Kualifikasi merupakan merupakan suatu penyaringan atau penyisihan. Dalam profesi keguruan kualifikasi merupakan penyaringan atau penyisihan terhadap guru-guru sehingga mereka yang dianggap kompeten yang dibolehkan bekerja memberikan layanan ahli sebagai profesi guru.
Sertifikasi merupakan pengakuan suatu organisasi dalam profesi. Adanya mekanime untuk memberikan pengakuan resmi kepada lulusan program pendidikan pra-jabatan yang memiliki kemampuan yang minimal yang di syaratkan. Adanya sertifikasi agar setiap guru yang menjalankan profesinya benar-benar merupakn guru yang kompeten.
Syeh (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Majid(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setip guru akan menujukan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan mewujudakn dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan professional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
Kompetensi Profesional menurut undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, kompetensi professional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003;138) mengmukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Organisasi keguruan sering akli merumuskan kompetensi profesional para guru yang menjadi anggota organisasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru mempunyai ijazah dengan latar belakang pendidikan keguruan.
- Guru menghormati kode etik yang dirumuskan oleh organisasi tersebut
- Guru mau memperlihatkan kemauan untuk maju dan tidak berhenti belajar
- Guru berperilaku bersih dan tidak terlibat hal-hal yang tercela
- Guru memeliki integritas keilmuan, moral, dan spiritual.
0 komentar:
Posting Komentar