Istilah kompetensi memang bukan barang baru. Pada tahun 70-an, terkenal wacana akan demis tentang apa yang di sebut sebagai pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi atau Competency Based Training and education (CBTE). Pada saat itu, derektorat pendidikan guru tenaga tehnis(Dikgutentis) dikdasmen pernah mengeluarkan”buku saku berwarna biru”tentang”sepuluh kompetensi guru”,yaitu:
1) Memiliki kepribadian sebagai guru
2) Menguasai landasan pendidikan
3) Menguasai bahan pelajaran
4) Menyusunprogram pengajaran
5) Melaksakan proses belajar mengajar
6) Melaksanakan penilaian pendidikan
7) Melaksanakan bimbingan
8) Melaksanakan administrasi sekolah
9) Menjalin kerja sama dan intraksi dengan guru sejawat dan masyarakat
10) Melaksanakan penelitian sederhana.
Kesepuluh kompetensi tersebut diharapkan di miliki guru secara maksimal agar proses belajar mengajar yang dilaksanakan menjadi lebih efektif sehingga menghasilkan peserta didik yang kompeten. Ada beberapa kompetensi minimal yang harus dimiliki guru, misalnya menguasai materi pejaran, metode,dan system penilaian pendidikan (MMP). Namun, jika kemampuan itu tidak dilandasi oleh penguasa landasan kependidikan, kepribadian keguruan, dan kemampuan lainnya, maka guru tidak akan dapat melaksakan tugasnya secara professional. Jika guru menguasai dan melaksakan sepulauh kompetensi tersebut dalam proses pembelajaran, baik didalam maupun diluar sekolah, maka guru itu diharapkan dapat menjadi guru efektif dan menjadi guru yang mampu melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik.
1) Memiliki kepribadian sebagai guru
2) Menguasai landasan pendidikan
3) Menguasai bahan pelajaran
4) Menyusunprogram pengajaran
5) Melaksakan proses belajar mengajar
6) Melaksanakan penilaian pendidikan
7) Melaksanakan bimbingan
8) Melaksanakan administrasi sekolah
9) Menjalin kerja sama dan intraksi dengan guru sejawat dan masyarakat
10) Melaksanakan penelitian sederhana.
Kesepuluh kompetensi tersebut diharapkan di miliki guru secara maksimal agar proses belajar mengajar yang dilaksanakan menjadi lebih efektif sehingga menghasilkan peserta didik yang kompeten. Ada beberapa kompetensi minimal yang harus dimiliki guru, misalnya menguasai materi pejaran, metode,dan system penilaian pendidikan (MMP). Namun, jika kemampuan itu tidak dilandasi oleh penguasa landasan kependidikan, kepribadian keguruan, dan kemampuan lainnya, maka guru tidak akan dapat melaksakan tugasnya secara professional. Jika guru menguasai dan melaksakan sepulauh kompetensi tersebut dalam proses pembelajaran, baik didalam maupun diluar sekolah, maka guru itu diharapkan dapat menjadi guru efektif dan menjadi guru yang mampu melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik.
Ketika guru hadir bersama-sama anak didik di sekolah, didalam jiwanya seharusnya sudah tertanam niat untuk mendidik anak didik agar menjadi oraang yang berilmu pengetahuan, mempunyai sikap dan watak yang baik, yang cakap dan trampil, bersusila dan berakhlak mulia.
Kebaikan seorang guru tercermin dari kebaikannya dalam bersikap dan berbuat, tidak saja ketika di sekolah, tetapi juga di figur yang diteladani oleh semua pihak, terutama oleh anak didiknya di sekolah. Guru adalah bapak rohani bagi anak didiknya. Hal ini berarti, guru sebagai arsetik bagi rohani anak didiknya. Kebaikan rohani anak didik tergantung dari pembinaan dan bimbingan guru. Di sini dan tanggung jawab guru adalah meluruskan tingkah laku dan perbuatan anak didik yang kurang baik, yang dibawanya dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Guru merupakan sebuah profesi yang harus mempunyai setandar kompetensi, karena setiap profesi harus dilandasi dengan pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan seabagainya) tertentu. Menurut Muhtar Lutfi, ada delapan kretiria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2. Pengetahuan dan kecakapan/ keahlian
3. Kebakuan yang universal
4. Pengabdian
5. Kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Berdasarkan ketentuan diatas, standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling mengait, yakni: (1) pengelolaan pembelajaran, (2) pengembangan profesi, dan (3) penguasaan akademik.
Ketiga komponen SKG tersebut, masing-masing terdiri atas beberapa kompetensi, kompetensi pertama terdiri atas empat kompetensi, komponen kedua memiliki satu kompetensi, dan komponen yang ketiga terdiri atas dua kompetensi. Dengan demikian, ketiga komponen tersebut secara keseluruhan meliputi 7 (tujuh) kompetensi dasar, yaitu:
1. Penyusunan rencana pembelajaran
2. Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
3. Penilaian prestasi belajar peserta didik
4. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
5. Pengembangan profisi
6. Pemahaman wawasan kependidikan, dan
7. Penguasaan bahan kajian akademik (sesuai dengan pelajaran yang diajarkan).
Selain ketiga komponen yang secara keseluruhan meliputi tujuh kompetensi tersebut, ‘guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memili sikap dan kepribadian yang positif’ (SKG, 2003: 9) yang senantiasa melekat pada setiap kompetensi yang harus dimiliki guru.
Abdurrahman Mas’ud (2003: 194) menyebutkan tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yaitu:
1. Menguasai materi atau bahan ajar,
2. Antusiasme, dan
3. Penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik.
Terkait dengan penguasaan materi dan bahan ajar, guru yang piawai juga dituntut dapat menggunakan strategi dan metode mengajar yang tepat, dan melaksanakan penilaian hasil belajar yang terus menerus dan jujur. Ketiga kemampuan ini dikenal dengan penguasaan MMP ( Materi, Metode, dan Penilaian). Selain penguasaan terhadap materi dan bahan ajar, guru juga dituntut memiliki semangat dan ‘senang mengajar’. Kemampuan dalam penguasaan materi, metode, dan penilaian pendidikan akan menjadi kurang bermakna jika tidak disertai dengan adanya antusiasi yang tinggi, serta menyayangi anak didiknya. Kemampuan dan kemauan guru dalam melaksanakan tugas proforsionalnya akan menjadi syarat utama bagi terbentuknya fropil guru yang efektif. Kedua kompetensi tersebut akan tampak kepada sikap yang penuh kasih sayang kepada muridnya, dan setia kepada profisinya.
Menurt PP 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pada Bab VI pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah srta pendidikan dasar anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
a. Kompetensi pedagogik
Adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Berdasarkan UU RI No. 14 tentang guru dan dosen kompetensi pedagogik guru meliputi:
1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan ;
2) Pemahaman terhadap peserta didik
3) Pengembangan kurikulum/silabus
4) Perancangan kurikulum
5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7) Evaluasi hasil belajar
8) Pengemgnagn peserta didik untuk mengktualisaikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian guru adalah kemampuan guru untuk memiliki sikap yang mantap , yakni ia memiliki kepribadian yang patut diteladani.
Sukmadinata merinci kompetensi kepribadian ini menjadi tiga cakupan ,yakni,
- Panampilan sikap positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
- Pemahaman, penghayatan, dan penmpilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru (Sukmadinata, p. 192)
- Panampilan sebagai upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi siswanya.(Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktek, Bandung; Remaja Rosda Karya, 2000,p. 192).
Berdasarkan UU No 14 tentang guru dan dosen tahun 2005, kompetensi kepribadian yang dimaksud adalah kepribadian yang haru di miliki guru yang mencakup kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, jujur, brwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan akademik yang diajarkan sekaligus kemampuan mengajarkannya. ( Piet Sahertian dan ida Aleida Sahertian.p.7)
Sedangkan sumber lain mengartikan kompetensi profesional adalah pengetahuan yang luas dan dalam tentang bidang studi yang akan diajarkannya serta penguasaan metodologis. ( Suharsimi Arikunto,,)
c. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan dalam penguasaan akademik yang diajarkan sekaligus kemampuan mengajarkannya. ( Piet Sahertian dan ida Aleida Sahertian.p.7)
Sedangkan sumber lain mengartikan kompetensi profesional adalah pengetahuan yang luas dan dalam tentang bidang studi yang akan diajarkannya serta penguasaan metodologis. ( Suharsimi Arikunto,,)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menetapakan 10 kompetensi guru, kesepuluh kompetensi tersebut adalah:
a) Menguasai bahan meliputi:
b) Menguasai bidang studi dan kurikulum sekolah
c) Menguasai bahan pengayaan/ penunjang bidang studi
d) Mengelola program belajar mengajar, meliputi
a) Merumuskan tujuan intruksional
b) Mengenal dan dapat prosedur intruksional yang tepat
c) Melaksankan program belajar mengajar
d) Mengenal kemampuan anak didik
e) Mengelola kelas, meliputi
a) Mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran
b) Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi
f) Penggunaan media atau sumber, meliputi;
(a) Mengenal, memilih, dan menggunakan media
(b) Membuat alat bantu pengajaran yang sederhana
(c) Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar
(d) Menggunakan micro teaching untuk program pengenalan lapangan.
(g) Menguasai landasan –landasan kependidikan
(h) Mengelola interaksi belajar mengajar
(i) Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran
(j) Mengenal fungsi layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah meliputi
- Mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan penyuluhan
- Menyelenggarakan layanan bimbingan dan penyuluhan
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
(k) Memahami prinsip-prinsip dan menapsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. (Suryobroto.p 4-5).
d. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan para guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, anggota masyarakat dilingkungannya( Suharsimia, Arikunto p. 241). Sedangakan UU guru dan dosen yang dijabarkan melalui rancangan peraturan pemerintah bahwa kompetensi yang sekurang-kurangnya meliputi sebagai berikut:
- Berkomunikasi lisan, tulisan, dan atau isyarat
- Menggunakan tehnologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, dan orang tua atau wali peserta didik.
0 komentar:
Posting Komentar