuasaan.

Islam adalah agama dakwah, dan mempertahankan kebebasan berakwah itu secara konsekuen. Sengketa berdarah atau kebolehan perang dalam Islam yag kit abaca dalam sejarah, menjadi bukti yang jelas bahwa hak kebebasan berdakwah tidak boleh diganggi atau dirintangi, malah wajib dijamin atau dilindungi.

Sifat dan hakikat kebolehan perang dalam Islam adalah membela dan mempertahankan diri. Ucapan yang mengatakan bahwa Islam dikembangkan dengan pedang dan perang adalah semata-mata hasutan kaum imperialis, musuh Islam. Pedang dan perang dalam Islam hanyalah sekedar membela dan mempertahankan diri, tatkala dakwah Islamiyah telah mendapat serangan dan rintangan.

Bangsa dan Negara yang beradab dan beeradat, harus menjamin kebebasan hidup berdakwah kepada setiap agama, setiap keyakinan dan kepercayaan. Setiap Negara demokrasi mencantumkan dalam Undang-Undang Dasarnya kebebasan hidup beragama dan kebebasan mendakwahkan agama itu. Itulah yang dinamakan hak-hak asasi manusia.

Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti republic Indonesia, bertindak lebih maju lagi. Dasar Ketuhanan itu sendiri telah member arah, bahwa dalam Negara ini agama Ketuhanan bukan saja mendapat perlindungan, tetapi harus mendapat bantuan, dan propaganda atau keyakinan anti Ketuhanan logis tidak mendapat tempat, tidak mendapat bidang dan ruang.


(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN Antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Aqidah Islamiyyah

Perubahan harus dikawal dengan aqidah Islamiyyah. Aqidah islamiyyah memberi keuntungan yang luar biasa bagi individu yang mencita-citakan perubahan, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan bagian terdahulu. Namun bukan itu saja. Aqidah islamiyyah juga punya peran besar dalam menciptakan ketenteraman dan keharmonisan kehidupan sebuah masyarakat.

“Keimanan kepada Allah, Rasul-Nya, dan hari akhir serta berserah diri kepada Allah dan patuh kepada agama-Nya telah meluruskan semua yang bengkok di dalam kehidupan dan mengembalikan setiap individu dalam masyarakat manusia kepada kedudukannya, tidak mengurangi dan tidak pula melebih-lebihkan martabatnya,” tulis Maududi. (Kerugian Dunia Akibat Kemorosotan Kaum Muslimin, hal.127, th. 88)

Aqidah Islam telah behasil menghadirkan tonggak-tonggak masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Tonggak-tonggak itu adalah: (1) Kebebasan jiwa; (2) Persamaan kemanusiaan yang sempurna; (3) Aktifitas amar ma’ruf dan nahi munkar; dan (4) Solidaritas sosial yang kuat. Tanpa keempat tonggak itu mustahil tercipta kedamaian, ketenteraman, dan kesejahateraan pada sebuah mansyarakat. Secara konsepsional dan empiris, keempat tonggak itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, kebebasan jiwa. Tidak akan terjalin interaksi harmonis antar anggota masyarakat tanpa kebebasan jiwa setiap anggota masyarakat tersebut. Dalam keadaan jiwa terikat, dihantui ketakutan, atau terbelenggu dengan perbudakan oleh sesama manusia, mustahil ada hubungan harmonis itu. Yang akan lahir adalah justeru perilaku-perilaku semu dan sikap-sikap terpaksa. Dalam keadaan demikian, kehidupan masyarakat hanya akan merupakan kumpulan keluhan dan daftar kesengsaraan. Yang kuat akan menjadi penguasa. Dan yang lemah akan menjadi budak pengabdi, tanpa punya pilihan. Dan adalah kondisi paling berbahaya dalam kehidupan jika antar manusia diciptakan hubungan tuhan-hamba.

Dan kemerdekaan jiwa itu hanya dilahirkan dari aqidah yang benar. Penanaman kebebasan jiwa dilakukan oleh Islam dengan menegaskan bahwa manusia harus terbebas dari peribadatan, pengabdian, kepatuhan dan loyalitas kepada selain Allah; bahwa tidak seorang pun yang memiliki kekuasaan menghidupkan dan mematikan selain Allah; bahwa sumber rezeki dan yang menentukan kepada siapa rezeki itu diberikan hanyalah Allah; serta, bahwa hanya Allah pula yang memberikan keselamatan dan bahaya (mudharat).

“Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup[689] dan siapakah yang mengatur segala urusan?" Maka mereka akan menjawab: "Allah". (Yunus: 31)

Sebagian Mufassirin memberi misal untuk ayat Ini dengan mengeluarkan anak ayam dari telur, dan telur dari ayam. dan dapat juga diartikan bahwa pergiliran kekuasaan diantara bangsa-bangsa dan timbul tenggelamnya sesuatu umat adalah menurut hukum Allah.

Dengan demikian aqidah Islam adalah motivator dan orang beriman adalah pelopor perlawanan terhadap segala upaya mempertuhankan manusia oleh sesama manusia. Sebab hal itu bertentangan secara diametral dengan pembebasan jiwa manusia. “Maka itulah Allah Rabb kamu yang benar. Maka tiadalah setelah kebenaran itu selain kesesatan.” (Yunus: 32). Dan salah satu butir Piagam Madinah –sebuah kesepakatan antara kaum muslimin dengan penduduk Madinah– adalah “Janganlah sebagian kita menjadikan sebagian lain sebagai tuhan”. Ini sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an di surat Ali Imran ayat 64.

Katakanlah: “Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.

Kedua, persamaan kemanusiaan yang sempurna. Di atas tonggak pertama itu dibangunlah tonggak berikutnya: persamaan kemanusian yang sempurna. “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian (terdiri) dari laki-laki dan wanita; dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal.” (Al-Hujurat: 15). Ayat ini menegaskan bahwa terhormat dan terhinanya manusia tidak dibedakan berdasarkan ras, suku, warna kulit, kebangsaan, kekayaan, jabatan, dan ukuran-ukuran picik lainnya.

Rasulullah saw., saat melakukan haji wada’ (pamungkas) menegaskan pula, “Sesungguhnya darah-darah kalian dan kehormatan kalian haram (untuk dilanggar) oleh kalian, kecuali dengan hak Islam. Tiada keutamaan bagi orang Arab atas non-Arab dan tidak keutamaan bagi non-Arab atas orang Arab; tidak ada keutamaan bagi orang berkulit putih atas kulit hitam dan tidak pula orang berkulit merah atas kulit putih, melainkan dengan taqwa. Kalian semua berasal dari Adam. Sedangkan Adam berasal dari tanah.”

Manakala penghargaan kepada seseorang diberikan berdasarkan prestasinya dalam kebaikan dan kebenaran dan bukan didasarkan pada asal-usul, ras atau sukunya, ini pertanda baik. Sebab hal itu akan melahirkan suasana yang kondusif bagi terwujudnya persaingan sehat antar warga masyarakat. Setiap orang, tanpa dibedakan oleh perbedaan-perbedaan yang bersifat taqdir –seperti warna kulit dan kebangsaan– mempunyai peluang yang sama besar untuk membaktikan segala potensi dan kemampuannya untuk mewujudkan keinginan-keinginannya. Sayyid Quthb menegaskan, “Islam bersih dari fanatisme suku dan ras; dan persamaan derajat yang diciptakannya sudah sampai pada tingkatan yang selama ini belum pernah dicapai oleh peradaban Barat, sampai detik ini sekalipun; sebuah peradaban yang memberi justifikasi kepada bangsa Amerika untuk memusnahkan bangsa Indian berkulit merah melalui penumpasan terencana, di depan mata dan telinga dunia internasional; yang memberi justifikasi kepada penguasa Afrika Selatan untuk menindas orang kulit hitam melalui undang-undang rasialis; dan memberi justifikasi pula kepada penguasa Rusia, China, dan India untuk menumpas kaum Muslimin di wilayah mereka.”

Ketiga, aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar. Masyarakat yang dilandasi aqidah Islam akan sangat peduli tentang nasib lingkungannya. Karenanya, mereka selalu melakukan aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar. Dengan demikian setiap anggota masyarakat secara otomatis menjadi pengontrol terhadap perjalanan kehidupan masyarakatnya dan pemerintahannya. “Dan orang-orang beriman itu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian mereka adalah penolong (pemimpin) bagi sebagian lain; mereka menyuruh melakukan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (At-Taubah: 71)

Cukuplah menjadi alasan datangnya bencana dari Allah jika sebuah masyarakat telah tercerabut kepeduliannya terhadap perilaku anggota masyarakatnya; jika mereka lebih memilih selamat diri sendiri daripada melakukan koreksi terhadap apa yang terjadi di sekitarnya; jika mereka takut untuk mengatakan yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah. Dan bencana yang kini menimpa negeri tercinta ini pun tidak lepas dari adanya kelalaian untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar itu. Rasulullah saw. bersabda, “Demi Zat Yang diriku ada di tangan-Nya, perintahlah kepada yang ma’ruf dan cegahlah dari yang munkar, atau (jika tidak kamu lakukan), maka Allah akan mengirimkan kepada kalian siksa dari sisi-Nya, kemudian kalian memohon kepada-Nya dan tidak dikabulkan.” (Hadits Hasan riwayat At-Tirmidzi)

Keempat, solidaritas sosial yang kuat. Ajaran keimanan yang diterima oleh umat beriman menetapkan bahwa berbuat baik kepada sesama manusia adalah syarat kesempurnaan iman. Misalnya saja, di antara tuntutan iman itu: tidak mengolok-olok, tidak mencela, tidak memanggil orang lain dengan panggilan yang tidak menyenangkan, tidak buruk sangka, tidak memata-matai kesalahan orang lain, dan tidak menggibah (menggunjing). Lihat surat Al-Hujurat ayat 11-12.


(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN Antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Pengertian Aqidah Atau Keimanan

Pengertian keimanan atau akidah itu tersusun dari enam perkara yaitu:
1. Ma’rifat kepada Allah, ma’rifat dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang tinggi. Juga ma’rifat dengan bukti-bukti wujud atau ada-Nya serta kenyataan sifat keagungan-Nya dalam alam semesta atau di dunia ini.

2. Ma’rifat dengan alam yang ada dibalik alam semesta ini, yakni alam yang tidak dapat dilihat. Demikian pula kebaikan-kebaikan yang terkandung di dalamnya yakni yang berbentuk malaikat, juga kekuatan-kekuatan jahat yang berbentuk iblis dan sekalian tentaranya dari golongan syaithan. Selain itu juga ma’rifat dengan apa yang ada di dalam alam yang lain lagi seperti jin dan ruh.

3. Ma’rifat dengan kitab-kitab Allah Ta’ala yang diturunkan oleh-Nya kepada para rasul. Kepentingsnnya ialah dijadikan sebagai batas untuk mengetahui antara yang hak dan batil, yang baik dan yang jelek, yang halal dan yang haram, juga antara yang bagus dan yang buruk.

4. Ma’rifat dengan nabi-nabi serta rasul-rasul Allah Ta’ala yang dipilih oleh-Nya untuk menjadi pembimbing seluruh makhluk guna menuju kepada yang hak.

5. Ma,rifat dengan hari akhir dan peristiwa-peristiwa yang terjadi disaat itu seperti kebangkitan dari kubur (hidup lagi sesudah mati), memperoleh balasan, pahala atau siksa, surge atau neraka.

6. Ma,rifat kepada takdir (qadha’ dan qadar) yang di atas landasannya itulah berjalannya peraturan segala yang ada di alam semesta ini, baik dalam penciptaan atau cara mengaturnya.

Inilah yang merupakan pengertian pokok dalam keimanan, yakni akidah yang untuk menyiarkannya itulah Allah Ta’ala menurunkan kitab-kitab suci-Nya, mengutus semua Rawsul-Nya dan dijadikan sebagai wasiat-Nya baik untuk golongan awwalin (orarng-orang dahulu) dan golongan akhirin (orang-orang belakangan).

Itulah akidah yang merupakan kesatuan yang tidak akan berubah-ubah karena pergantian zaman atau tempat tidak pula berganti-ganti karena perbedaan golongan atau masyarakat. 

Kata aqidah telah melalui tiga tahap perkembangan makna:
Tahap pertama, aqidah diartikan dengan:
1. Tekad yang bulat (al-‘Azm al-Muakkad)
2. Mengumpulkan (al-Jam’u)
3. Niat (an-Niyah)
4. Menguatkan perjanjian (at-Tauysiq Lil ‘Uqud)
5. Sesuatu yang diyakini dan dianut oleh manusia, baik itu benar atau batil. (Maa Yadiinu Bihi al-Insan Sawa’un Kaana Haqqan au Bathilan).

Tahap kedua, perbuatan hati. Di snilah aqidah mulai diartikan sebagai perbuatan hati sang hamba. Makna ini lebih sempit dari tahap sebelumnya. Dari sni kemudian aqidah didefinisikan sebagai “keimaan yang tidak mengandung kontra”. Makna ini dianggap sebnagai makna yang syar’i.
• Kata iman disini, berarti pembenaran.
• Kata “tidak mengandung kontra” berarti tidak ada sesuatu selain iman dalam hati sang hamba, tidak ada selain bahwa ia beriman kepada-Nya. Maka semua asumsi akan adanya kontra seperti keraguan, dugaan, waham, ketidaktahuan, kesalahan, kelupaan, tidak termasuk dalam batasan ini. Makna inilah yang secara aplikatif berlaku pada tiga zaman paling utama; sahabat, tabi’in, dan tabi’uttabi’in.
Tahap ketiga, di sini aqidah telah memasuki masa kematangan di mana ia telah terstruktur sebagai disiplin ilmu dengan ruang lingkup permasalahan tersendiri. Inilah tahap kemapanan di mana aqidah didefinisikan sebagai “ilmu tentang hukum-hukum syariat dalam bidang aqidah yang diambil dari dalil-dalil yaqiniah (mutlak) dan menolak subhat dan dalil-dalil khilafiyah yang cacat”.
Aqidah adalah masalah fundamental dalam Islam, ia menjadi titik tolak permulaan muslim. Sebaliknya, tegaknya aktivitas keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang dapat menerangkan bahwa orang itu memiliki akidah atau menunjukan kualitas iman yang ia miliki. Masalahnya karena iman itu bersegi teoritis dan ideal yang hanya dapat diketahui dengan bukti lahiriah dalam hidup dan kehidupan sehari-hari.

Manusia hidup atas dasar kepercayaannya. Tinggi rendahnya nilai kepercayaan memberikan corak ikepada kehidupan. Atau dengan kata lain, tinggi rendahnya nilai kehidupan manusia tergantung kepada kepercayaan yang dimilikinya. Sebab itulah kehidupan pertama dalam Isalam dimulai dengan iman.

Ajaran tentang kepercayaan dalam Islam mudah dimengerti dan sesuai dengan segala tingakatan intelek manusia, dari kaum awam sampai ke tingkat kaun sarjana, dan dari kaum buta huruf sampai kepada guru besar. Begitulah watak doktrin Islam! Yang demikian menyebabkan Nabi Muhammad saw. Cepat memperoleh pengikut yang banyak, manusia pada meninggalkan kepercayaannya yang lama yang tidak rasionil, menggantinya dengan kepercayaan Islam yang rasionil, karena cocok dengan fitrahnya. Tidak mengherankan, kalau Nabi hanya cukup 23 tahun berjuang dalam hidupnya menyeru manusia, sehingga boleh dikatakan seluruh jazirah Arabiah ketika itu telah memeluk keyakinan Islam secara suka rela. 


(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN Antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Senin, 11 Januari 2016

Bayi Tabung Menurut Agama Dan Dampaknya


Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.

Teknik atau Cara Inseminasi
Ada beberapa teknik Inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain sebagai berikut :
1. Fertilization in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer dirahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur.(Tuba palupi).

Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual. 

Masalah bayi tabung/inseminasi buatan telah banyak dibicaraka dikalangan Islam dan di luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat Internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma). Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas bebrapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dengan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor). Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengancam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena di pandang tak bermoral dan bertentangan denagan harkat dan martabat manusia). Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang ditanda tangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri. )    

Dasar Hukum Inseminasi
1.Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan Menurut Islam
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad,, agar hukum  ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan sunah yang menjadi pegangan umat islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memrlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari  cendikiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedoktera dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar).


Bayi tabung/Inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rah8im wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkan , baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya ( vertilized ovum ) di tanam di dalam rahim istri, asal keasaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :

ا لحا جة تنز ل منز لة الضرورة والضرورة تبيح المحظورا ت     
 Artinya: “Hajat ( kebutuhan yang sangat penting itu ) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka di haramkan, dan hukumnya sama dengan zina  (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan  dengan ibu yang melahirkannya).

Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i dapat menjadi landasan hukum untuk  mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
1.    Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 70 :

Artinya: “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Surah At-Tin ayat 4 :
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistemewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghornati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

2.    Hadits Nabi SAW:

لايحل لامر ىء يؤ من با الله و اليو م الا خر أن يسقي ما ءه زرع غيره (الحد يث)

Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban). )

Dampak Negatif atau Mafradah Inseminasi
Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan, bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuban palupii) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah inseminasi buatan bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
1.    Pencampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) dan kewarisan.
2.    Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.    Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
4.    Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi konflik de dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisil dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya.
5.    Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya.
6.    Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami (perhatikan Al-Qur’an surah Luqman ayat 14 dan Al-Ahqaf ayat 15).

Mengenai status/anak hasil inseminasi dengan ddonor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan  statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1/1974 :” Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah “; maka tampaknya memberi pengertian bahwa bayi tabung/anak hasil inseminasi dengan bantuan donor dapat dipandang pula sebagai anak yang sah., karena ia pun lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam UU perkawinan ini, terlihat bagaimana besarnya peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2  (1) tentang pengesahan perkawinan, pasal 8 (f) tentang larangan  kawin antara dua orang karena agama melarangnya, pasal 29 ayat 2 (sahnya perjanjian perkawinan), dan pasal 37 dengan penjelasannya  (pengaturan harta bersama dalam perkawinan bisa terjadi perceraian), ) dan lagi Negara kita tentunya tidak mengizinkan inseminasi buatan denga sperma dan/atau ovum donor, karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1,dan bangsa Indonesia yang religious itu. Karena itu, Pasal 42 UU perkawinan No. 1 1974  harus dipahami dan interpresentasi tanpa lepas kaitannya dengan pasal-pasal dan ayat-ayat lainnya and Pancasila serta UUD 1945 di atas,atau pasal 42 UU perkawinan itu perlu diberi tambahan   penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung/inseminasi butan dengan donor atau dengan transfer embrio ke rahim ibu titipan/kontrakan.

Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia  termasuk kalangan agama yang nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama, seperti sterilisasi, menstrual Regulation dan Abortus. Karena itu, diharapkan pemerintah juga hanya mau mengizinkan praktek inseminasi/bayi tabung yang tidak bertentangan dengan prinsip agama, dalam hal ini Islam melarang sama sekali percampuran nasab dengan perantaraan sperma dan/atau ovum donor. )

Pengertian Qardh (Hutang Piutang)

Dalam literatur Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman.

Pengertian Qardh (Hutang Piutang)

Qardh secara etimologis merupakan bentuk mashdar dari qaradha asy-syai’-yaqridhuhu, yang berarti dia memutuskan. Qardh adalah bentuk mashdar yang berarti memutus. Dikatakan, qaradhtu asy-syai’a bil-miqradh, aku memutuskan sesuatu dengan gunting. Al-Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.

Adapun Qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.

Dasar-dasar Disyari’atkan Qardh
1. Dasar disyariatkannya Qardh (hutang piutang) adalah al-Qur’an, hadits, dan ijma’.
Artinya: “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”(QS. Al-Baqarah: 245).

Sisi pendalilan dari ayat di atas adalah bahwa Allah SWT menyerupakan amal shalih dan member infaq fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan, dan menyerupakan pembalasannya yang berlipat ganda dengan penbayaran hutang. Amal kebaikan disebut pinjaman (hutang) kerena orang yang berbuat baik melakukannya untuk mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang menghutangkan sesuatu agar mendapat gantinya.

2. Dasar dari hadits adalah riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Abu Rafi’ r.a.:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ه استستلف من رجل بكرا, فقد مت عليه إبل من إبل الصد قة فأ مر أبا را فع أن يقضي الر جل بكره فر جع إليه أبو رافع فقا ل: لم أجد فيها إلا خيا را ربا عيا, فقا ل ((أعطه إيا د إن خيا ر الناس أحسنهم قضا ء))

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW berhutang seekor unta muda kepada seorang laki-laki. Kemudian diberikan kepada beliau seekor unta shadaqah. Beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayarkan unta muda laki-laki itu. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Saya tidak menemukan di antara unta-unta tersebut kecuali unta yang usianya menginjak usia tujuh tahun.’ Beliau menjawab, ‘Berikan unta itu kepadanya karena sebaik-baik orang adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.’” (Riwayat Muslim). 

Ibnu Majah meriwayatkan hadits yang bersumber dari ibnu Mas’ud Radhiyallah ‘ anh dari Nabi Shallallahu ‘alai’ wa sallam, neliau bersanda:

((ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مر تين إلا كان كصد قتها مرة))

Artinya: “tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali melainkan pinjaman itu(berkedudukan) seperti sedekah satu kali,” (Riwayat ibnu Majah).

3. Dasar dari ijma’ adalah bahwa semua kaum muslimin telah sepakat dibolehkannya utang piutang.

Hikmah Disyariatkannya Qardh
Syari’at penuh dengan hikmah dan rahasia. Tidak ada satu hukum syar’I pun kecuali mempunyai hikmah diperlakukannya, di antarnya adalah al-qardh (hutang piuitang).

Bahwasanya kondisi manusia tidak sama antara satu dengan yang lain. Ada yang kesulitan ekonomi dan ada yang kaya. Allah menganjurkan orang yang kaya member hutang kepada orang yang kesulitan ekonomi sebagai bentuk pendekatan (ibadah) kepada-Nya. Demikian ini karena member hutang berarti member manfaat kepada orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kesulitannya. Rasulullah Shallallahu alaihi w sallam:

من نفس عن مؤ من كر بة من كرب الد نيا نفس الله عنه كربة من كر ب يوم القيمه ,ومن يسر على معسر يسرالله عليه في الد نيا وا الا خرة, ومن سترمسلما ستره الله في الدنيا والاخرة, والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.
Artinya:”Barang siapa menghilangkan satu kedudukan (kesulitan) dri kedudukan-kedudukan duniadari seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan satu kedukaan (kesulitan) dari kedudukan-kedudukan akherat dariny pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan member kemudahannya di dunia dan di akherat. Barang siapa menutup (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutup (aib)nya didunia dan di akherat. Allah enantiasa menolong seorang hamba selama ia menolong saudara-saudaranya.”(Riwayat Muslim).

Memberi hutang termasuk kebaikan dalam agama karena sangat dibutuhkan oleh orang yang kedulitan, susah, dan mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak.

Tambahan pada Qardh
Ada dua macam penambahan pada qardh (hutang piutang), yaitu sebagaimana berikut ini:
a.    Penambahan yang disyariatkan. Demikian ini dilarang berdasarkan ijma’. Begitu juga manfaat yang disyariatkan, seperti perkataan: ”Aku memberi hutang kepadamu dengan syarat kamu memberi hak kepadaku untuk menempati rumahmu,” atau syarat manfaat yang lainnya. Demikian ini termasuk rekayasa terhadap riba berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

كل قرض جر منفعة فهو ربا
Artinya: “Setiap hutang piutang yang menarik manfaat adalah riba.”

b.     Jika penambahan diberikan ketika membayar hutang tanpa syarat, maka yang demikian ini boleh dan termasuk pembayaran yang baik berdasarkan hadits yang telah dikemukakan di pasal dasar al-qardh (hutang piutang).

Memberi Tenggang Waktu kepada Orang yang Kesulitan
Memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar hutang merupakan suatu keharusan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Allah SAW berfirman:

Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280).

Oleh karena itu, seorang yang memberikan hutang kepada orang lain seyogyanya memberinya tenggang waktu jika ia masih dalam kesulitan karena al-qardh (hutang piutang) termasuk transaksi irfaq (member manfaat) dan meringankan kesusahan orang kaum muslimin.

Selasa, 05 Januari 2016

Pengertian Akuntansi Syariah

Pengertian
Akuntansi merupakan seni dalam mencatat,menggolongkan dan mengikhtisarkan semua transaksi-transaksi yang terkait dengan keuangan yang telah terjadi dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan uang.

Akuntansi sebagai bagian dari informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu gugusan (rangkaian, kumpulan atau kelompok) tugas menejemen dalam mencapai tujuannya.

Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Konsep Dasar Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah merupakan domain dari “muamalah” dalam kajian Islam, dimana dalam pengaplikasiannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun karena pentingnya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam kitab suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya”

Ayat ini sebagai lambang komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan “double entry”, dan menggambarkan angka keseimbangan atau neraca.

Karena akuntansi ini sifatnya muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijaksanaan manusia. Sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah hanya membekalinya dengan beberapa sistem nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, dan sebgainya. Dalam surat Al-Baqarah Islam mewajibkan untuk melakukan pencatatan:
   1. Menjadi bukti dilakukannya transaksi.
   2. Menjaga agar tidak terjadi manipulasi.

Perintah Al-Qur’an yang telah disebutkan di atas perlu dioperasinalkan dalam bentuk aksi atau praktik. Sehingga perintah A-Qur’an dapat membumi dalam masyarakat. Karena selama ini masyarakat Muslim sebagian besar hanya memahami agama saja namun tidak pernah mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan dan Fungsi
   1. Pendekatan yang digunakan
  • Mengidentifikasi konsep akuntansi yang telah dikembangkan sebelumnya dengan prinsip Islam tentang keadilan.
  • Mengidentifikasi konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan konvensional, tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam. Konsep yang seperti itu ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariat supaya membuatnya bermanfaat. Contohnya dari konsep ini adalah nilai waktu dari uang (time value of money) sebagai sifat pengukuran.
  • Mengembangkan konsep-konsep yang mengidentifikasikan aspek-aspek tertentu dari akuntansi untuk bank Islam yang unik kepada cara bertransaksi bisnis yang Islami. Contohnya, konsep yang dikembangkan berdasarkan hukum-hukum yang mendefinikan resiko dan balasan yang dikaitkan dengan transaksi bisnis, serta terjadinya biaya dan perolehan keuntungan.
   2. Fungsi Bank-Bank Islam
Pada dasarnya bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal-hal yang bersifat duniawi dengan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariat sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi transaksi bisnis pun harus sesuai dengan syariat. Sebagai contoh dalam hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah, yaitu pelarangan riba dan perspsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan kewajiban. Uang bukanlah komoditas. Dengan demikian, uang tidak memiliki nilai waktu kecuali nilai barang yang ditukar melalui penggunaan uang sesuai dengan syariah.

Sebagai konsekuensi dari prinsip ini, bank Islam dioperasikan atas dasar konsep bagi untung dan bagi resiko yang sesuai dengan salah satu kaedah Islam, yaitu “keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung risiko”. Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi.

Bank Islam menerima dan berdasarkan kontrak mudharabah, yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara shahibul mal dan penyedia usaha. Dalam melaksanakan usaha berdasarkan akad mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran kontrak.

Definisi Unsur-Unsur Dasar Pernyataan Keuangan
   1. Pernyataan posisi keuangan
      a. Aset

Aset adalah sesuatu (benda) baik yang berwujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Aset yang tidak berwujud ini disebut juga dengan ekuitas yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

      b. Liabilitas
Liabilitas adalah kewajiban yang berjalan untuk memindahkan aset, meneruskan penggunaannya sebagai hasil dari transaksi yang terjadi.

   2. Pernyataan pendapatan
      a. Pendapatan

Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan untuk meraih keuntungan.

      b. Biaya
Biaya adalah penurunan kotor dalam aset atau kenaikan dalam liabilitas selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas termasuk pemberian jasa.

      c. Keuntungan
Keuntungan adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan.

      d. Kerugian
Kerugian adalah penurunan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami penurunan nilai selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. 

Sistem Keuangan Syariah
   1. Konsep pemeliharaan harta kekayaan
Memelihara harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan dipergunakan sesuai dengan syariat sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT.

      a. Anjuran bekerja atau berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk berniaga atau berusaha, dan menghindarkan kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti zakat, infaq, sedekah, ibadah haji, dan sebagainya.
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jum’ah:10)

Sedangkan harta yang baik menurut Rasulullah adalah harta yang diperoleh dari hasil keringat sendiri, sebagaimana Beliau mengungkapkannya dalam sabdanya, diantaranya:

Ketika Rasulullah ditanya oleh Rafi bin Khudaij: Dari Malik bin Anas r.a “Wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik ?” Rasulullah menjawab “Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Al-Bazzar At-Thabrani dari Ibnu Umar)

“Sesungguhnya Allah suka kalau Dia melihat hamba-Nya berusaha mencari barang dengan cara yang halal”. (HR. Ath-Thabrani dan Ad-Dailami)

      b. Konsep kepemilikan
Harta yang baik harus memiliki dua kriteria, yaitu diperoleh dengan cara yang sah dan benar, serta dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik dijalan Allah SWT.

Allah adalh pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini, sedangkan manusia hanya sebagai wakil Allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya.

Sudah seharusnya, sebagai pihak yang diberi amanah (titipan), pengelolaan harta titipan tersebut disesuaikan dengan keinginan pemilik mutlak atas harta kekayaan yaitu Allah SWT.

Jadi, menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatan selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat dia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.

   2. Penggunaan dan pendistribusian harta
Islam dalam mengatur aspek kehidupan ekonomi penuh dengan pertimbangan moral sebagai mana firman Allah berikut ini.

“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash: 77)

Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam penggunaan harta manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun di sisi lain harus cerdas dalam menggunakan hartanya untuk mencari pahala akhirat.

Ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan harta antara lain:
      a. Tidak boros dan tidak kikir
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Al-A’raaf: 31)

Di sini kita dapat melihat bahwa Allah sebagai sang pencipta mengajarkan kepada kita suatu konsep hidup “pertengahan” yang luar biasa, untuk hidup dalam batas-batas kewajaran, tidak boros/berlebih-lebihan dan tidak kikir.

      b. Memberikan infaq dan shadaqah
Membelanjakan harta dengan tujuan mencari rida Allah dengan berbuat kebajikan. Misalnya, mendirikan tempat peribadatan, rumah anak yatim, menolong kaum kerabat, member pinjaman tanpa mengharapkan imbalan, atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang diperlukan oleh mereka yang membutuhkan.

      c. Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”(QS. At-Taubah: 103)

Setiap manusia yang beriman yang memiliki harta melampaui ukuran tertentu, diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya (zakat) untuk orang yang tidak mampu, sehingga dapat tercipta keadilan social, rasa kasih saying dan rasa tolong-menolong.

      d. Memberikan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan)
Memberikan pinjaman ke sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah yang harus dikembalikan (bunga/riba). Pinjaman yang seperti ini bertujuan untuk mempermudah pihak yang meminjam, tidak memberatkan sehingga dapat mempergunakan modal pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif dan halal.

   3. Aktivitas bisnis yang terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah
      a. Riba
Yaitu tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adannya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Yang dimaksud dengan penyeimbang atau pengganti di sini adalah transaksi bisnis yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbangnya berupa ikhtiar/usaha, resiko dan biaya.

      b. Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui orang lain dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni penipuan dari segi kualitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.

Penipuan dari segi kuantitas, misalnya dengan mencampurkan barang yang baik dengan barang yang buruk atau barang yang dijual memiliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dari segi kuantitas, misalnya mengurangi timbangan pada saat terjadinya transaksi. Penipuan dari segi harga, misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi kepada orang yang tidak mengetahui harga yang wajar tentang barang tersebut.

Dan adapun penipuan dari segi waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi penyelesaian pesanan pada waktu tertentu, sementara di sangat sadar bahwa dengan sumber daya dan kendala yang dimilikinya tidak mungkin dapat menyelesaikannya tepat pada waktu yang telah dijanjikan.

      c. Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana merka menyerahkan sejumlah dari uang /harta kekayaan mereka, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, maupun tebak skor bola. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah): 90)

      d. Transaksi yang mengandung ketidak pastian (gharar)
Transaksi yang seperti ini terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidak pastian antara dua pihak yang bertransaksi. Ketidak jelasan dapat menimbulkan pertikaian diantara kedua belah pihak dan pastinya ada pihak yang dirugikan.

Pada jenis transaksi yang seperti ini keadaan sama-sama rela hanya bersifat sementara, karena ketika kondisinya telah jelas kelak di kemudian hari, salah satu pihak akan merasa terzhalimi, walaupun pada awalnya tidak demikian.

      e. Penimbunan barang (ihtikar)
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaan/sulit didapat dan harganya yang tinggi. Dengan kata lain penimbun mendapatkan yang besar dibawah penderitaan orang lain.

Contohnya: di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di Surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, sehingga mengakibatkan produsen tahu dan tempe tidak dapat berproduksi dan akhirnya menderika kerugian.

      f. Rekayasa permintaan (bai’ najasy)
An-Najasy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis) karena merekayasa permintaan, dimana salah satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi agar calon pembeli tertarik membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.

   4. Prinsip sistem keuangan syariah
Pada prinsipnya sistem keuanngan syariah bukan hanya berbicara mengenai larangan riba. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatkan barang haram, larangan menimbun barang.

Fisolofi sistem keuangan syariah “bebas bunga” tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtra secara menyeluruh.

Diantara prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur dalam A-Qur’an dan As-Sunnah adalah:
      a. Pelarangan riba
Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial dan persamaan. Oleh karena sistem riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama. Padahal untung itu baru dapat diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan di muka.

      b. Pembagian risiko

      c. Tidak menganggap uang sebagai komoditas


Dalam masyarakat industri dan perdagangan yang berkembang sekarang ini (konvensional), fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba).

      d. Larangan melakukan kegiatan spekulatif

      e. Kesucian kontrak


Oleh karena Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.

      f. Aktivitas usaha harus sesuai dengan syariah

   5. Instrumen keuangan syariah
Keuangan syariah memiliki beberapa instrumen, yaitu:
      a. Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut:
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Sukuk (obligasi syariah), yaitu sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Untuk obligasi non syariah, perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Sedangkan obligasi syariah mudharabah ditawarkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten untuk membayar kepada pemegang obligasi tersebut sejumlah pendapatan bagi hasil dan membayar kembali dana Obligasi Syariah Mudharabah pada tanggal jatuh tempo. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode tertentu. Besarnya pendapatan bagi hasil dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang Obligasi Syariah Mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan.
  •  Saham
      b. Akad jual beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah:
  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna’
  • Ijarah

      c. Akad lainnya yang meliputi:
  • Sharaf, yaitu perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
  • Wadiah, yaitu penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada yang menerima titipan, dengan catatan bahwa pemilik uang/barang berhak mengambil kembali uang/barangnya kapanpun ia menghendaki.
  • Qardul hasan, yaitu pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
  • Wakalah, yaitu jasa pemberi kuasa dari suatu pihak ke pihak lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan dapat memperoleh fee sebagai imbalan.
  • Kafalah, yaitu perjanjian pemberi jaminan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
  • Hiwalah, yaitu pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling percaya.
  • Rahn, yaitu: sebuah perjanjian pinjaman dengan menyerahkan sebuah aset sebagai jaminan kepada pemneri pinjaman.
Sistem Operasional Bank Syariah
Sistem operasional perbankan syariah dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.

Kedua, dana yang diterima bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang.

Ketiga, dari penyaluran dana kepada berbagai pihak bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli dan fee dari sewa.

Keempat, pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana.

Kelima, selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam operasionalnya juga memberika layanan jasa keuangan seperti ATM, transfer dan lain-lain.

Dengan demikian, sistem operasional bank syariah dapat disimpulkan terdiri atas penghimpunan, sistem penyaluran dana yang dihimpun, dan sistem penyediaan jasa keuangan.

Selasa, 29 Desember 2015

Hubungan Antara Ilmu Akhlak Dan Ilmu-Ilmu Lain

A. Pengetian Ilmu Akhlak
Tersusun  atas dua perkataan itu bisa di sorot pengertiannya dari segi idhafy. Secara idhafy, ilmu akhlak, adalah segala macam ilmu yang ada kaitannya dengan akhlak”. Dalam pengertian seperti itu, maka daya jangkauannya menjadi luas sekali, termasuklah kedalamnya antara lain ilmu jiwa ( psychology ), ilmu logika  ( ilmu manthiq ), ilmu sosiologi, ilmu aestetika ( terminologo ), maka ada pula beberapa devinisi.

Menurut Al-Mas’udi dalam bukunya “Taisirul khallaq fieilmiah” dirumuskan, bahwa ilmu akhlak:” qaidah-qaiadah yang dipergunakan untuk mengetahui kebaikan hati dan panca indra “. Sedang Al-Bustamy merumuskan sebagai:” ilmu mengenai keutamaan dan cara memperolehnya serta mencelupkannya kedalam pribadi, kenistaan dan acara-cara menghindarinya.

Ahmad Amin mendefinisikan ilmu Akhlaq sebagai berikut:”ilmu Akhlaq ialah: ilmu yang menjelaskan apa yang sepatutnya diperbuat sebagian orang kepada lainnya dalam pergaulan, menjelaskan tujuan yang sepatutnya dituju manusia menunjukan jalan apa yang selayaknya diperbuat”.


B. Hubungan Ilmu Akhlaq dengan Ilmu-ilmu Lainnya
1. Hubungan antara ilmu akhlak dengan ilmu Tauhid
Hubungan ilmu Akhlak dengan ilmu Tauhid dapai dilhat dari analis berikut ini diantaranya :
a. Dilihat dari segi obyek pembahasannya yaitu menguraikan masalah Tuhan baik dari segi zat,sifat dan perbuatannya, dengan demikian Ilmu Tauhid akan mengarahkan perbuatan manusia menjadi ikhlas, dan keihlasan itu merupakan salah satu akhlak mulia.

b. Dilihat dari fungsinya, ilmu Tauhid menghendaki agar seseorang yang bertauhid tidak hanya cukup menghafal rukun iman yang enam dengan dalil-dalilnya saja, tetapi yang terpenting adalah agar orang yang bertauhid itu meniru dan menyontoh terhadap subyek yang terdapat dalam rukun iman itu. Dengan demikian beriman kepada rukun iman yang enam itu akan memberi pengaruh terhadap pembentukan akhlak mulia.

Jadi jelas bahwa ilmu tauhid sangat erat kaitannya dengan pembinaan akhlak yang mulia. Dengan demikian dalam rangka pengembangan Ilmu akhlak, bahan-bahannya dapat digali dari ajaran tauhid dan keimanan tersebut.

2. Hubungan antara ilmu akhlak dengan ilmu tasawuf
Sebagaimana diketahui bahwa dalam tasawuf masalah ibadah amat menonjol, karena bertasawuf itu pada hakikatnya melakukan serangkaian ibadah seperti shalat, puasa, haji, zikir, dann lain sebagianya, yang semuanya itu dilakukan dalam rangka mendekatkatkan diri kepada Allah, ibadah yang dilakukan dalam rangka bertasawuf itu ternyata erat hubungannya dengan akhlak. Dalam hubungan ini Harun Nasution lebih lanjut mengatakan, bahwa ibadah dalam islam erat sekali hubungannya dengan pendidikan akhlak. Ibadah dalam Al-qur’an dikaitkan dengan takwa, dan takwa berarti melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, yaitu orang yang berbuat baik dan jauh dari yang tidak baik. Inilah yang dimaksud dengan ajaran amar ma’ruf nahimunkar, mengajakan orang pada kebaikan dan mencegah orang dari hal-hal yang tidak baik. Tegasnya orang yang bertakwa adalah orang yang berakhlak mulia. Harun Nasution lebih lanjut mengatakan, kaum sufilah, terutama yang pelaksanaan ibadahnya membawa kepada paembinaan akhlak mulia dalam diri mereka. 
3.  Hubungan antara ilmu akhlak dengan ilmu jiwa ( ilmu-nafs )
Ilmu jiwa suatu ilmu yang menyelidiki bekas-bekas jiwa seseorang seperti: pengetahuan, perasaan dan kemauannya, dan dalil bekas dan akibatnya mengambil faidah dari padanya.

Dengan lain perkataan, ilmu jiwa sasarannya meneliti peranan yang dimainkan dalam perilaku manusia. Karenanya dia meneliti tentang suara hati ( dhamir ), Kemauan ( iradah ), daya ingatan, hafalan, dan pengertian, sangkaan yang ringan, ( waham ) dan kecenderungan-kecenderungan

(awathif) manusia. Itu semua menjadi lapangan kerja jiwa, yang menggerakan manusia untuk berkata dan berbuat. Oleh karena itu ilmu jiwa merupakan muqaddimah yang pokok sebelum mengadakan kajian ilmu akhlak. Dikatakan oleh Prof. ahmad Luthfi”, tanpa dibantu oleh jiwa, orang tidak akan dapat menjabarkan dengan baik tugas ilmu akhlaq”.

4. Hubungan ilmu Akhlak dengan logika (ilmu manthiq)
Ilmu manthiq ( logic ) aadalah pengetahuan yang menggariskan qaidah-qaidah dan umdang-undang berpikir, sehingga terpelihara manusia dalam berfikir. Jelasnya ilmu manthiq itu untuk membersikan jiwa dan memperhalusnya supaya dapat berfikir secara baik, mendidik pikiran dan menjaganya agar terhindar dari kekeliruan dalam membuat suatu hukum yang didasarkan kepada pikiran.

Kalau dipandang ilmu manthiq sebagai alat penimbang mengotrol dan neneriksa sesuatu yang berasal dari pikiran, maka dia kuat sekali ikatannya dengan ilmu akhlak dari dua segi:

a. Ilmu manthik dan ilmu akhlak, masing-masing bertugas sebagai penimbang sesuatu. Kalau ilmu akhlak merumuskan aturan-aturan di mana manusia harus berprilaku sesuai dengan aturan itu, maka ilmu manthiq merumuskan aturan-aturan dimana manusia harus berpikir sesuai dengan aturan yang telah dirumuskan itu.

b. Ilmu manthiq dan ilmu akhlak keduanya membahas dan meneliti manusia dari segi yang bersifat kejiwaan, dengan catatan, ilmu akhlak menyorot manusia dari segi tingkah lakunya sedang ilmu manthiq menyorot dari segi hasil pikirannya.

Oleh karena itu ilmu manthiq sebagai kunci untuk mengerti filsafat, dalam pengertian, orang yang tidak memahami ilmu manthiq tidak akan bisa memahami filsafat. Ilmu akhlak disebut juga dengan filsafat akhlak, maka orang tidak akan mengerti filsafat akhlak bila tidak mengerti manthiq. Dari uraian diatas dapat disimpulakan bahwa terarah dan baik atau tidak sesuai prilaku sangat tergantung dan dipengaruhi kepada baik tidaknya dalam berfikir.

5. Hubungan ilmu Akhlak dengan ilmu aestetika (ilmu jamal)
Ilmu Aestetika, adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang manusia dari aspek kelazatan-kelazatan yang ditimbulkan oleh sesuatu pemandangan yang indah dalam diri manusia.

Kebanyakan ahli ilmu mengatakan, sangat erat hubungan antara ilmu akhlak dengan ilmu aestetika, tak obahnya laksana hubungan antara paman dengan keponakannya di mana diatasnya bertemu pada satu nasab atau keturunan. Hanya saja kalau ilmu akhlak yang menjadi sasarannya dari segi segi perilaku ( suluk ) maka ilmu aetetika sasarannya dari segi  kelezatan yang obyeknya tetap sama taitu diri manusia.

Allah menyuruh manusia memperhatikan pergantian malam dengan siang dan sesuatu yang diciptakan Allah, baik yang dilangit dan dibumi. Hal ini merupakan sebab yang paling kuat pengaruh kedalam jiwa yang membawa manusia mudah ber-iman kepada Allah. Dengan mengamati

( taammul ) alam semesta yang begitu indah dan kuat serta sedemikian rupa teraturnya menjadi tanda bagi orang yang taqwa.

Dalam surat Yunus ayat: 6, Allah berfirman:

Artinya: Sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang- orang yang bertakwa.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa sangat erat hubungan antara ilmu aestetika dengan ilmu akhlak. Orang kalau sudah terbiasa dengan keindahan, maka langkah berikutnya dia akan senag kepada akhlak yang terpuji.
6. Hubungan ilmu Akhlak dengan ilmu sosiologi ( ilmu ijtima’)
Secara etimologi Sosiologi berasal dari kata “Socius” yang berarti kawan dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang berkawan atau didalam arti luas, adalah ilmu pengetahuan yang berobyek hidup bermasyarakat”. Memang banyak pengertian ( ta’rif ) tentang sosiologi tentang, antara lain yang dikemukakan oleh P.J. bouman, Samuel Smith dan Ch. A. Ell wood, tekanannya kepada “masyarakat “, bukan kepada “hidup bermasyarakat”. Kita lebih tepat memakai pengertian yang memuat “hidup bermasyarakat”, karena masyarakat tidak mempunyai arti yang tepat. Ada masyarakat dalam arti luas, ialah kebulatan daripada semua perhubungan didalam hidup bermasyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, ialah suatu kelompok manusia yang menjadi tempat hidup bermasyarakat, tidak dalam aspeknya, tetapi dalam berbagai-bagai aspek yang bentuknya tidak tertentu. Masyarakat dalam arti sempit ini tidak mempunyai arti yang tertentu, misalnya: masyarakat mahasiswa, masyarakat pedagang, masyarakat tani dan lain-lain.
Dikatakan Ahmad Amin, bahwa pertalian antara Ilmu Sosiologi dengan Ilmu Akhlak erat sekali. Kalau Ilmu Akhlak yang dikaji tentang prilaku (suluk) ,artinya perbuatan dan tindakan manusia yang ditimbulkan oleh kehendak ,dimana tidak bisa terlepas kepada kajian kehidupan kemasyarakatan yang menjadi kajian Ilmu sosiologi. Hal yang demikian itu dikarenakan manusia tidak mungkin melepaskan diri sebagai makhluk bermasyarakat. Dimanapun seseorang itu hidup , ia tidak bisa memisahkan dirinya lingkungan masyarakat dimana dia berada walaupun kadar pengaruh itu relative sifatnya.

Memang manusia adalah makhluk bersyarikat dan bermasyarakat,saling membutuhkan diantaranya sesamanya. Hal ini jelas sekali bila kita perhatikan firman Allah surat Al-Hujurat ayat : 13

Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal."
7.  Hubungan antara akhlak dengan aqidah dan Iman
Sesungguhnya antara akhlak dengan aqidah dan iman terdapat hubungan yang sangat kuat sekali ,karena akhlak yang baik itu sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai nukti atas lemahnya iman. Semakin sempurna akhlak seseorang muslim berarti semakin kuat imannya. Akhlak yang baik adalah bagian dari amal shaleh yang menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai oleh nabi SAW dan akhlak yang baik adalah satu penyebab masuk jannahnya seseorang.

Akhlak yang baik dalam muamalah dengan Allah mencakup 3 perkara :
1.   Membenarkan berita-berita dari Allah
2.   Melaksanakan hukum-hukum-Nya 
3.   Sabar dan ridha kepada takdirnya.

Senin, 28 Desember 2015

Perkembangan Agama Dan Budaya Orang Banjar



A.  Agama dan Budaya
1.    Pengertian Agama

Agama atau religi adalah “hubungan antara manusia dengan yang Maha Kuasa, dihayati sebagai hakikat bersifat gaib, hubungan mana menyatakan diri dalam bentuk kultus serta ritus dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu.” Dalam tataran empiris, agama terdiri dari beberapa unsure pokok, yaitu system kepercayaan kepada Tuhan, sistem aturan dalam kitab suci, sistem ritual, dan symbol-simbol agama yang bersifat kebendaan. Semua itu berfungsi sebagai unsur-unsur empiris atau nyata sebuah agama. Di dalam kajian agama sering dibedakan antara agama samawi (langit) dengan agama ardli (bumi-dunia). Baginya agama samawi adalah ciptaan Tuhan, sehingga ia bukanlah kebudayaan.

2.    Pengertian Budaya
Kebudayaan merupakan kata jadian dari kata-kata dasar budaya. Budaya berasal dari budi-daya yang asal muasalnya dari bahasa sansenketa yng dalam arti bahasa Indonesia adalah “ daya budi”. Oleh karena itu budaya secara harfiah hal-hal yangb berkitan denganfikiran dan hasil dari tenaga pikiran tersebut. Akan adalah sumberbudaya ; apapun yang menjadi buah brtpikir masuk dalam lingkup kebudayaan. Karena setip manusia berakal, budaya identik dengan manusia, sekaligus membedakannya dengan makhluk hidup yang lain.

Ada dua hal yang berperan pokok terhadap pemikiran seseorang yaitu faktor internal kecerdasan, faktor eksternal pengetahuan sebelumnya.

3.    Hubungan antar Agama dan Budaya
Sidi Gazalba mmenyebutkan kelebihan manusia dari makhluk yang lain adalah bahwa manusia itu mempunyai jiwa, itlah manusia akhirnya berkebudayaan. Jiwa manusia yang menyebabkan adanya kebudayaan. Disini kebudayaan di artikan seabgai “cara” berfikir dan cara merasa, yang menyatakan diri dalam seluruh segi kehidupan dri golongan umat manusia yang membentuk kesatuan sosial, dalam suatu ruang dan suatu waktu.

Yang dalam sejarah agama yang sering didapati adanya peertimbangan agama langit (samawi) dan agama bumi (ardli). Agama semua sering dihubungkan dengan sejarah munculnya agama-agama ini berhubungan Nabi atau Rasul inilah yang dipercaya sebagai penghubung atau perantara turunya agama dari tuhan kepada manusia. Diantara agama yang sering dimaksukan dalam agama samawi adalah islam, Nasrani, dan Yahudi. Selain tiga agama tersebut sering dimasukan dalam kelompok ardli. Agama jenis kedu ini dianggap sebagai hasil pemikiran tokohnya sendiri, sebagai pencetus sebuah agama, seperti Hindu, Budha dan agama-agama yang lain, termasuk berbagai aliran kepercayaan yang sangat banyak tumbuh dikalangan masyarakat.

Kalau dicermati lebih dalam, sebetulnya pembagian agama di atas merupakan pembagian yang dilakukan oleh pengikut agama samawi, yang menempat agama mereka pada kedudukan yang lebih tinggi daripada agama ardli.

Dengan pembagian itu agama samawi ditampilkan sebagai agama yang benar-benar berasal dari Tuhan, sedangkan yang lainnya hanya merupakan hasil pemikiran manusia belaka. Terlepas dari benar atau tidaknya argument itu, yang jelas dalam proses munculnya agama-agama, sebetulnya banyak kesamaan dalam setiap sejarah agama. Secara jelas, hal ini dijelaskan dalam sub tersendiri, tentang agama dalam pandangan sejarah.
Antara agama dan budaya keduanya sama-sama melekat pada diri seorang beragama dan di dalamnyasama-sama terdapat keterlibatan akal dan pikiran. Dari aspek keyakinan maupun aspek ibadah formal, praktik agama akan selalu bersamaan dan bahkan berinteraksi dengan budaya. Kebudayaan sangat berperan penting di dalam terbentuknya sebuah praktik keagamaan bagi seseorang atau masyarakat. Tidak hanya melahirkan bermacam-macam agama , kebudayaan inilah yang juga mempunyai andil besar bagi terbentuknya aneka ragam praktik beragama dalam satu paying agama yang sama. Dalam kenyataan dua atau lebih oramg dengan agama yang sama belum tentu mempunyai praktik atau cara pengalaman agama, khususnya ritual, yang sama. Keragaman cara beribadah dalam satu komunitas agama ini mudah kita dapati dalam setiap masyarakat, dengan terbentuknya macam-macam kelompok agama.

B.   Kebudayaan dan Agama Orang Banjar
1.    Kebudayaan Banjar

Orang-orang Banjar beragama Islam; Islam menjadi ciri masyarakat Banjar sejak berabad-abad yang silam. Islam juga telah menjadi identitas mereka, yang membedakannya dengan kelompok-kelompok Dayak di sekitarnya, yang umumnya masuh menganut religi sukunya. Memeluk Islam merupakan kebanggaan tersendiri, setidak-tidaknya dahulu, sehingga berpindah agama di kalangan masyarakat Dayak dikatakan sebagai “babarasih” (membersihkan diri) di samping sebagai “menjadi orang Banjar”. Dengan demikian, dikalangan masyarakat Banjar masih bertahan sistem kepercayaan bubuhan dan kepercayaan lingkungan dengan kelakuan-kelakuan ritual yang berkaitan, setidaknya dikalangan tertentu, tetapi bagi kalangan lainnya perilaku ritual tersebut, meskipun kadang-kadang dicela sebagai memuja setan dan perbuatan syirik, dianggap sebagai hal yang sewajarnya saja bagi keluarga yang bersangkuatan.

a.   Kepercayaan

Struktur tersebut diberi sifat religius atau berkembang menjadi bersifat religious. Kekuasaan dan kewibawaan tokoh bubuhan dianggap bersifat kharismatik: ia memang mempunyai kelebihan dari warga-warga lainnya, entah karena memang ia mempunyai kekuatan gaib atau karena ia disokong oleh makhluk-makhluk gaib. Di kalangan warga bubuhannya dan masyarakat sekitarnya ia ditakuti, karena konon ia dapat mengaritu, mempengaruhi secara gaib orang lain, baik ia masih hidup dan juga sesudah ia meninggal. Ia konon mempunyai ilmu rahasia, yang dapat diwariskan pada orang-orang tertentu di kalangan bubuhannya. Atau sebenarnyalah kewajibannya ditopang oleh makhluk gaib tertentu, yang dikonsepsikan sebagai sahabat gaibnya (belakangan juga mu akkal), yang konon dapat diambil alih oleh orang-orang tertentu diantara keluruhannya.

Saat ini tenpat (keturunan) bubuhan-bubuhan tertentu yang zaman lampau ternasuk dominan dalam lingkungannya, selalu mempunyai tempat-tempat keramat, yang dapat diduga menjadi lambang supremasi mereka, selaku penerus tokoh-tokoh terkemuka terdahulu. Demikianlah bubuhan-bubuhan tertentu mempunyai sumber-sumber air keramat. Tempat mereka mengambil air keramat untuk keperluan upacara mandi. Sumber-sumber air keramat tersebut mungkin berasal dari zaman sebelum islam, seperti umpanya telaga darah di situs candi agung dekat Amuntai suatu telaga dekat candi Aras atau candi Terar atau dekat Margasari, ulak besar (ulak, pusaran air di sungai), mungkin suatu telaga di kaki gunung Pematun dekat Martapura dan sungai datu atau sumur datu di Barikin. Dan mungkin pula ada sumber-sumber air keramat yang terbentuk belakangan, sekalipun sulit memperkirakan bagaimana hal itu bisa terjadi.

b.  Sistem Ritual
Diperlukan suatu mekanisme guna memelihara solidaritas dikalangan warga masyarakat bubuhan, termasuk juga dengan bubuhan yang menjadi bawahannya, seperti juga halnya bagi masyarakat bubuhan yang lebih tinggi lagi. Mungkin tanda kesetiaan warga dinyatakan dengan menyerahkan sebagian hasil panen yang diperolehkan kepada (kepala) bubuhan-nya. Pada zaman kesultanan kebiasaan ini setidak-tidaknya berlaku di Hulu Sungai, atau setidak-tidaknya di sekitar Amuntai (termasuk daerah Batang Banyu) dan Kandangan (termasuk daerah pahuluan) di kedua daerah ini digunakan istilah babakulan untuk bagian hasil panen yang diserahkan tersebut, yaitu berwujud sebakul beras. Oleh kepala bubuhan sebagian hasil panen yang diterimanya disisihkannya untuk diserahkan pula kepada bubuhan atasannya.

Kontraksi masyarakat bubuhan terjadi ketika upacara bersaji, yang dilakukan setahun sekali. Hal ini masih tampak pada aruh tahun dan sejenisnya. Pada waktu itu seluruh warga bubuhan diundang dan diharapkan untuk hadir, termasuk juga mereka yang dianggap masih hidup didalam dunia gaib, atau mereka yang dianggap sebagai sahabat gaib yang telah membantu nenek moyang bubuhan dahulu kala.

Aruh tahun selalu merupakan pesta bubuhan , dan aruh tahun kelompok bubuhan yang dominan selalu merupakan aruh menyanggar banua, yaitu melibatkan wilayah territorial tertentu. Denikianlah berartian yang paling besar tentu terjadi ketika aruh bubuhan yang paling dominan di seluruh Banjar. Yaitu tidak terlalu jauh gambarannya dengan aruh pengantinan, yaitu aruh mulud, seperti yang digambarkan oleh Amir Hasan Bondan berkenaan dengan Sultan Adam, yaitu sultan diupacaramandikan dan tubuhnya ditimbang, yang dihadiri oleh seluruh sultan, para pembesar dan para kepala daerah.

2.   Agama Orang Banjar
Dahulu orang Banjar hidup di dalam lingkungan pemukiman dan lingkungan pemerintahan kelompok kekerabatan bubuhan, yang dilembagakan oleh kerajaan. Corak keislaman di kawasan ini diduga diwarnai oleh proses islamisasi yang sebagian besar terjadi oleh peralihan agama kelompok kekerabatan bubuhan secara kelompok, setelah tindakan itu dilakukan oleh tokohnya yang paling terkemuka. Meskipun mungkin pemeluk Islam sudah ada sebelumnya, tetapi pengislaman missal terjadi setelah raja, pangeran Samudra yang dinobatkan sebagai Sultan Suriansyah, memeluk Islam diiringi oleh seluruh warga bubuhan raja-raja. Kelakuan raja ini diikuti oleh elit ibukota, masing-masing dengan kelompok warganya, dan kemudian juga oleh elit daerah bersama dengan keseluruhan warganya, dan kemudian juga oleh elit daerah bersama dengan keseluruhan warganya. Memang ada kelompok kekerabatan bubhan yang agak lambat melakukannya tapi dalam waktu yang tidak begitu lama Islam telah menjadi identitas masyarakat Banjar.

Masing-masing bubuhan sebenarnya mempunyai kepercayaan sendri-sendiri, dan dengan pengislaman warga bubuhan secara kelompok ini, Islam telah diterima sebagai sebagian dari kepercayaan bubuhan dan dari hal ini berarti, membawa serta ritur bubuhan sebagai bagian dari keislaman mereka. Ritur bubuhan tersebut terwujud upacara bersaji dengan mengundang makhluk-makhluk halus (orang gaib) yang dianggap penjelmaan dari keturunan bubuhan generasi yang lampau yang telah gaib dan terus hidup sampai sekarang dalam dunia gaib. Bekangan upacara bersaji demikian itu (dinamakan aruh tahun), dicela sebagai memuja setan dan perbuatan syirik,sehingga ada kelompok kekerabatan bubuhan yang menganggap kegiatan mereka tersebut sebagai wajib bagi mereka akhirnya malakukannya secara diam-diam dan beranggapan kegiatan tersebut semata-mata kegiatan sekuler.