Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Januari 2016

Melawan Korupsi demi Pembangunan Ekonomi

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan system tanggunggugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas8 dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa.

Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan9. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit10. Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna.

Dengan asumsi pers yang bebas juga harus dibangun dari “kejujuran” yang anti terhadap praktik korupsi, seperti suap dan tidak menjadikan posisinya sebagai penekan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Di Indonesia kasus pers seperti ini jamak. Hampir seluruh dimensi tata pemerintah Indonesia memiliki kecenderungan perilaku korup. Harus ada revolusi besar untuk melakukan perubahan signifikan yang men-delete kecenderungan tersebut.

Rancangan peraturan perundang-undang yang menghukum “mati” dan ancaman berat lainnya setidaknya bisa menjadi salah satu bentuk resiko tinggi tersebut, dengan catatan penegak hukum konsisiten terhadap aturan hukum tersebut. Shock therapy yang dilakukan pemerintah Cina rasanya perlu ditiru. Dibutuhkan political will dari banyak pihak dalam tata pemerintah untuk mewujudkan integritas nasional ini. Kebijakan ekstrim dan radikal diperlukan untuk melawan praktek korupsi di Indonesia. Misalnya; mengambil alih seluruh harta hasil korupsi, menghukum koruptor untuk melakukan pengabdian dalam jangka waktu panjang (seumur hidup) di daerah terpencil untuk memberikan pelatihan dan pendidikan di daerah terpencil dengan pengawasan ketat aparat hukum, karena biasanya para koruptor ini memiliki pendidikan dan keahlian mumpuni dibidangnya.

Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Biasanya resiko politik meruapakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?. Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.

Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.

Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

Korupsi dan Desentralisasi

Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi.

Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD.

Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan6, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut.

Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah7. Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi.Lihat harian Kompas, 13 juni 2006 ibid diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi.

Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet. Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.

Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi

Korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang. Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi.

Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat.

Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik. Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan.

Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.

Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi

Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum.

Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi. Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif2. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi. Hal positif menurut Juwana, penggunaan dari UU oleh pemerintah adalah dalam rangka memajukan kehidupan politik warga Negara, memperbaiki perekonomian dan lain sebagainya.

Sementara yang bersifat negative terjadi banyak di Negara berkembang yang menganut pemerintahan otoriter atau dictatorial. UU dengan konsep ini dijadikan semacam legitimasi bagi kekuasaan yang memunculkan istilah Rule by Law dalam pengertian negativedanbukanRuleofLaw.Hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya3. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.

Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil.

Senin, 11 Januari 2016

Bayi Tabung Menurut Agama Dan Dampaknya


Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.

Teknik atau Cara Inseminasi
Ada beberapa teknik Inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain sebagai berikut :
1. Fertilization in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer dirahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur.(Tuba palupi).

Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual. 

Masalah bayi tabung/inseminasi buatan telah banyak dibicaraka dikalangan Islam dan di luar kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun di tingkat Internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma). Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas bebrapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dengan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor). Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengancam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena di pandang tak bermoral dan bertentangan denagan harkat dan martabat manusia). Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang ditanda tangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri. )    

Dasar Hukum Inseminasi
1.Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan Menurut Islam
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad,, agar hukum  ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan sunah yang menjadi pegangan umat islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memrlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari  cendikiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedoktera dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar).


Bayi tabung/Inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rah8im wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka islam membenarkan , baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya ( vertilized ovum ) di tanam di dalam rahim istri, asal keasaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam :

ا لحا جة تنز ل منز لة الضرورة والضرورة تبيح المحظورا ت     
 Artinya: “Hajat ( kebutuhan yang sangat penting itu ) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency), Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka di haramkan, dan hukumnya sama dengan zina  (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan  dengan ibu yang melahirkannya).

Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i dapat menjadi landasan hukum untuk  mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
1.    Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 70 :

Artinya: “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Surah At-Tin ayat 4 :
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistemewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghornati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

2.    Hadits Nabi SAW:

لايحل لامر ىء يؤ من با الله و اليو م الا خر أن يسقي ما ءه زرع غيره (الحد يث)

Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban). )

Dampak Negatif atau Mafradah Inseminasi
Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan, bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuban palupii) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah inseminasi buatan bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
1.    Pencampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) dan kewarisan.
2.    Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.    Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
4.    Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi konflik de dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisil dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya.
5.    Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya.
6.    Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami (perhatikan Al-Qur’an surah Luqman ayat 14 dan Al-Ahqaf ayat 15).

Mengenai status/anak hasil inseminasi dengan ddonor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan  statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1/1974 :” Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah “; maka tampaknya memberi pengertian bahwa bayi tabung/anak hasil inseminasi dengan bantuan donor dapat dipandang pula sebagai anak yang sah., karena ia pun lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam UU perkawinan ini, terlihat bagaimana besarnya peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2  (1) tentang pengesahan perkawinan, pasal 8 (f) tentang larangan  kawin antara dua orang karena agama melarangnya, pasal 29 ayat 2 (sahnya perjanjian perkawinan), dan pasal 37 dengan penjelasannya  (pengaturan harta bersama dalam perkawinan bisa terjadi perceraian), ) dan lagi Negara kita tentunya tidak mengizinkan inseminasi buatan denga sperma dan/atau ovum donor, karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1,dan bangsa Indonesia yang religious itu. Karena itu, Pasal 42 UU perkawinan No. 1 1974  harus dipahami dan interpresentasi tanpa lepas kaitannya dengan pasal-pasal dan ayat-ayat lainnya and Pancasila serta UUD 1945 di atas,atau pasal 42 UU perkawinan itu perlu diberi tambahan   penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung/inseminasi butan dengan donor atau dengan transfer embrio ke rahim ibu titipan/kontrakan.

Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia  termasuk kalangan agama yang nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama, seperti sterilisasi, menstrual Regulation dan Abortus. Karena itu, diharapkan pemerintah juga hanya mau mengizinkan praktek inseminasi/bayi tabung yang tidak bertentangan dengan prinsip agama, dalam hal ini Islam melarang sama sekali percampuran nasab dengan perantaraan sperma dan/atau ovum donor. )

Pengertian Qardh (Hutang Piutang)

Dalam literatur Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman.

Pengertian Qardh (Hutang Piutang)

Qardh secara etimologis merupakan bentuk mashdar dari qaradha asy-syai’-yaqridhuhu, yang berarti dia memutuskan. Qardh adalah bentuk mashdar yang berarti memutus. Dikatakan, qaradhtu asy-syai’a bil-miqradh, aku memutuskan sesuatu dengan gunting. Al-Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.

Adapun Qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.

Dasar-dasar Disyari’atkan Qardh
1. Dasar disyariatkannya Qardh (hutang piutang) adalah al-Qur’an, hadits, dan ijma’.
Artinya: “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”(QS. Al-Baqarah: 245).

Sisi pendalilan dari ayat di atas adalah bahwa Allah SWT menyerupakan amal shalih dan member infaq fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan, dan menyerupakan pembalasannya yang berlipat ganda dengan penbayaran hutang. Amal kebaikan disebut pinjaman (hutang) kerena orang yang berbuat baik melakukannya untuk mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang menghutangkan sesuatu agar mendapat gantinya.

2. Dasar dari hadits adalah riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Abu Rafi’ r.a.:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ه استستلف من رجل بكرا, فقد مت عليه إبل من إبل الصد قة فأ مر أبا را فع أن يقضي الر جل بكره فر جع إليه أبو رافع فقا ل: لم أجد فيها إلا خيا را ربا عيا, فقا ل ((أعطه إيا د إن خيا ر الناس أحسنهم قضا ء))

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW berhutang seekor unta muda kepada seorang laki-laki. Kemudian diberikan kepada beliau seekor unta shadaqah. Beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayarkan unta muda laki-laki itu. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, ‘Saya tidak menemukan di antara unta-unta tersebut kecuali unta yang usianya menginjak usia tujuh tahun.’ Beliau menjawab, ‘Berikan unta itu kepadanya karena sebaik-baik orang adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.’” (Riwayat Muslim). 

Ibnu Majah meriwayatkan hadits yang bersumber dari ibnu Mas’ud Radhiyallah ‘ anh dari Nabi Shallallahu ‘alai’ wa sallam, neliau bersanda:

((ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مر تين إلا كان كصد قتها مرة))

Artinya: “tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang lain dua kali melainkan pinjaman itu(berkedudukan) seperti sedekah satu kali,” (Riwayat ibnu Majah).

3. Dasar dari ijma’ adalah bahwa semua kaum muslimin telah sepakat dibolehkannya utang piutang.

Hikmah Disyariatkannya Qardh
Syari’at penuh dengan hikmah dan rahasia. Tidak ada satu hukum syar’I pun kecuali mempunyai hikmah diperlakukannya, di antarnya adalah al-qardh (hutang piuitang).

Bahwasanya kondisi manusia tidak sama antara satu dengan yang lain. Ada yang kesulitan ekonomi dan ada yang kaya. Allah menganjurkan orang yang kaya member hutang kepada orang yang kesulitan ekonomi sebagai bentuk pendekatan (ibadah) kepada-Nya. Demikian ini karena member hutang berarti member manfaat kepada orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kesulitannya. Rasulullah Shallallahu alaihi w sallam:

من نفس عن مؤ من كر بة من كرب الد نيا نفس الله عنه كربة من كر ب يوم القيمه ,ومن يسر على معسر يسرالله عليه في الد نيا وا الا خرة, ومن سترمسلما ستره الله في الدنيا والاخرة, والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.
Artinya:”Barang siapa menghilangkan satu kedudukan (kesulitan) dri kedudukan-kedudukan duniadari seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan satu kedukaan (kesulitan) dari kedudukan-kedudukan akherat dariny pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan member kemudahannya di dunia dan di akherat. Barang siapa menutup (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutup (aib)nya didunia dan di akherat. Allah enantiasa menolong seorang hamba selama ia menolong saudara-saudaranya.”(Riwayat Muslim).

Memberi hutang termasuk kebaikan dalam agama karena sangat dibutuhkan oleh orang yang kedulitan, susah, dan mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak.

Tambahan pada Qardh
Ada dua macam penambahan pada qardh (hutang piutang), yaitu sebagaimana berikut ini:
a.    Penambahan yang disyariatkan. Demikian ini dilarang berdasarkan ijma’. Begitu juga manfaat yang disyariatkan, seperti perkataan: ”Aku memberi hutang kepadamu dengan syarat kamu memberi hak kepadaku untuk menempati rumahmu,” atau syarat manfaat yang lainnya. Demikian ini termasuk rekayasa terhadap riba berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

كل قرض جر منفعة فهو ربا
Artinya: “Setiap hutang piutang yang menarik manfaat adalah riba.”

b.     Jika penambahan diberikan ketika membayar hutang tanpa syarat, maka yang demikian ini boleh dan termasuk pembayaran yang baik berdasarkan hadits yang telah dikemukakan di pasal dasar al-qardh (hutang piutang).

Memberi Tenggang Waktu kepada Orang yang Kesulitan
Memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar hutang merupakan suatu keharusan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Allah SAW berfirman:

Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280).

Oleh karena itu, seorang yang memberikan hutang kepada orang lain seyogyanya memberinya tenggang waktu jika ia masih dalam kesulitan karena al-qardh (hutang piutang) termasuk transaksi irfaq (member manfaat) dan meringankan kesusahan orang kaum muslimin.

Selasa, 05 Januari 2016

Pengertian Dividen

Pengertian Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan atau laba yang dibagikan kepada para pemegang saham. Pembagian dividen merupakan hasil keputusan dewan direksi. Namun harus dipertimbangkan jumlah ketersediaan dana yang ada, apakah dana yang tersedia dapat dipergunakan untuk dividen. Di dalam pengambilan keputusan mengenai ketersediaan dana peran penasihat hukum sangatlah penting.

Perusahaan besar yang telah berhasil membayarkan sebagian besar pendapatannya dalam bentuk dividen. Sebaliknya, perusahaan yang baru bertumbuh dapat membayarkan sebagian kecil dari pendapatannya dalam bentuk dividend an sebagian besar dari keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membiayai ekspansi. Jika sebuah perusahaan telah mengumumkan pembayaran dalam jumlah tertentu dalam bentuk dividen, maka perusahaan tersebut tidak boleh mengurangi jumlah dividen yang telah ditentukan.
Pengakuan Pembayaran Dividen
Pada pengakuan dividen tanggal pengumuman, tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran harus diperhatikan didalam setiap transaksi.

Terdapat beberapa jenis dividen yaitu :
1.  Dividen Tunai
 Dividen tunai merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam   bentuk uang tunai dan diakui sebagai pendapatan dividen.
Ayat jurnal untuk pencatatannya sebagai berikut :
Pengumuman Dividen:
  Dividen ( laba ditahan) …………….........xxx
             Utang dividen ……………………….xxx
Pembayaran Dividen:
             Utang dividen ……………………..xxx
             Kas ………………………..xxx

2.  Dividen Properti 
Dividen property merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk  barang atau aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Misalnya, perusahaan membagikan dividen dalam bentuk surat berharga atau investasi yang dimiliki oleh perusahaan kepada perusahaan lain.
   Ayat jurnal untuk pencatatannya sebagai berikut :
     Pengumuman Dividen:
        Dividen ( laba ditahan) ……………………xxx
                   Utang dividen properti …………………..xxx
                    Laba pembagian dividen property ………xxx
     Pembayaran Dividen:
         Utang dividen propeti ……………………xxx
                    Investasi pada saham perusahaan ……….xxx

3.  Dividen Saham
         Dividen saham merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham, dalam bentuk saham, atau bukan dalam bentuk uang tunai, dan aktiva lainnya kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan bersangkutan menerbitkan saham baru untuk dibagikan kepada pemegang saham.
a. Dividen Saham Kecil dan Dividen Saham Besar
Jika jumlah dividen saham yang beredar kurang dari 20-25 %, maka disebut dividen saham kecil dan sebaliknya jumlah dividen saham yang beredar lebih dari 20-25 %, maka disebut dividen saham besar. Untuk mengurangi dividen saham kecil Komite Prosedur Akuntansi (CAP) mengeluarkan peraturan-peraturan yang ketat pada dividen saham kecil.
Jurnal saham kecil (small stock dividend)
Ayat jurnalnya sebagai berikut :
Pada saat pengumuman dividen :
Laba ditahan …..………………………………….. xxx
       Dividen saham yang akan didistribusikan ….............. xxx
      Agio saham……………………………………….…. xxx

Pada saat penerbitan saham untuk dividen :
       Dividen saham yang akan didistribusikan ….............. xxx
              Saham biasa ....................................................... xxx
Jurnal saham besar (large stock dividend)
Ayat jurnalnya sebagai berikut :
Pada saat pengumuman dividen :
Laba ditahan …..………………………………………... xxx
       Dividen saham yang akan didistribusikan …..................... xxx
Atau
Agio saham ………………………………………………xxx
          Dividen saham yang akan didistribusikan ……………….xxx            
Pada saat penerbitan saham untuk dividen :
       Dividen saham yang akan didistribusikan ….............. xxx
              Saham biasa ................................................................. xxx

b.  Waran Saham Pecahan
Ketika seorang pemegang saham yang memiliki 25 lembar saham, maka dia hanya memperoleh 2 lembar saham utuh. Tetapi kelebihan dari kepemilikan saham lebih dari 10 lembar dapat diakui dengan menerbitkan waran saham pecahan untuk setengah waran. Dan waran tersebut dapat juga kita peroleh menjadi satu saham utuh dengan cara dijual atau dapat pula dibeli waran saham pecahan yang lain.

c.  Dividen Saham Versus Pemecahan Saham
Sebuah perusahaan dapat memecah 1 lembar saham yang lama menjadi beberapa lembar saham yang baru. Sebagai contoh, sebuah perusahaan pada awalnya memiliki 100.000 lembar saham lama yang beredar dengan nilai $3 per lembar. Kemudian perusahaan akan memperoleh 3 lembar saham baru untuk setiap 1 lembar saham lamanya. Namun pemecahan dari lembaran saham ini mengakibatkan nilai par yang dimiliki dari setiap lembar saham yang baru akan menurun menjadi sepertiga dari nilai setiap lembaran saham sebelum pemecahan saham.

d. Menggunakan dividen saham sebagai pertanda
       Perusahaan yang telah yakin akan kinerjanya, maka perusahaan tersebut akan mampu mengeluarkan atau menerbitkan dividen saham. Karena jika dividen saham tersebut diterbitkan, maka jumlah laba ditahan akan semakin berkurang sehingga mengakibatkan dividen tunai yang akan dikeluarkan di masa akan datang akan lebih sulit.
     
4.  Dividen Likuidasi
Dividen likuidasi merupakan dividen yang dibagikan atau pengembalian sejumlah modal oleh pemegang saham.
Ayat jurnalnya adalah sebagai berikut :
Pada saat pengumuman dividen :
Dividen atau Laba ditahan …..………………………………….. xxx
Agio saham………………………………………………………. xxx
        Utang dividen ..................................................................................xxx

Pada saat pembayaran dividen :
Utang dividen ....................................................................................xxx
        Kas ................................................................................................xxx

a.  Penyesuaian Pertukaran Mata Uang Asing
Pertukaran mata uang asing akan timbul jika sebuah perusahaan memiliki anak perusahaan pada Negara lain yang mempergunakan mata uang yang berbeda.
Contohnya, jika Rupiah melemah terhadap Dolar Amerika, maka anak perusahaan Amerika yang ada di Indonesia akan menurun terhadap Dolar Amerika.

b.  Laba atau Rugi dari Surat Berharga Belum Terealisasi
Dengan menggunakan metode laba rugi komprehensif, maka lapora laba rugi yang   belum terealisasi dan juga laporan laba rugi yang konvensional dapat dilaporkan.

c.  Laporan Laba Rugi Komprehensif
Dengan menggunakan laporan laba rugi komprehensif kita dapat melaporkan laporan laba rugi yang belum terealisasikan dan laporan laba rugi konvensional.

d.  Akuntansi Internasional: Cadangan Ekuitas
Ekuitas dapat didistribusikan kepada pemegang saham dan yang tidak dapat didistribusikan kepada pemegang saham. Pembagian ekuitas ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi kerugian agar kerugian tersebut dapat ditutup dan para kreditur pun dapat dibayar.

Kuasi- Reorganisasi
Merupakan penghapusan defisit pada perusahaan dengan cara merubah rekening modal perusahaan dan menyebabkan rekening laba ditahan mulai dengan saldo kosong. Keuntungan dari kuasi-reorganisasi adalah tidak adanya struktur organisasi yang berubah di dalam perusahaan serta tidak adanya tuntutan hukum yang terjadi seperti pada proses pailit. Namun dengan  menggunakan kuasi-reorganisasi untuk sementara perusahaan tidak dapat membayar dividen.

Akuntansi Untuk Rencana Kompensasi Berdasar Kinerja
Dengan rencana kompensasi berdasar kinerja, syarat opsi tergantung kinerja karyawan selama opsi tersebut berlangsung.

Metode Nilai Wajar ( Fair Value Method )
     Untuk opsi saham berdasar kinerja perusahaan, kita dapat mengalikan antara harga opsi pada tanggal pemberian sesuai dengan jumlah opsi yang akan dikeluarkan. Perhitungan seperti itu digunakan pada saat perhitungan biaya kompensasi dilakukan. Ayat jurnalnya sebagai berikut :

        Biaya Kompensasi …………………..xxx
               Agio Saham – Opsi Saham …………xxx

Metode Nilai Intrinsik
Dengan menggunakan metode nilai intrinsik, untuk menghitung nilainya kita harus mengantisipasi perubahan pada variabel yang digunakan. Banyak para manajemen dan pemegang saham yang menyukai pendapatan yang stabil. Sehingga  menggunakan metode nilai intrinsik, karena berdasar kinerja dapat memperlambat penggunaan rencana kompensasi berdasar kinerja dan akan semakin fluktuatif pada rencana kompensasi berdasar kinerja dibandingkan rencana kompensasi tetap.

Pengertian Akuntansi Syariah

Pengertian
Akuntansi merupakan seni dalam mencatat,menggolongkan dan mengikhtisarkan semua transaksi-transaksi yang terkait dengan keuangan yang telah terjadi dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan uang.

Akuntansi sebagai bagian dari informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu gugusan (rangkaian, kumpulan atau kelompok) tugas menejemen dalam mencapai tujuannya.

Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Konsep Dasar Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah merupakan domain dari “muamalah” dalam kajian Islam, dimana dalam pengaplikasiannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun karena pentingnya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam kitab suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya”

Ayat ini sebagai lambang komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan “double entry”, dan menggambarkan angka keseimbangan atau neraca.

Karena akuntansi ini sifatnya muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijaksanaan manusia. Sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah hanya membekalinya dengan beberapa sistem nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, dan sebgainya. Dalam surat Al-Baqarah Islam mewajibkan untuk melakukan pencatatan:
   1. Menjadi bukti dilakukannya transaksi.
   2. Menjaga agar tidak terjadi manipulasi.

Perintah Al-Qur’an yang telah disebutkan di atas perlu dioperasinalkan dalam bentuk aksi atau praktik. Sehingga perintah A-Qur’an dapat membumi dalam masyarakat. Karena selama ini masyarakat Muslim sebagian besar hanya memahami agama saja namun tidak pernah mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan dan Fungsi
   1. Pendekatan yang digunakan
  • Mengidentifikasi konsep akuntansi yang telah dikembangkan sebelumnya dengan prinsip Islam tentang keadilan.
  • Mengidentifikasi konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan konvensional, tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam. Konsep yang seperti itu ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariat supaya membuatnya bermanfaat. Contohnya dari konsep ini adalah nilai waktu dari uang (time value of money) sebagai sifat pengukuran.
  • Mengembangkan konsep-konsep yang mengidentifikasikan aspek-aspek tertentu dari akuntansi untuk bank Islam yang unik kepada cara bertransaksi bisnis yang Islami. Contohnya, konsep yang dikembangkan berdasarkan hukum-hukum yang mendefinikan resiko dan balasan yang dikaitkan dengan transaksi bisnis, serta terjadinya biaya dan perolehan keuntungan.
   2. Fungsi Bank-Bank Islam
Pada dasarnya bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal-hal yang bersifat duniawi dengan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariat sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi transaksi bisnis pun harus sesuai dengan syariat. Sebagai contoh dalam hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah, yaitu pelarangan riba dan perspsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan kewajiban. Uang bukanlah komoditas. Dengan demikian, uang tidak memiliki nilai waktu kecuali nilai barang yang ditukar melalui penggunaan uang sesuai dengan syariah.

Sebagai konsekuensi dari prinsip ini, bank Islam dioperasikan atas dasar konsep bagi untung dan bagi resiko yang sesuai dengan salah satu kaedah Islam, yaitu “keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung risiko”. Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi.

Bank Islam menerima dan berdasarkan kontrak mudharabah, yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara shahibul mal dan penyedia usaha. Dalam melaksanakan usaha berdasarkan akad mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran kontrak.

Definisi Unsur-Unsur Dasar Pernyataan Keuangan
   1. Pernyataan posisi keuangan
      a. Aset

Aset adalah sesuatu (benda) baik yang berwujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Aset yang tidak berwujud ini disebut juga dengan ekuitas yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

      b. Liabilitas
Liabilitas adalah kewajiban yang berjalan untuk memindahkan aset, meneruskan penggunaannya sebagai hasil dari transaksi yang terjadi.

   2. Pernyataan pendapatan
      a. Pendapatan

Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan untuk meraih keuntungan.

      b. Biaya
Biaya adalah penurunan kotor dalam aset atau kenaikan dalam liabilitas selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas termasuk pemberian jasa.

      c. Keuntungan
Keuntungan adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan.

      d. Kerugian
Kerugian adalah penurunan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami penurunan nilai selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. 

Sistem Keuangan Syariah
   1. Konsep pemeliharaan harta kekayaan
Memelihara harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan dipergunakan sesuai dengan syariat sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT.

      a. Anjuran bekerja atau berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk berniaga atau berusaha, dan menghindarkan kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti zakat, infaq, sedekah, ibadah haji, dan sebagainya.
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jum’ah:10)

Sedangkan harta yang baik menurut Rasulullah adalah harta yang diperoleh dari hasil keringat sendiri, sebagaimana Beliau mengungkapkannya dalam sabdanya, diantaranya:

Ketika Rasulullah ditanya oleh Rafi bin Khudaij: Dari Malik bin Anas r.a “Wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik ?” Rasulullah menjawab “Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Al-Bazzar At-Thabrani dari Ibnu Umar)

“Sesungguhnya Allah suka kalau Dia melihat hamba-Nya berusaha mencari barang dengan cara yang halal”. (HR. Ath-Thabrani dan Ad-Dailami)

      b. Konsep kepemilikan
Harta yang baik harus memiliki dua kriteria, yaitu diperoleh dengan cara yang sah dan benar, serta dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik dijalan Allah SWT.

Allah adalh pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini, sedangkan manusia hanya sebagai wakil Allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya.

Sudah seharusnya, sebagai pihak yang diberi amanah (titipan), pengelolaan harta titipan tersebut disesuaikan dengan keinginan pemilik mutlak atas harta kekayaan yaitu Allah SWT.

Jadi, menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatan selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat dia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.

   2. Penggunaan dan pendistribusian harta
Islam dalam mengatur aspek kehidupan ekonomi penuh dengan pertimbangan moral sebagai mana firman Allah berikut ini.

“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash: 77)

Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam penggunaan harta manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun di sisi lain harus cerdas dalam menggunakan hartanya untuk mencari pahala akhirat.

Ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan harta antara lain:
      a. Tidak boros dan tidak kikir
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Al-A’raaf: 31)

Di sini kita dapat melihat bahwa Allah sebagai sang pencipta mengajarkan kepada kita suatu konsep hidup “pertengahan” yang luar biasa, untuk hidup dalam batas-batas kewajaran, tidak boros/berlebih-lebihan dan tidak kikir.

      b. Memberikan infaq dan shadaqah
Membelanjakan harta dengan tujuan mencari rida Allah dengan berbuat kebajikan. Misalnya, mendirikan tempat peribadatan, rumah anak yatim, menolong kaum kerabat, member pinjaman tanpa mengharapkan imbalan, atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang diperlukan oleh mereka yang membutuhkan.

      c. Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”(QS. At-Taubah: 103)

Setiap manusia yang beriman yang memiliki harta melampaui ukuran tertentu, diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya (zakat) untuk orang yang tidak mampu, sehingga dapat tercipta keadilan social, rasa kasih saying dan rasa tolong-menolong.

      d. Memberikan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan)
Memberikan pinjaman ke sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah yang harus dikembalikan (bunga/riba). Pinjaman yang seperti ini bertujuan untuk mempermudah pihak yang meminjam, tidak memberatkan sehingga dapat mempergunakan modal pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif dan halal.

   3. Aktivitas bisnis yang terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah
      a. Riba
Yaitu tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adannya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Yang dimaksud dengan penyeimbang atau pengganti di sini adalah transaksi bisnis yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbangnya berupa ikhtiar/usaha, resiko dan biaya.

      b. Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui orang lain dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni penipuan dari segi kualitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.

Penipuan dari segi kuantitas, misalnya dengan mencampurkan barang yang baik dengan barang yang buruk atau barang yang dijual memiliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dari segi kuantitas, misalnya mengurangi timbangan pada saat terjadinya transaksi. Penipuan dari segi harga, misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi kepada orang yang tidak mengetahui harga yang wajar tentang barang tersebut.

Dan adapun penipuan dari segi waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi penyelesaian pesanan pada waktu tertentu, sementara di sangat sadar bahwa dengan sumber daya dan kendala yang dimilikinya tidak mungkin dapat menyelesaikannya tepat pada waktu yang telah dijanjikan.

      c. Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana merka menyerahkan sejumlah dari uang /harta kekayaan mereka, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, maupun tebak skor bola. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah): 90)

      d. Transaksi yang mengandung ketidak pastian (gharar)
Transaksi yang seperti ini terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidak pastian antara dua pihak yang bertransaksi. Ketidak jelasan dapat menimbulkan pertikaian diantara kedua belah pihak dan pastinya ada pihak yang dirugikan.

Pada jenis transaksi yang seperti ini keadaan sama-sama rela hanya bersifat sementara, karena ketika kondisinya telah jelas kelak di kemudian hari, salah satu pihak akan merasa terzhalimi, walaupun pada awalnya tidak demikian.

      e. Penimbunan barang (ihtikar)
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaan/sulit didapat dan harganya yang tinggi. Dengan kata lain penimbun mendapatkan yang besar dibawah penderitaan orang lain.

Contohnya: di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di Surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, sehingga mengakibatkan produsen tahu dan tempe tidak dapat berproduksi dan akhirnya menderika kerugian.

      f. Rekayasa permintaan (bai’ najasy)
An-Najasy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis) karena merekayasa permintaan, dimana salah satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi agar calon pembeli tertarik membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.

   4. Prinsip sistem keuangan syariah
Pada prinsipnya sistem keuanngan syariah bukan hanya berbicara mengenai larangan riba. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatkan barang haram, larangan menimbun barang.

Fisolofi sistem keuangan syariah “bebas bunga” tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtra secara menyeluruh.

Diantara prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur dalam A-Qur’an dan As-Sunnah adalah:
      a. Pelarangan riba
Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial dan persamaan. Oleh karena sistem riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama. Padahal untung itu baru dapat diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan di muka.

      b. Pembagian risiko

      c. Tidak menganggap uang sebagai komoditas


Dalam masyarakat industri dan perdagangan yang berkembang sekarang ini (konvensional), fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba).

      d. Larangan melakukan kegiatan spekulatif

      e. Kesucian kontrak


Oleh karena Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.

      f. Aktivitas usaha harus sesuai dengan syariah

   5. Instrumen keuangan syariah
Keuangan syariah memiliki beberapa instrumen, yaitu:
      a. Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut:
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Sukuk (obligasi syariah), yaitu sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Untuk obligasi non syariah, perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Sedangkan obligasi syariah mudharabah ditawarkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten untuk membayar kepada pemegang obligasi tersebut sejumlah pendapatan bagi hasil dan membayar kembali dana Obligasi Syariah Mudharabah pada tanggal jatuh tempo. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode tertentu. Besarnya pendapatan bagi hasil dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang Obligasi Syariah Mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan.
  •  Saham
      b. Akad jual beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah:
  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna’
  • Ijarah

      c. Akad lainnya yang meliputi:
  • Sharaf, yaitu perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
  • Wadiah, yaitu penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada yang menerima titipan, dengan catatan bahwa pemilik uang/barang berhak mengambil kembali uang/barangnya kapanpun ia menghendaki.
  • Qardul hasan, yaitu pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
  • Wakalah, yaitu jasa pemberi kuasa dari suatu pihak ke pihak lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan dapat memperoleh fee sebagai imbalan.
  • Kafalah, yaitu perjanjian pemberi jaminan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
  • Hiwalah, yaitu pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling percaya.
  • Rahn, yaitu: sebuah perjanjian pinjaman dengan menyerahkan sebuah aset sebagai jaminan kepada pemneri pinjaman.
Sistem Operasional Bank Syariah
Sistem operasional perbankan syariah dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.

Kedua, dana yang diterima bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang.

Ketiga, dari penyaluran dana kepada berbagai pihak bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli dan fee dari sewa.

Keempat, pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana.

Kelima, selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam operasionalnya juga memberika layanan jasa keuangan seperti ATM, transfer dan lain-lain.

Dengan demikian, sistem operasional bank syariah dapat disimpulkan terdiri atas penghimpunan, sistem penyaluran dana yang dihimpun, dan sistem penyediaan jasa keuangan.

Kamis, 31 Desember 2015

Putusan Penyidik Tentang Keberatan, Banding, Dan Gugatan Dalam Perpajakan

KEBERATAN
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

a.  Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
                     1.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
                     2.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
                     3.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
                     4.  Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
                     5.  Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

b.  Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
3. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
Mulai 1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

c.  Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal.Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

d.  Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.

e.   Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.

f.   Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

BANDING
SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.

a.  Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
                     1. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
                     2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
                     3. Alasan yang jelas.
                     4. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
                     5. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
                     6. Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

b.  Imbalan Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

c. Putusan Banding
 1. Putusan Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak.

 2. Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.

GUGATAN
Gugatan adalah upaya hokum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaa penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

a. Syarat Pengajuan Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
 1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
 2.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
 3. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;
  4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;

b. Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
    1. Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
    2. Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

(Sumber: ikanteri89.blogspot.com)