Tampilkan postingan dengan label Makalahku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalahku. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Maret 2016

Pengertian dan Tujuan Akuntansi

Peranan akuntansi sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan ekonomi dan keuangan semakin disadari oleh semua pihak yang berkepentingan. Bahkan organisasi pemerintahpun, sekarang ini sedang berupaya untuk menerapkan konsep-konsep akuntansi pada pola manajemennya untuk tujuan pertanggungjawaban kegiatan. Itulah sebabnya, akuntansi semakin banyak dipelajari di berbagai lapisan masyarakat mulai dari siswa sekolah di pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar informasi yang diperlukan para manajer modern adalah informasi akuntansi. Oleh karena itu, para manajer dituntut untuk memiliki kemampuan menganalisis dan menggunakan data akuntansi. Perkembangan perekonomian yang semakin pesat inilah yang menuntut para pelaku ekonomi untuk lebih memahami data akuntansi yang dapat memberikan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Akuntansi sering disebut sebagai bahasa bisnis (business language), atau lebih tepatnya sebagai bahasa pengambilan keputusan.

Semakin seseorang menguasai bahasa ini, maka akan semakin baik pula orang tersebut menangani berbagai aspek keuangan dalam kehidupannya.
Definisi akuntansi dapat dirumuskan melalui 2 (dua) sudut pandang, yakni definisi dari sudut pandang pengguna jasa akuntansi dan definisi dari sudut pandang proses kegiatannya. Apabila ditinjau dari sudut pandang pengguna jasa akuntansi, akuntansi dapat didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu dan atau aktivitas jasa yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan suatu entitas atau transaksi yang bersifat keuangan (financial).

Kegunaan informasi akuntansi adalah untuk:
1. Membuat perencanaan yang efektif, sekaligus mengadakan pengawasan, serta pengambilan keputusan ekonomi yang tepat oleh manajemen;
2. Pertanggungjawaban entitas kepada para investor, kreditor, pemerintah, dan sebagainya.

Jika ditinjau dari sudut pandang proses kegiatannya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu entitas.
Dari sini bisa dilihat, bahwa akuntansi merupakan kegiatan yang kompleks, menyangkut berbagai macam kegiatan, sehingga pada dasarnya akuntansi harus:
1. Mengidentifikasikan data mana yang berkaitan atau relevan dengan keputusan yang akan diambil;
2. Memroses atau menganalisis data yang relevan;
3. Mengubah data menjadi informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Dari definisi di atas, secara sederhana kita dapat menjelaskan bahwa akuntansi dapat menghasilkan informasi yang digunakan manajer untuk menjalankan operasi perusahaan. Akuntansi juga memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui kinerja keuangan dan kondisi perusahaan.

Dengan demikian, secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi keuangan yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.
Sebagai suatu sistem informasi keuangan, akuntansi merupakan sebuah proses dari 3 (tiga) aktivitas, yaitu pengidentifikasian, pencatatan dan komunikasi kejadian-kejadian ekonomis suatu perusahaan yang menghasilkan informasi bagi penggunanya, sebagaimana dijelaskan dalam ilustrasi:


Selasa, 15 Maret 2016

Dakwah Islam Dan Perubahan Sosial

Secara makro, eksistensi dakwah Islam senantiasa bersentuhan dan bergelut dengan realitas yang mengitarinya. Dalam perspektif historis, pergumulan dakwah Islam dengan realitas sosio-kultural menjumpai dua kemungkinan. Pertama, dakwah Islam mampu memberikan output (hasil, pengaruh) terhadap lingkungan dalam arti memberi dasar filosofi, arah, dorongan dan pedoman perubahan masyarakat sampai terbentuknya realitas social baru. Kedua, dakwah Islam dipengaruhi oleh perubahan masyarakat dalam arti eksistensi, corak dan arahnya. Ini berarti bahwa aktualitas dakwah ditentukan oleh system sosio-kultural. Dalam kemungkinan yang kedua ini, system dakwah dapat bersifat statis atau ada dinamika dengan kadar yang hampir tidak berarti bagi perubahan sosio-kultural.

Sepanjang sejarah Indonesia, kemungkinan-kemungkinan tersebut melekat secara silih berganti. Ketika dakwah Islam mulai menampakan Islam di Nusantara, ternyata telah dapat menciptakan realitas baru walaupun tidak mendasar dan menyeluruh. Karena hal ini berjalan bersama dengan sisa ajaran Animisme-Dinamisme dan Hindu yang sebegitu jauh telah melekat pada masyarakat Nusantara. Dalam fase ini, dakwah Islam dapat dikatakan memberikan pengaruh (out-put) terhadap lingkungan.

Perubahan social di Indonesia terus berlangsung sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Pada abad ke-XVII hingga pertengahan abad ke-XX, secara cultural masyarakat Barat modern menjadi agent of cange dan secara politis maupun cultural, Belanda menentukan corak dan arah perubahan social di Indonesia. Bersamaan dengan hal tersebut, Kristen mulai menampakan kegiatannya dengan memberikan pelayanan kongkrit kepada masyarakat. Sampai tahap ini, masalah yang dihadapi dakwah Islam semakin kompleks dan sebagai suatu system dilingkungi berbagai masalah social, keagamaan, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.

Dengan munculnya kenyataan sosio-kultural baru, lahirlah kesadaran baru di kalangan pendukung dakwah dan da’I secara silih berganti. Kesadaran ini ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga dakwah seperti Syarikat Islam dan Muhammadiyah. Meskipun secara detail kesadaran itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda, tetapi ada “benang hijau” yang mempertemukan perbedaan itu, yaitu kesadaran trasendental untuk menanyakan kembali “apa yang seharusnya terjadi dalam kenyataan social menurut ajaran Islam” dengan “yang senyatanya terjadi dalam dalam relaitas” yang harus diubah oleh system dakwah. Dalam kerangka yang demikian maka dakwah Islam berada dalam proses “transendensi” dan “imanensi” yang diwuudkan dalam upaya mencari model yang mampu menggambarkan kenyataan secara jelas dan menudahkan dalam memecahkan masalah yang dihadapi.

Sementara para da’I dan pendukung dakwah sedang mencari orientasi dalam menentukan model yang hendak digunakan, perubahan sosio-kultural yang digerakkan ilmu dan teknologi terus berlangsung. Dampak perubahan menyentuh langsung lembaga/organisasi dakwah yang ditandai dengan ketidakmampuan melihat masalah secara jelas, tema dakwah yang lama mulai kehilangan relevansinya dan model dakwah yang ada tidak dapat untuk melihat dan memecahkan masalah yang sudah semakin rumit. Sedangkan pembangunan nasional yang merupakan upaya perubahan social yang direncanakan, khusus dalam bidang agama belum memberikan alternative pembangunan sistem dakwah agar dapat berfungsi secara efektif dan efesien.

Akar permasalahannya terletak pada adanya kekosongan pemikiran dakwah sebagai ilmu yang berakibat kelangkaan teori dakwah untuk melihat kenyataan. Permasalahan fundamental ini kemudian melahirkan masalah dalam penyusunan strategi dan teknik dakwah di kalangan lembaga-lembaga dakwah. Hal ini karena tidak mungkin dapat merencanakan strategi dakwah dalam rangka memecahkan masalah yang semakin kompleks tanpa memiliki wawasan teoritis yang memadai. Sedangkan teknik dakwah akan kehilangan efektivitas dan efisiensi dalam merealisir Islam pada semua dataran kenyataan tanpa berangkat dari kerangka strategi yang jelas. Kemudian secara operasional kelemahan system dakwah di Indonesia selama ini, salah satu sebabnya tidak adanya kerjasama yang fungsional antara Perguruan Tinggi Dakwah dengan lembaga-lembaga dakwah. Perguruan tinggi mengembangkan wawasan teoritis dan lembaga-lembaga dakwah menyusun strategi-teknik dan merealisir usaha-usaha dakwah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang diridhai Allah SWT. Dengan bahasa lain karena tidak adanya kesatuan antara teori, strategi dan teknik dalam perencanaan dan pelaksanaan dakwah Islam.

(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN Antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Hakikat Dakwah Islam

Bahwa diantara hakikat dakwah Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya adalah dalam rangka mewujudkan kesejahtaraan umat baik di dunia dan di akhirat, dengan bermanhajkan Islam, berpedoman pada Al-Qur’an dan sunnah. Dan tentunya, selain mewujudkan itu, bahwa hakikat dakwah juga ingin memberikan kontribusi perbaikan; terutama pada tiga pokok penting, yaitu:

1. Menyeru kepada manusia seluruhnya dan umat Islam secara khusus untuk berserah diri (beribadah) secara total kepada Allah SWT Yang Maha Esa dan tidak mempersekutukan-Nya dengan tidak menjadikan selain Allah sebagai sesembahan.
2.    Menyeru kepada mereka yang telah beriman kepada Allah untuk selalu ikhlas dalam berbuat, dan selalu membersihkan diri dari segala kotoran dzahir dan bathin serta dari perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Menyeru kepada manusia untuk melakukan revolusi menyeluruh terhadap sistem dan rezim pemerintahan konvensional yang bathil yang selalu melakukan kedzaliman dan kerusakan di muka bumi ini, melepas diri mereka dari belenggu monotheisme ideologi dan praktek-praktek yang menjurus pada perbuatan dosa dan keji, untuk selanjutnya diserahkan kapada hamba Allah yang salih dan yang beriman kepada Allah dengan ikhlas dan kepada hari akhir, serta berpegang teguh kepada agama yang benar dan tidak berbuat sombong dan dzalim.

Tiga hakikat diatasn merupakan prinsip yang sangat gamblang dan terang seterang sinar mentari di siang bolong. Namun ironisnya cahaya ini lambat laun meredup, hakikat kebenarannya telah terhijab seiring dengan menjamurnya kebodohan, kejumudan dan keterbelakangan, hingga akhirnya umat Islam membutuhkan kembali akan pencerahan dan sentuhan Islam nan agung, baik dari segi visi dan misinya, yang tentunya akan memperlambat jalannya da’wah untuk kalangan non muslim dan kepada mereka yang belum tersentuh akan cahaya dan hidayah Islam.

Sesungguhnya penghambaan diri kepada Yang Maha Esa yang selalu diserukan oleh Islam, bukan sekedar mengajak mereka untuk beribadah dan menghambakan diri kepada Allah SWT, namun di luar itu, mereka juga diseru untuk merasa bebas dan lepas dari ikatan selain Islam seperti yang pernah dilakukan oleh umat jahiliyah dahulu. Dan tidak menyeru mereka untuk hanya mengakui bahwa Allah SWT Pencipta alam semesta ini, Pemberi rizki kepada seluruh makhluk-Nya, sehingga Dia patut disembah tanpa mengakui-Nya dan menjadikan-Nya sebagai Penguasa kehidupan dari segala permasalahan yang ada di muka bumi ini. Kita ketahui bahwa kehidupan dunia dan problematikanya terbagi pada dua bagian penting :

1. Kehidupan yang berhubungan dengan agama.
2. Kehidupan yang bukan saja terbatas pada hubungan agama namun juga meliputi kehidupan dunia dan segala permasalahannya.

Dan seorang muslim pada bagian pertama dituntut untuk mengabdikan dirinya kepada Allah semata yang melingkupi segi aqidah, ibadah dan segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan kehidupan individu dan problematikanya.

Adapun pada bagian kedua mencakup pada kehidupan duniawi dan cabang-cabangnya seperti pembangunan, kehidupan politik, sosial, akhlak, dan lain-lain yang pada kebanyakan orang menganggapnya tidak memiliki hubungan dengan Allah dan hukum-hukum-Nya, sehingga mereka bisa berbuat semaunya dan sekehendaknya, tanpa mengindahkan hukum dan syariat Allah, membuat undang-undang atau hukum yang bertentangan dengan syariat Allah. Persepsi ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Namun bagi para aktivis da’wah di negeri ini –dan tentunya yang berada diseluruh penjuru dunia, karena memang agama Islam adalah satu, tidak ada perbedaan sedikitpun, Kitabnya satu yaitu Al-Quran, yang tidak ada kebatilan sedikitpun, baik di hadapan dan di belakangnya- menganggap bahwa persepsi mereka adalah salah dan menyimpang dari ajaran Islam, dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena pengertian ubudiyah secara parsial akan mengaburkan keabsahan dan kemurnian ajaran Islam dan menghilangkan ideologi Islam yang benar.
 
Adapun pendapat dan keyakinan kami adalah seperti yang akan selalu kami serukan kepada seluruh umat manusia dimuka bumi ini; bahwa ubudiyah kepada Allah yang telah dibawa dan diserukan oleh nabi Adam AS hingga Rasulullah SAW adalah peng-ikraran diri bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT, tempat bergantung semua makhluk, pembuat keputusan/undang-undang (hakim), Dzat yang wajib ditaati, Pemilik dan Pengatur segala urusan makhluk-Nya, Maha mengetahui segala perkara mereka, baik yang tersembunyi maupun yang tampak, Yang berhak memberikan ganjaran setiap amal dan perbuatan hamba, sehingga para makhluk-Nya patut tunduk dan meyerahkan diri kepada-Nya, ikhlas dalam menganut ajaran-Nya, tunduk terhadap kebesaran-Nya, segala urusan dan perkaranya diserahkan kepada-Nya, baik individu ataupun sosial, yang berkaitan dengan akhlak, politik, ekonomi, maupun sosial. Sebagaimana yang tertera dalam perintah Allah SWT :

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian kedalam agama Islam secara totalitas”. (QS Al Baqarah : 208)

Yaitu perintah untuk memeluk agama Islam secara kaffah (totalitas), dengan seluruh kehidupan, tidak melakukan bantahan sedikitpun, dan tidak menduakan Kekuasaan dan Kerajaan Allah pada makhluk lainnya. Tidak menganggap bahwa ada sisi kehidupan yang terlepas dari pantauan Allah sehingga bisa bebas berbuat dan membuat undang-undang sekendaknya, atau memilih dan mengekor pada sistem dan undang-undang atau hukum konvensional yang bathil sekehandaknya.

Inilah maksud dari pengertian ubudiyah (penghambaan diri) kepada Allah yang hendak kami sosialisasikan dan kami syiarkan dan da’wahkan kepada seluruh umat manusia, kaum muslimin dan umat lainnya, sehingga mereka mau beriman dan mengakui akan kekuasaan Allah dan tunduk kepada-Nya.

“Kami menginginkan kepada mereka yang mengaku dirinya beriman kepada islam dan berpegang teguh kepada iman, untuk selalu mentazkiyah (mensucikan) dirinya dari sifat kemunafikan dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam”.
 
Maksud nifaq disini adalah mengaku dirinya beriman kepada sistem tertentu dan loyal kepadanya, berpegang teguh kepada prinsip-prinsipnya, namun pada sisi lain dia merasa tenang dan rela denga sistem  yang bertentangan dengan yang semula diyakini. Dan tidak berusaha atau bersungguh-sungguh untuk merubah sistem tersebut kepada yang lebih baik, dengan mengerahkan tenaga dan potensi yang dimiliki guna menghancurkan segala sistem kebatilan hingga keakar-akarnya, atau adanya kebatilan yang ada dtengah-tengah masyarakatnya namun dia merasa hidup tenang dan tentram tanpa ada usaha sedikitpun memperbaikinya.

Sikap diatas merupakan contoh orang munafik, karena pada satu sisi beriman kepada suatu sistem, namun pada sisi lain merasa tenang terhadap kemungkaran dan kebatilan yang terjadi. Padahal diantara tuntutan keimanan adalah memiliki keinginan yang kuat dalam sanubarinya untuk menegakkan kalimatullah (agama Allah) dan menjadikan agama dan segala urusannya hanya untuk Allah SWT, memberantas segala kekuasaan yang bertentangan dengan Islam, dan siap mengemban amanah da’wah Islam untuk disebarkan kepada segenap manusia, hatinya tidak merasa tenang dan tentram jika agamanya dilecehkan orang. 

Hakikat dakwah di atas sangat jelas bahwasanya dakwah itu sangat berkaitan dengan akidah. Dakwah mampu meminimalisir kehancuran akidah pada masa kini. Banyak manusia yang lupa siapa ia sebenarnya, ia lupa siapa yang menciptakannya. Mungkin mereka bisa mengatakan mereka masih beriman, tapi apa gunanya jika iman namun tidak percaya. Bukankah pengertian iman sendiri ialah percaya dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mewujudkannya dengan perbuatan. Jika faktanya seperti ini maka sangat tepat sekali istilah Islam KTP untuk bersandar terhadap kebanyakan manusia zaman sekarang.

Dalam pada itu, dakwah sangat dibutuhkan untuk meluruskan akidah. Telah banyak akidah-akidah yang menyimpang dari ajaran Rasulullah. Percaya kepada Allah, namun juga percaya terhadap Tuhan yang lain. Kepercayaan seperti ini perlu diluruskan bahwasanya hanya Allah lah yang memang benar-benar Tuhan yang mampu menjadi penolong setiap manusia.


(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Pengertian Dakwah

Dakwah artinya seruan, ajakan atau panggilan. Mendakwahkan suatu keyakinan artinya mempropagandakan sesuatu keyakinan. Dakwah Islamiyah artinya menyampaikna seruan Islam, mengajak dan memanggil umat manusia, agar menerima dan mempercayai dan pandangan hidup Islam. Berdakwah artinya mempropagandakan suatu keyakinan, menyerukan suatu pandangan hidup, Iman dan Agama. Mendakwahkan keyakinan Islam, menyerukan Iman dan kepercayaan Agama, tidak boleh dengan jalan paksaan atau kekerasan, atau dengan tekanan kekuasaan.

Islam adalah agama dakwah, dan mempertahankan kebebasan berakwah itu secara konsekuen. Sengketa berdarah atau kebolehan perang dalam Islam yag kit abaca dalam sejarah, menjadi bukti yang jelas bahwa hak kebebasan berdakwah tidak boleh diganggi atau dirintangi, malah wajib dijamin atau dilindungi.

Sifat dan hakikat kebolehan perang dalam Islam adalah membela dan mempertahankan diri. Ucapan yang mengatakan bahwa Islam dikembangkan dengan pedang dan perang adalah semata-mata hasutan kaum imperialis, musuh Islam. Pedang dan perang dalam Islam hanyalah sekedar membela dan mempertahankan diri, tatkala dakwah Islamiyah telah mendapat serangan dan rintangan.

Bangsa dan Negara yang beradab dan beeradat, harus menjamin kebebasan hidup berdakwah kepada setiap agama, setiap keyakinan dan kepercayaan. Setiap Negara demokrasi mencantumkan dalam Undang-Undang Dasarnya kebebasan hidup beragama dan kebebasan mendakwahkan agama itu. Itulah yang dinamakan hak-hak asasi manusia.

Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti republic Indonesia, bertindak lebih maju lagi. Dasar Ketuhanan itu sendiri telah member arah, bahwa dalam Negara ini agama Ketuhanan bukan saja mendapat perlindungan, tetapi harus mendapat bantuan, dan propaganda atau keyakinan anti Ketuhanan logis tidak mendapat tempat, tidak mendapat bidang dan ruang.


(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN Antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Aqidah Islamiyyah

Perubahan harus dikawal dengan aqidah Islamiyyah. Aqidah islamiyyah memberi keuntungan yang luar biasa bagi individu yang mencita-citakan perubahan, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan bagian terdahulu. Namun bukan itu saja. Aqidah islamiyyah juga punya peran besar dalam menciptakan ketenteraman dan keharmonisan kehidupan sebuah masyarakat.

“Keimanan kepada Allah, Rasul-Nya, dan hari akhir serta berserah diri kepada Allah dan patuh kepada agama-Nya telah meluruskan semua yang bengkok di dalam kehidupan dan mengembalikan setiap individu dalam masyarakat manusia kepada kedudukannya, tidak mengurangi dan tidak pula melebih-lebihkan martabatnya,” tulis Maududi. (Kerugian Dunia Akibat Kemorosotan Kaum Muslimin, hal.127, th. 88)

Aqidah Islam telah behasil menghadirkan tonggak-tonggak masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Tonggak-tonggak itu adalah: (1) Kebebasan jiwa; (2) Persamaan kemanusiaan yang sempurna; (3) Aktifitas amar ma’ruf dan nahi munkar; dan (4) Solidaritas sosial yang kuat. Tanpa keempat tonggak itu mustahil tercipta kedamaian, ketenteraman, dan kesejahateraan pada sebuah mansyarakat. Secara konsepsional dan empiris, keempat tonggak itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, kebebasan jiwa. Tidak akan terjalin interaksi harmonis antar anggota masyarakat tanpa kebebasan jiwa setiap anggota masyarakat tersebut. Dalam keadaan jiwa terikat, dihantui ketakutan, atau terbelenggu dengan perbudakan oleh sesama manusia, mustahil ada hubungan harmonis itu. Yang akan lahir adalah justeru perilaku-perilaku semu dan sikap-sikap terpaksa. Dalam keadaan demikian, kehidupan masyarakat hanya akan merupakan kumpulan keluhan dan daftar kesengsaraan. Yang kuat akan menjadi penguasa. Dan yang lemah akan menjadi budak pengabdi, tanpa punya pilihan. Dan adalah kondisi paling berbahaya dalam kehidupan jika antar manusia diciptakan hubungan tuhan-hamba.

Dan kemerdekaan jiwa itu hanya dilahirkan dari aqidah yang benar. Penanaman kebebasan jiwa dilakukan oleh Islam dengan menegaskan bahwa manusia harus terbebas dari peribadatan, pengabdian, kepatuhan dan loyalitas kepada selain Allah; bahwa tidak seorang pun yang memiliki kekuasaan menghidupkan dan mematikan selain Allah; bahwa sumber rezeki dan yang menentukan kepada siapa rezeki itu diberikan hanyalah Allah; serta, bahwa hanya Allah pula yang memberikan keselamatan dan bahaya (mudharat).

“Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup[689] dan siapakah yang mengatur segala urusan?" Maka mereka akan menjawab: "Allah". (Yunus: 31)

Sebagian Mufassirin memberi misal untuk ayat Ini dengan mengeluarkan anak ayam dari telur, dan telur dari ayam. dan dapat juga diartikan bahwa pergiliran kekuasaan diantara bangsa-bangsa dan timbul tenggelamnya sesuatu umat adalah menurut hukum Allah.

Dengan demikian aqidah Islam adalah motivator dan orang beriman adalah pelopor perlawanan terhadap segala upaya mempertuhankan manusia oleh sesama manusia. Sebab hal itu bertentangan secara diametral dengan pembebasan jiwa manusia. “Maka itulah Allah Rabb kamu yang benar. Maka tiadalah setelah kebenaran itu selain kesesatan.” (Yunus: 32). Dan salah satu butir Piagam Madinah –sebuah kesepakatan antara kaum muslimin dengan penduduk Madinah– adalah “Janganlah sebagian kita menjadikan sebagian lain sebagai tuhan”. Ini sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an di surat Ali Imran ayat 64.

Katakanlah: “Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah”. jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.

Kedua, persamaan kemanusiaan yang sempurna. Di atas tonggak pertama itu dibangunlah tonggak berikutnya: persamaan kemanusian yang sempurna. “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian (terdiri) dari laki-laki dan wanita; dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal.” (Al-Hujurat: 15). Ayat ini menegaskan bahwa terhormat dan terhinanya manusia tidak dibedakan berdasarkan ras, suku, warna kulit, kebangsaan, kekayaan, jabatan, dan ukuran-ukuran picik lainnya.

Rasulullah saw., saat melakukan haji wada’ (pamungkas) menegaskan pula, “Sesungguhnya darah-darah kalian dan kehormatan kalian haram (untuk dilanggar) oleh kalian, kecuali dengan hak Islam. Tiada keutamaan bagi orang Arab atas non-Arab dan tidak keutamaan bagi non-Arab atas orang Arab; tidak ada keutamaan bagi orang berkulit putih atas kulit hitam dan tidak pula orang berkulit merah atas kulit putih, melainkan dengan taqwa. Kalian semua berasal dari Adam. Sedangkan Adam berasal dari tanah.”

Manakala penghargaan kepada seseorang diberikan berdasarkan prestasinya dalam kebaikan dan kebenaran dan bukan didasarkan pada asal-usul, ras atau sukunya, ini pertanda baik. Sebab hal itu akan melahirkan suasana yang kondusif bagi terwujudnya persaingan sehat antar warga masyarakat. Setiap orang, tanpa dibedakan oleh perbedaan-perbedaan yang bersifat taqdir –seperti warna kulit dan kebangsaan– mempunyai peluang yang sama besar untuk membaktikan segala potensi dan kemampuannya untuk mewujudkan keinginan-keinginannya. Sayyid Quthb menegaskan, “Islam bersih dari fanatisme suku dan ras; dan persamaan derajat yang diciptakannya sudah sampai pada tingkatan yang selama ini belum pernah dicapai oleh peradaban Barat, sampai detik ini sekalipun; sebuah peradaban yang memberi justifikasi kepada bangsa Amerika untuk memusnahkan bangsa Indian berkulit merah melalui penumpasan terencana, di depan mata dan telinga dunia internasional; yang memberi justifikasi kepada penguasa Afrika Selatan untuk menindas orang kulit hitam melalui undang-undang rasialis; dan memberi justifikasi pula kepada penguasa Rusia, China, dan India untuk menumpas kaum Muslimin di wilayah mereka.”

Ketiga, aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar. Masyarakat yang dilandasi aqidah Islam akan sangat peduli tentang nasib lingkungannya. Karenanya, mereka selalu melakukan aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar. Dengan demikian setiap anggota masyarakat secara otomatis menjadi pengontrol terhadap perjalanan kehidupan masyarakatnya dan pemerintahannya. “Dan orang-orang beriman itu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian mereka adalah penolong (pemimpin) bagi sebagian lain; mereka menyuruh melakukan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (At-Taubah: 71)

Cukuplah menjadi alasan datangnya bencana dari Allah jika sebuah masyarakat telah tercerabut kepeduliannya terhadap perilaku anggota masyarakatnya; jika mereka lebih memilih selamat diri sendiri daripada melakukan koreksi terhadap apa yang terjadi di sekitarnya; jika mereka takut untuk mengatakan yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah. Dan bencana yang kini menimpa negeri tercinta ini pun tidak lepas dari adanya kelalaian untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar itu. Rasulullah saw. bersabda, “Demi Zat Yang diriku ada di tangan-Nya, perintahlah kepada yang ma’ruf dan cegahlah dari yang munkar, atau (jika tidak kamu lakukan), maka Allah akan mengirimkan kepada kalian siksa dari sisi-Nya, kemudian kalian memohon kepada-Nya dan tidak dikabulkan.” (Hadits Hasan riwayat At-Tirmidzi)

Keempat, solidaritas sosial yang kuat. Ajaran keimanan yang diterima oleh umat beriman menetapkan bahwa berbuat baik kepada sesama manusia adalah syarat kesempurnaan iman. Misalnya saja, di antara tuntutan iman itu: tidak mengolok-olok, tidak mencela, tidak memanggil orang lain dengan panggilan yang tidak menyenangkan, tidak buruk sangka, tidak memata-matai kesalahan orang lain, dan tidak menggibah (menggunjing). Lihat surat Al-Hujurat ayat 11-12.


(Maria Ulfah, 2011, Makalah Ilmu Kalam, IAIN Antasari Banjarmasin, KI-BKI)

Rabu, 03 Februari 2016

Administrasi Farmasi

Pengertian Administrasi Farmasi
Dilihat dari asal katanya (etimologi), kata administrasi dalam bahasa Inggris Administration, berasal dari kata Administrare (bahasa Latin) yaitu suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, dan memenuhi. Sering pula diartikan “ad” yaitu intensitif dan ministrare yang berarti melayani. Jadi, administrasi berarti melayani secara intensif.
Harga Jual Dan Harga Beli
Harga jual merupakan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh konsumen terhadap barang atau jasa yang diterima. Harga dapat didefinisikan sebagai jumlah uang yang ditagih untuk suatu produk atau jasa, jumlah nilai ditukarkan konsumen untuk manfaat memiliki  atau menggunakan barang atau jasa  yang diperlukan itu. Harga atau tariff adalah jumlah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan jumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya. Harga adalah nilai suatu barang dan jasa diukur dengan jumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut seseorang atau pengusaha bersedia melepaskan barang dan jasa yang dimiliki kepada pihak lain.

Harga Eceran Tertinggi (HET)
HET  adalah singkatan dari kata Harga Eceran Tertinggi. Istilah harga eceran tertinggi apabila disingkat menjadi HET. Akronim HET (harga eceran tertinggi) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia

Farmakologi "Ilmu Khasiat Obat"

Farmakologi atau ilmu khasiat obat adalah ilmu yang mempelajari pengetahuan obat dengan seluruh aspeknya, baik sifat kimiawi maupun fisiknya, kegiatan fisiologi, resorpsi, dan nasibnya dalam organism hidup. Dan untuk menyelidiki semua interaksi antara obat dan tubuh manusia khususnya, serta penggunaannya pada pengobatan penyakit disebut klinis. Ilmu khasiat obat ini mencakup beberapa bagian yaitu :

Penggolongan Ilmu Khasiat Obat
1. Farmakognosi
Mempelajari pengetahuan dan pengenalan obat yang berasal dari mineral dan hewan. Pada zaman obat sintetis seperti sekarang ini, peranan ilmu farmakognosi sudah sangat berkurang. Namun pada dasawarsa terakhir peranan sebagai sumber untuk obat-obatan baru berdasarkan penggunaannya secara empiris telah menjadi semakin penting. Banyak phytoterapeutika baru telah mulai digunakan lagi (Yunani ; phyto = tanaman), misalnya tingtura echinaceae (penguat daya tangkas),ekstra Ginkoa biloba (penguat memori), bawang putih (antikolesterol), tingtur hyperici (antidepresi) .

2. Biofarmasi
Meneliti pengaruh formulasi obat terhadap efek terapeutiknya. Dengan kata lain dalam bentuk sediaan apa obat harus dibuat agar menghasilkan efek yang optimal. Ketersediaan hayati obat dalam tubuh untuk diesorpsi dan untuk melakukan efeknya juga dipelajari (farmaceutical dan biogical availability). Begitu pula kesetaraan terapeutis dari sediaan yang mengandung zat aktif sama (therapeutic equivalence). Ilmu bagian ini mulai berkembang pada akhir tahun 1950an dan erat hubungannya dengan farmakokinetika.

3. Farmakodinamika
 Mempelajari kegiatan obat terhadap organism hidup terutama cara mekanisme kerjanya, reaksi fisiologi, serta efek terapi yang ditimbulkannya. Singkatnya farmakodinamika mencakup semua efek yang dilakukan oleh obat terhadap tubuh.

4. Toksikologi
Adalah pengetahuan tentang efek racun dari obat terhadap tubuh dan sebetulnya termasuk pula dalam kelompok famakodinamika, karena efek terapi obat berhubungan erat dengan efek toksisnya. Pada hakikatnya setiap obat dalam dosis yang cukup tinggi dapat bekerja sebagai racun dan merusak organism . (“Sola dosis facit venenum” : hanya dosis membuat racun racun, Paracelsus).

5.Farmakoterapi
Mempelajari penggukaan obat untuk mengobati penyakit atau gejalanya. Penggunaan ini berdasarkan atas pengetahuan tentang hubungan antara khasiat obat dan sifat fisiologi atau mikrobiologinya di satu pihak dan penyakit di pihak lain. Adakalanya berdasarkan pula pengalaman yang lama (dasar empiris). Phytoterapi menggunakan zat-zat dari tanaman untuk mengobati penyakit.

Absorpsi  dan Jenis Sediaan
Jenis sediaan obat mempengaruhi proses absopsinya. Untuk jenis sediaan obat seperti tablet, proses absopsi dimulai dari di lambung, karena disini tablet akan dilarutkan yang memudahkan zat-zat didalamnya terserap kedalam pembulu darah. Ada beberapa obat yang dirancang untuk tidak terlarut sepenuhnya di dalam lambung, tapi terlarut perlahan-lahan di dalam saluran pencernaan. Ini bertujuan apabila efek obat dibutuhkan berlangsung dalam durasi yang lebih lama.

Obat-obatan injeksi, absorpsi berlangsung sangat cepat, karena zat aktif langsung disuntikan ke dalam pembulu darah. Ketersediaan hayati ( jumlah zat aktif obat di dalam tubuh ) bias mendekati 100% karena obat tidak melalui proses pencernaan yang dapat mengurangi ketersediaan hayati obat.

Jenis sediaan yang diberikan secara sublingual ( dibawah lidah ) diabsorpsi langsung di rongga mulut. Biasanya obat yang dibuat dalam bentuk sediaan seperti ini dapat diserap secara cepat tetapi obat yang dimasukkan ke dalam tubuh dan diserap ke dalam pembuluh darah akan diedarkan ke seluruh tubuh. Beberapa jenis sediaan dirancang untuk hanya diserap langsung di target penyembuhan. Obat luar adalah jenis sediaan yang di rancang untuk proses seperti ini. Contohnya salep yang langsung digunakan di kulit yang memerlukan pengobatan.

Absorpsi dan Penggunaan Obat
Penyerapan obat berpengaruh sangat penting terhadap efektivitas pengobatan. Oleh sebab itu pasien selalu memahami cara penggunaan obat yang ia terima. Tanyakan kepada apoteker di apotek untuk mengetahui cara penggunaan obat secara baik dan benar.

Bagi tubuh manusia, secara umum, tubuh adalah senyawa asing dan senyawa asing biasanya mempunyai efek yang merugikan, sehingga muncul pemahaman bahwa “obat adalah racun dalam dosis yang tidak merugikan.” Oleh sebab itu, setelah obat memberikan efek yang menguntungkan (efek terapi), obat harus diolah dan selanjutnya dibuang oleh tubuh.

Lalu bagaimana tubuh memproses dan membuang senyawa obat yang ada di dalam tubuh. Dalam ilmu farmakologi, proses-proses yang berhubungan dengan pemrosesan dan pembuangan senyawa obat disebut metabolisme dan ekskresi obat.

Metabolisme Obat
Metabolisme adalah modifikasi biokimia dari senyawa obat oleh makhluk hidup, seringkali melalui sestem-sistem enzimatik khusus. Metabolisme obat seringkali merubah senyawa kimia yang lipofil menjadi produk kimia yang lebih mudah dibuang. Laju proses metabolism ini penting untuk menentukan durasi dan intensitas aksi obat di dalam tubuh. Organ yang penting dalam proses metabolisme adalah hati.

Ekskresi Obat
Proses ekskresi adalah proses yang sangat penting bagi makhluk hidup. Eksresi adalah suatu proses dimana sisa produk sisa metabolisme dan materi tidak berguna lainnya dikeluarkan dari suatu organism. Setelah melalui proses metabolisme, obat termasuk keladam produk  sisa dan berbahaya apabila terus menerus ada di dalam tubuh, oleh sebab itu harus dibuang melalui proses eksresi.

Setelah senyawa obat memasuki system sirkulasi melalui absorpsi atrau injeksi, senyawa tersebut didistribusikan ke seluruh tubuh. Distribusi obat adalah proses-proses yang berhubungan dengan transfer senyawa obat dari satu lokasi ke lokasi lain dalam tubuh.

Ada beberapa hal yang mempengaruhi proses distribusi, antara lain :
1. Permeabilitas antar jaringan, terutama antara jaringan dan darah
2. Alirah darah
3. Tingkat perfusi jaringan
4. Kemampuan senyawa obat untuk membentuk ikatan dengan protein plasma

Karena proses distribusi obat sangat mempengaruhi transfer senyawa obat ke lokasi-lokasi pengobatan yang diharapkan, berbagai cara ditempuh dalam pembuatan obat dan jenis sediaannya untuk meningkatkan efektivitas distribusi obat.

Ada beberapa hal yang diperhatikan saat merancang sediaan obat yang hubungannya dengan distrbusi obat. Misalnya pada penggunaan obat ibu hamil. Apabila melalui uji klinis terlihat bahwa senyawa obat dapat melintasi plasenta dan senyawa tersebut berbahaya bagi janin, maka obat tidak boleh di konsumsi oleh ibu hamil. Membran otak juga adalah salah satu jaringan yang dihindari pada proses distribusi obat. Sedikit perubahan struktur pada senyawa obat dapat memodifikasi pola distribusi sehingga obat tidak ditransfer melaluui membran otak.

Obat mencapai lokasi-lokasi target pengobatan di dalam tubuh, obat yang kita konsumsi terlebih dahulu melalui proses penyerapan ke dalam tubuh (absorpsi). Melalui proses penyerapan, zat-zat di  dalam obat masuk ke dalam tubuh untuk selanjutnya disebarkan ke seluruh tubuh.

Pengertian dan Penggolongan Obat

Pengertian Obat Secara Khusus
1. Obat Jadi
Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.Obat Paten       
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

3. Obat Baru
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.

4. Obat Asli
Yakni obat yang didapat langsung dari bahan- bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

5.Obat Esensial
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri  Kesehatan

6.Obat Generik
Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungannya.

Pengolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
a. Menurut kegunaannya obat dapat dibagi   :
  a) Untuk menyembuhkan (therapeutic)
  b) Untuk mencegah (prophylactic)
  c) Untuk diagnose (diagnostic)

b. Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :
  a) Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui organ dan diberi tanda etiket putih.
  b) Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injek, topical, membrane mucosal, rectal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collution/gargarisma.

c. Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
  a) Local, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat-obat yang digunakan secara topical pemakaian topical. Contohnya salep, liniment dan cream
  b) Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain-lain.

d. Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
  a) Obat narkotik ( Obat bius), merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
  b) Obat Psikotropika (Obat berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang dan menegangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan orang.
  c) Obat keras adalah semua obat yang :
      · Mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
    · Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
  d) Obat Bebas Terbatas  adalah obat keras yang diserahkan tanpa resep dokter dalam penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6)
  e) Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

(Sumber: kolongwae.blogspot.com)

Pengertian Dan Penyimpanan Resep

Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam bukku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistrasi (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter).

Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa Latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
  • Nama, alamat dan nomer izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
  • Tanggal penulisan resep, nama setian obat atau komposisi obat
  • Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
  • Tanda tangan atau paragraph dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/ pemilik hewan
  • Tanda seru dan paragraph dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) , dokter hewan ( terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat  untuk pemakaian obat melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khususnya untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pada prmbiusan secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No.19/Ph/62 Mei 1962. Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).

Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomer urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus di pisahkan dari resep yang lainnya. Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.

Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang digunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam maupun maupun luar, guna mencegah meringankan ataupun menyembuhkan penyakit. Menurut undang-undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menerapkan diagnose, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

(Sumber: kolongwae.blogspot.com)

Farmasetika "Ilmu Resep"

Pengertian Farmasetika
Farmasetika adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat; meliputi pengumpulan, pengenalan, pengawetan, dan pembakuan bahan obat-obatan; seni peracikan obat; serta pembuatan sediaan farmasi; menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat; serta perkembangan obat yang meliputi ilmu dan teknologi pembuatan obat dalam bentuk sediaan yang dapat digunakan dan diberikan kepada pasien.

Setiap mahasiswa yang mengggeluti bidang farmasi diwajibkan mempelajari dan mendalami ilmu farmasetika. Karena didalam ilmu farmasetika, kita mempelajari dasar-dasar farmasi. Kita dianjurkan mempelajari tentang sejarah farmasi, sediaan-sediaan farmasi, singkatan-singkatan dalam farmasi, penulisan resep dan lain-lain.

Ilmu Resep
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat.

Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Berdasarkan ruang lingkupnya, dunia farmasi memiliki cakupan yang sangat luas, oleh karena itu ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri dari cabang ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi, dan farmakologi.

Pada waktu seseorang mulai terjun masuk ke dalam pendidikan kefarmasian, berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :

1. Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu.
2. Pengaturan dan pengawasan distribusi obat-obatan yang beredar di masyarakat.
3. Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.

Sejarah Kefarmasian
Ilmu resep telah ada semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul peradapan dan mulai terjadinya penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untukmelakukan usaha pencegahan terhadap penyakit. Orang-orang yang berjasa dalam perkembangan farmasi dan kedokteran :

a. Hipocrates (460 – 370), memperkenalkan dunia farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Disebut sebagai Bapak Ilmu   Kedokteran.
b. Dioscorides, orang pertama yang menggunakan tumbuh-tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan, karyanya “De Materia Medika”.
c. Galen (130 – 200 SM) memperkenalkan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yang disebut Farmasi Galenik.
d. Philipus Aureulus Theopratus Bombatus van Holhenheim (1493 – 1541 SM) disebut Paracelsus, mempengaruhi perubahan farmasi , menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,maka ilmu farmasi pun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus, tetapi saling berkaitan,misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika, dan kimia farmasi.

Sebagai buku panduan bagi farmasis, setiap negara memiliki buku farmakope yang memuat persyaratan kemurnian, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
  • Farmakope Indonesia milik negara Indonesia
  • United State Pharmakope (USP) milik Amerika
  • British Pharmakope (BP) milik Inggris
  • Nederlands Pharmakope milik Belanda
  • Farmakope Internasional milik WHO
Di Indonesia sebelum mempunyai farmakope, yang berlaku adalah Farmakope Belanda Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan Farmakope Indonesia edisi I.

Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :
  • Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit 20 Mei 1962
  • Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit 20 Mei 1965
  • Formularium Indonesia (FOI) terbit 20 Mei 1966
  • Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
  • Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
  • Formularium Nasional terbit 12 November 1978
  • Farmakope Indonesia edisi III terbit 9 Oktober 1979
  • Farmakope Indonesia edisi IV terbit 5 Desember 1995

Farmakope
Farmakope merupakan buku yang memuat persyaratan kemurnian, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Judul tersebut dapat disingkat menjadi FI. Jika tidak ada keterangan lain, selama periode berlakunya maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.

Bahan dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi Famakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.

Bahan resmi harus dibuat sesuai denganprinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua persayaratan yang tertera pada monografi Farmakope.

Apabila mongrafi suatu bahan sediaan memerlukan bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan terseut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum diunakan, asalkan adanya air atau bahan yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang ditetapkan.

Bahan Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi, tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan, kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi.

Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap, dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan.

Bahan tambahan yang dianggap tidak sesuai dan dilarang digunakan, kecuali :

a. Bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan.
b. Tidak melebihi jumlah minimal yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
c. Tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi
d. Tidak menganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.

Istilah dalam Resep
1. Tangas Uap
Jika dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga pemans lain yang dapat diatur, hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.

2. Tangas Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu yang dimaksudkan adalah tangas air yang mendidih kuat.

3. Larutan
Pernyataan (1 dalam 10 ) mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume.

4. Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :











5. Suhu Penyimpanan
Dingin : suhu tidak lebih dari 8oC; lemari pendingin memiliki suhu 2C dan 8C, sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu – 20C dan – 10C
Sejuk :suhu antara 8C dan 15C

Suhu kamar : suhu pada ruang kerja. Suhu kamar erkendali adalah suhu yang diatur antara 15C dan 30C

Hangat : suhu antara 30C dan 40C

Panas berlebih : suhu diatas 40C

6. Persen
  • Persen bobot per bobot (b/b), menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran
  • Persen bobot per volume (b/v), menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan
  • Persen volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
7. Daluarsa
Waktu yang menunjukkan batas terakhir obat masih memenuhi syarat baku. Daluarsa dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus ercantum dalam etiket.


(Sumber: https://caspace.wordpress.com/)

Rabu, 27 Januari 2016

Jenjang Pendidikan Keperawatan Indonesia

Program Pendidikan Diploma III Keperawatan
Program Pendidikan Diploma III (D-III)  Keperawatan ini menghasilkan perawat generalis sebagai perawat professional pemula/vokasional (ahli madya keperawatan) yang dikembangkan dengan landasan keilmuan yang cukup dan landasan keprofesian yang kokoh. Lulusannya diharapkan mampu melaksanakan asuhan keperawatan professional dengan berpedoman kepada standar asuhan keperawatan dan dengan etika keperawatan sebagai tuntunan.

Sebagai perawat vokasional diharapkan memiliki tingkah laku dan kemampuan professional, akuntabel dalam melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar secara mandiri di bawah supervise Ners. Lama pendidikan 3 tahun untuk waktu normal. Lulusan D-III Keperawatan juga diharapkan mampu mengelolah praktik keperawatan yang dilakukan sesuai dengan tuntutan kebutuhan klien serta memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang maju secara tepat guna.

Tujuan program Diploma III Keperawatan adalah menghasilkan lulusan yang mampu:

1. Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijaksanaan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/atau asuhan keperawatan individu, keluarga dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan.

2. Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan. 

3. Berperan serta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan.

4. Berperan serta secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien.

5. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesinya.

Program Pendidikan Ners
Program Pendidikan Ners ini menghasilkan perawat ilmuwan (Sarjana Keperawatan) dan Professional (Ners = “First professional Degree”) dengan sikap, tingkah laku, dan kemampuan professional, serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar (sampai dengan tingkat kerumitan tertentu) secara mandiri.

Sebagai perawat professional, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan objektif klien dan melakukan supervise praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat professional pemula (D-III Keperawatan). Selain itu, mereka dituntut untuk memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) keperawatan yang maju secara tepat guna, serta kemampuan melaksanakan riset keperawatan dasar dan penerapan yang sederhana.

Program pendidikan Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh dari pada lulusan D-III Keperawatan serta memiliki landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi. Tetapi, untuk lulusan S1 Keperawatan tanpa mengikuti profesi Ners, adalah orang yang berkemampuan akademik sebagai serjana keperawatan tetapi tidak memiliki kewenangan melakukan praktik keperawatan atau melakukan kegiatan pada bidang non-keperawatan. Sedangkan lulusan Sarjana keperawatan + Ners adalah seseorang tenaga profesional berkemampuan dan berwenang melakukan pekerjaan dibidang pelayanan dan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan kesehatan.

Tujuan pendidikan Ners adalah menciptakan lulusan yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap keperawatan profesional yang mampu :

a. Melaksanakan profesi keperawatan secara akuntabel dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijaksanaan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/atau asuhan keperawatan dasar hingga tingkat kerumitan tertentu secara mandiri kepada individu, keluarga dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan.

b. Mengelola pelayanan keperawatan profesional tingkat dasar secara bertanggung jawab dan menunjukkan sikap kepemimpinan.

c. Mengelola kegiatan penelitian keperawatan dasar dan terapan yang sederhana dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan.

d. Berperan serta secara aktif dalam mendidik dan melatih calon perawat dan tenaga keperawatan, serta furut berperan dalam berbagai program pendidikan tenaga kesehatan lain.

e. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.

f. Memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya.

g. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan dan berorientasi pada masa depan.

Program Pascasarjana Keperawatan
Program magister keperawatan ini menghasilkan perawat ilmuwan dengan sikap tingkah laku dan kemampuan sebagai ilmuwan keperawatan. Sebagai perawat ilmuwan diharapkan mempunyai kemampuan berikut ini :
1) Meningkatkat pelayanan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan.
2) Berpartisipasi dalam pengembangan bidang ilmunya.
3) Mengembangkan penampilannya dalam spectrum yang lebih luas dengan mengkaitkan ilmu/profesi serupa.
4) Merumuskan pendekatan penyelesaian berbagai masalah masyarakat dengan cara penalaran ilmiah (Keputusan Mendikbud No.056/U/1994-pasal 2 ayat 3).

Tujuan program pascasarjana ini adalah menghasilkan lulusan yangmampu :
a. Mengembangkan.dan menerapkan ilmu dan teknologi keperawatan sesuai bidang spesialisasi melalui kegiatan penelitian.
b. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional melalui upaya peningkatan kemampuan lulusan sesuai bidang spesialisasi.
c. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, dan terbuka untuk menerima perubahan, sehingga dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat.

Tujuan Dan Jenis Pendidikan Profesi Keperawatan Di Indonesia

Tujuan pendidikan tinggi keperawatan pada institusi pendidikan tinggi keperawatan diharapkan mampu melakukan hal-hal antara lain:

1. Menumbuhkan/membina sikap dan tingkah laku professional yang sesuai dengan tuntunan profesi keperawatan.
2. Membangun landasan ilmu pengetahuan yang kokoh.
3. Menumbuhkan/membina keterampilan professional.
4. Menumbuhkan/membina landasan etik keperawatan yang kokoh dan mantap sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan dan dalam kehidupan keprofesian.

Jenis Pendidikan Keperawatan di Indonesia
Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup: Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:

1. Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat.
2. Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
3. Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.

Perkembangan Profesionalisme Keperawatan

Melihat catatan sejarah tentang awal mula keberadaan perawat di Indonesia, yang diperkirakan baru bermula pada awal abad ke 19, dimana disebutkan adanya perawat saat itu adalah di karenakan adanya upaya tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik sehingga diperlukan tenaga yang dapat membantu atau tenaga pembantu. Tenaga tersebut dididik menjadi seorang perawat melalui pendidikan magang yang berorientasi pada penyakit dan cara pengobatannya. Sampai dengan perkembangan keperawatan di Indonesia pada tahun 1983 PPNI melakukan Lokakarya Nasional Keperawatan di Jakarta, melalui lokakarya tersebut perawat bertekad dan bersepakat menyatakan diri bahwa keperawatan adalah suatu bidang keprofesian. Perkembangan profesionalisme keperawatan di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia. Pengakuan perawat profesionalan pemula adalah bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan Diploma III keperawatan.

Perkembangan pendidikan keperawatan dalam rangka menuju tingkat keprofesionalitasan tidak cukup sampai di tingkat diploma saja, untuk terus mengembangkan pendidikan maka berdirilah PSIK FK-UI (1985) dan kemudian disusul dengan pendirian program paska sarjana FIK UI (1999). Peningkatan kualitas organisasi profesi keperawatan dapat dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan antara lain :

1. Mengembangkan system seleksi kepengurusan melalui penetapan criteria dari berbagai aspek kemampuan, pendidikan, wawasan, pandangan tentang visi dan misi organisasi, dedikasi serta keseterdiaan waktu yang dimiliki untuk organisasi.

2. Memiliki serangkaian program yang kongkrit dan diterjemahkan melalui kegiatan organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Prioritas utama adalah rogram pendidikan berkelanjutan bagi para anggotanya.

3. Mengaktifkan fungsi collective bargaining, agar setiap anggota memperoleh penghargaan yang sesuai dengan pendidikan dan kompensasi masing-masing.

4. Mengembangkan program latihan kepemimpinan, sehingga tenaga keperawatan dapat berbicara banyak dan memiliki potensi untuk menduduki berbagai posisi dipemerintahan atau sector swasta.

5. Meningkatkan kegiatan bersama dengan organisasi profesi keperawatan di luar negeri, bukan hanya untuk pengurus pusat saja tetapi juga mengikut sertakan pengurus daerah yang berpotensi untuk dikembangkan.

Karakteristik Profesi Keperawatan

Pendidikan keperawatan merupakan bagian dari pendidikan kesehatan sebagaimana halnya pendidikan kedokteran, kesehatan masyarakat, farmasi, kedokteran gigi dan lain-lain.Pendidikan keperawatan merupakan pendidikan profesi dimana polanya harus dikembangkan sesuai dengan kaidah ilmu dan profesi yang dilandaskan oleh akademik dan keprofesian.

Orientasi pendidikan keperawatan dilakukan dalam upaya meningkatan kualitas tenaga perawat yang profesional melalui jenjang pendidikan, oleh karna itu maka pendidikan keperawatan meliputi pendidikan akademik dan profesi. Sebenarnya pengembangan sistem pendidikan tinggi sangat berperan dalam pengembangan pelayanan keperawatan secara professional, tekhnologi keperawatan serta pembinaan keprofesiaan, karena pendidikan keperawatan sebagai sarana mencapai profesionalisme keperawatan.

Selain itu sebagai institusi pendidikan tinggi, keperawatan harus mampu membina dan menumbuhkan sikap dan tingkah laku professional sesuai dengan tuntutan profesi, memberi landasan pengetahuan yang kokoh baik kelompok ilmu keperawatan atau ilmu dasar atau penunjang asuhan keperawatan, membina keterampilan professional yang mencakup keterampilan intelektual, tekhnikal dan interpersonal serta membina landasan etik keperawatan sebagai dasar dalam kehidupan keprofesian.

Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional sebagai bagian integral pelayan kesehatan yang berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan meliputi aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual yang bersifat kompherensip, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat yang sehat maupun yang sakit mencakup hidup manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Winsley (1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.

Profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat.

Karakteristik Profesi Keperawatan
Menurut Lindberg, Hunter dan Kruszewski (1993), Leddy dan Pepper (1993) serta Berger dan Williams (1992), keperawatan sebagai suatu profesi memiliki karakteristik sebagai berikut :

a. Kelompok pengetahuan yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan. Pada awalnya praktik keperawatan dilandasi oleh ketrampilan yang bersifat intuitif. Sebagai suatu disiplin, sekarang keperawatan disebut sebagai suatu ilmu dimana keperawatan banyak sekali menerapkan ilmu-ilmu dasar seperti ilmu perilaku, social, fisika, biomedik dan lain-lain. Selain itu keperawatan juga mempelajari pengetahuan inti yang menunjang praktik keperawatan yaitu fungsi tubuh manusia yang berkaitan dengan sehat dan sakit serta pokok bahasan pemberian asuhan keperawatan secara langsung kepada klien.

b. Kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada masyarakat. Fungsi unik perawat adalah memberikan bantuan kepada sesorang dalam melakukan kegiatan untuk menunjang kesehatan dan penyembuhan serta membantu kemandirian klien.

c. Pendidikan yang memenuhi standart dan diselenggarakan di perguruan tinggi atau universitas. Beralihnya pendidikan keperawatan kepada institusi pendidikan tinggi memberikan kesempatan kepada perawat untuk mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan intelektual, interpersonal dan tehnikal yang memungkinkan mereka menjalankan peran dengan lebih terpadu dalam pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Disampingg itu perawat dituntut untuk mengembangkan Iptek keperawatan.

d. Pengendalian terhadap standart praktik. Standart adalah pernyatan atau criteria tentang kualitas praktik. Standart praktik keperawatan menekankan kepada tangung jawab dan tangung gugat perawat untuk memenuhi standart yang telah ditetapkan yang bertujuan menlindungi masyarakat maupun perawat. Perawat bekerja tidak dibawah pengawasan dan pengendalian profesi lain.

e. Bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan. Tangung gugat accountable berarti perawat bertanggung jawab pelayanan yang diberikan kepada klien. Tanggung gugat mengandung aspek legal terhadap kelompok sejawat, atasan dan konsumen. Konsep tangung gugat mempunyai dua implikasi yaitu bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan dan juga menerima tanggung jawab dengan tidak melakukan tindakan pada situasi tertentu.

f. Karir seumur hidup. Dibedakan dengan tugas/job yang merupakan bagian dari pekerjaan rutin. Perawat bekerja sebagai tenaga penuh yang dibekali dengan pendidikan dan ketrampilan yang menjadi pilihannya sendiri sepanjang hayat.

g. Fungsi mandiri. Perawat memiliki kewenangan penuh melakukan asuhan keperawatan walaupun kegiatan kolaborasi dengan profesi lain kadang kala dilakukan dimana itu semua didasarkan kepada kebutuhan klien bukan sebagai ekstensi intervensi profesi lain.

Selasa, 26 Januari 2016

Upaya Pengembangan Sektor Peternakan Melalui Investasi

Terlepas dari kontroversi yang disebutkan di atas, agribisnis berbasis peternakan harus terus dibangun dan dikembangkan seiring dengan upaya besar pemulihan ekonomi dan pembangunan ekonomi daerah. Promosi investasi agribisnis di daerah akan dapat menghasilkan dampak ganda (multiplier effects) terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lainnya. Langkah inilah yang diharapkan dapat menghasilkan lapangan kerja baru dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, yang selama ini menjadi constrain penting dalam membangun bangsa yang tangguh dan berdaya saing.

Oleh sebab itu, untuk menggairahkan investasi agribisnis berbasis peternakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus merangsang investor untuk menggarap dan memanfaatkan potensi dan peluang usaha peternakan dan agribisnis basis sumber daya alam lain secara umum. Pemerintah daerah dilarang keras membunuh inisiatif usaha di tingkat lokal. Misalnya, karena aparatnya berbeda partai atau ideologi politik dengan pelaku ekonomi yang melakukan investasi agribisnis di daerah. Pemerintah pusat perlu memberikan insentif lebih besar bidang perpajakan dan nonperpajakan untuk inisiatif investasi di tingkat daerah, terutama yang memberikan dampak ganda peningkatan kesempatan kerja.Setiap daerah otonom perlu menjadi motivator dan fasilitator investasi, minimal dalam pertukaran informasi mengenai kandungan sumber daya (resource endowments) di daerah: lahan, tenaga kerja, sumber permodalan dan teknologi. Langkah awalnya dapat dimulai dari upaya penyediaan basis data dan informasi dalam menggalang kerja sama antardaerah, serta dalam fungsi koordinasi yang dijalankan oleh provinsi. Pemerintah tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat perlu menjadi koordinator yang lebih berwibawa untuk merumuskan dan menjalankan orkestra pengembangan ekonomi daerah.

Melalui langkah inilah semangat otonomi daerah akan membawa misi kepentingan nasional, keutuhan bangsa, dan kemajemukan perkembangan ekonomi yang mampu menghasilkan tingkat kemandirian daerah yang sebenarnya.

Peluang Investasi Berbasis Peternakan

AGRIBISNIS berbasis peternakan adalah salah satu fenomena yang tumbuh pesat ketika basis lahan menjadi terbatas. Tuntutan sistem usaha tani terpadu pun menjadi semakin rasional seiring dengan tuntutan efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan, tenaga kerja, modal, dan faktor produksi lain yang amat terbatas itu. Agribisnis memang mengedepankan suatu sistem budaya, organisasi, dan manajemen yang amat rasional, dirancang untuk memperoleh nilai tambah (komersial) yang dapat disebar dan dinikmati oleh seluruh pelaku ekonomi secara fair, dari produsen, pedagang, konsumen, bahkan sampai pada segenap lapisan masyarakat.Peluang investasi agribisnis berbasis ini sering kali dipandang sebelah mata oleh para investor, salah satunya karena fluktuasi kinerja tajam. Benar bahwa investasi sektor peternakan cukup besar, tapi pasti tak seorang pengusaha pun yang tidak mampu berhitung tentang besarnya risiko di hampir semua usaha agribisnis. Hal yang amat diperlukan adalah pemerintah harus berupaya sungguh-sungguh dan lebih sistematis melakukan revitalisasi sektor peternakan agar lebih mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi, mempercepat peningkatan pendapatan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas lagi. Mengingat jumlah angka pengangguran di negeri ini terus bertambah.

Sektor peternakan sendiri memang amat terpukul pada periode krisis ekonomi dan mengalami kontraksi pertumbuhan negatif 1,92 persen, suatu fluktuasi yang amat tajam dalam sejarah peternakan di Indonesia. Pada periode 1978-1986 sektor peternakan pernah tumbuh tinggi, yakni mendekati angka 7 persen per tahun. Pertumbuhan ini karena peningkatan efisiensi dalam keseluruhan sistem agribisnis basis peternakan tersebut.Pada waktu itu, subsistem makanan ternak dan pemasaran produksi hasil peternakan juga tumbuh pesat karena perekonomian Indonesia juga mengalami pertumbuhan yang tinggi. Ketika sektor pertanian tanaman pangan mengalami fase dekonstruktif dan hanya tumbuh di bawah 2 persen pada periode 1986-1997, maka sektor peternakan justru mampu mempertahankan angka pertumbuhan hampir 6 persen pada periode yang sama (dihitung dari Produk Domestik Bruto/PDB Sektor Pertanian yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik).

Agribisnis Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Saat ini, sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh rakyat di setiap daerah adalah sumber daya agribisnis, yaitu sumber daya agribisnis berbasis tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Oleh karena itu, cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah adalah melalui pengembangan agribisnis.

Pengembangan agribisnis yang dimaksud bukan hanya pengembangan pertanian primer atau subsistem on farm agribusiness, tetapi juga mencakup subsistem agribisnis hulu (up stream agribusiness), yaitu industri-industri yang menghasilkan sarana produksi bagi pertanian primer, seperti industri pembibitan/perbenihan, industri agro-otomotif, industri agrokimia dan subsistem agribisnis hilir (down stream agribusiness), yaitu industri-industri yang mengolah hasil pertanian primer menjadi produk olahan beserta kegiatan perdagangannya. Pengembangan agribisnis di setiap daerah jangan hanya puas pada pemanfaatan kelimpahan sumber daya yang ada (factor driven) atau mengandalkan keunggulan komparatif (comparative advantage) seperti sekarang ini, tetapi secara bertahap harus dikembangkan ke arah agribisnis yang didorong oleh modal mane-made (capital driven) dan kemudian kepada agribisnis yang didorong oleh inovasi (innovation driven). Dengan perkataan lain, keunggulan komparatif agribisnis pada setiap daerah ditranformasi menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage) melalui pengembangan mutu sumber daya manusia, teknologi, kelembagaan dan organisasi ekonomi lokal yang telah ada pada masyarakat setiap daerah (bukan menggantikannya dengan sesuatu yang benar-benar baru).

Dengan transformasi agribisnis seperti ini, kemampuan rakyat untuk menghasilkan produkproduk agribisnis yang saat ini masih didominasi oleh produk-produk yang bersifat natural resources and unskill labor based, secara bertahap beralih kepada produk-produk agribisnis yang bersifat capital and skill labor based dan kemudian kepada produk yang bersifat knowledge and skill labor based. Dengan transformasi produk agribisnis yang demikian, maka produk-produk agribisnis yang dihasilkan oleh setiap daerah dapat mampu bersaing dan memasuki segmen pasar yang lebih luas di pasar internasional. Pengembangan produk yang demikian juga akan memperbesar manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh rakyat di setiap daerah. Pengembangan agribisnis di setiap daerah harus juga disertai dengan pengembangan organisasi ekonomi, khususnya rakyat petani, agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat benar-benar dinikmati oleh rakyat dan daerah. Di masa lalu, rakyat petani (bahkan daerah sentra-sentra agribisnis) hanya menikmati nilai tambah dari subsistem on farm agribisnis yang umumnya relatif kecil. Nilai tambah yang paling besar, yakni pada subsistem agribisnis hulu dan hilir, dinikmati oleh para pedagang atau pengusaha luar daerah. Hal inilah yang menyebabkan mengapa pendapatan petani tetap rendah dan ekonomi daerah sentra-sentra agribisnis kurang berkembang.

Di masa yang akan datang, para petani harus diikutsertakan untuk menikmati nilai tambah pada subsistem agribisnis hulu dan hilir melalui pengembangan koperasi agribisnis yang ikut mengelola subsistem agribisnis hulu dan hilir melalui usaha patungan (joint venture) dengan pengusaha swasta atau BUMN/BUMD yang saat ini telah exist pada subsistem tersebut. Jika pengembangan agribisnis yang demikian dapat berlangsung di setiap daerah, maka perekonomian daerah akan mampu berkembang lebih cepat. Setiap peningkatan perkembangan agribisnis di daerah akan secara langsung mendorong pengembangan ekonomi daerah, karena sebagian besar nilai tambah agribisnis akan tertahan di daerah yang bersangkutan. Selanjutnya peningkatan pendapatan rakyat di daerah akan menarik perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya di luar agribisnis, sehingga kesempatan¬kesempatan ekonomi baru akan berkembang di setiap daerah. Meningkatnya kesempatan ekonomi baru di setiap daerah akan mampu menghambat arus urbanisasi, bahkan sebaliknya mampu mendorong ruralisasi sumber daya manusia, sehingga penduduk yang selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa akan menyebar ke seluruh daerah tanpa program transmigrasi.

Agropolitan Dan Agribisnis Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Agropolitan
Besarnya biaya produksi dan biaya pemasaran dapat diperkecil dengan meningkatkan faktor-faktor kemudahan pada kegiatan produksi dan pemasaran. Faktor¬faktor tersebut menjadi optimal dengan adanya kegiatan pusat agropolitan. Jadi peran agropolitan adalah untuk melayani kawasan produksi pertanian di sekitarnya dimana berlangsung kegiatan agribisnis oleh para petani setempat. Fasilitas pelayanan yang diperlukan untuk memberikan kemudahan produksi dan pemasaran antara lain berupa input sarana produksi (pupuk, bibit, obat-obatan, peralatan, dan lain-lain), sarana penunjang produksi (lembaga perbankan, koperasi, listrik, dan lain-lain), serta sarana pemasaran (pasar, terminal angkutan, sarana transportasi, dan lain-lain).

Dengan demikian petani atau masyarakat desa tidak perlu harus pergi ke kota untuk mendapatkan pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan social budaya dan kehidupan setiap hari. Pusat pelayanan diberikan pada setingkat desa, sehingga sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik berbudidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.

Dalam konsep agropolitan juga diperkenalkan adanya agropolitan district, suatu daerah perdesaan dengan radius pelayanan 5 . 10 km dan dengan jumlah penduduk 50 . 150 ribu jiwa serta kepadatan minimal 200 jiwa/km2. Jasa-jasa dan pelayanan yang disediakan disesuaikan dengan tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setempat. Agropolitan district perlu mempunyai otonomi lokal yang memberi tatanan terbentuknya pusat-pusat pelayanan di kawasan perdesaan telah dikenal sejak lama. Pusat-pusat pelayanan tersebut dicirikan dengan adanya pasar-pasar untuk pelayanan masyarakat perdesaan. Mengingat volume permintaan dan penawaran yang masih terbatas dan jenisnya berbeda, maka telah tumbuh pasar mingguan untuk jenis komoditi yang berbeda. Pusat-pusat tersebut berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan yang terkait dengan kegiatan yang produktif maupun untuk pelayanan kebutuhan non produktif.

Pada zaman penjajahan, fungsi utama pusat-pusat pelayanan perdesaan dikaitkan dengan kebutuhan pemerintah kolonial atau perusahaan perkebunan maupun pertanian untuk meningkatkan produksi dan atau mengangkut hasil produksi perkebunan. Untuk itu banyak dibangun jaringan rel kereta api yang menghubungkan pusat produksi di perdesaan dengan pusat pengumpulan yang lebih besar untuk diangkut ke luar wilayah dan diekspor ke Eropa. Saat itu kepentingan utamanya adalah untuk menghasilkan produk-produk yang berorientasi pada ekspor yang menguntungkan negara penjajah, mengingat semua keuntungan yang diperoleh dari perkebunan di Indonesia diinvestasikan kembali di negara penjajah. Petani dan negara jajahan tidak mendapat keuntungan sama sekali. Pusat-pusat agropolitan dan agropolitan distrik yang berkembang saat itu sekarang telah berkembang menjadi beberapa kota metropolitan.

Pada zaman kemerdekaan hingga saat ini, pusat-pusat perdesaan relatif masih sama dengan masa sebelumnya, hanya volume dan jenis komoditi yang diperdagangkan mulai berkembang. Program pemerintah dengan menempatkan kantor Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dipandang sebagai peningkatan pelayanan kepada kawasan perdesaan dalam menyalurkan sarana produksi (Saprodi) maupun dalam menampung hasil panen. Pelayanan kesehatan juga mulai ditingkatkan di pusat desa maupun pusat kecamatan melalui pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap kecamatan dan Puskesmas Pembantu pada desa-desa tertentu. Konsep pengembangan agropolitan distrik sebenarnya juga sudah diimplementasikan dengan cara pengembangan kawasan pemukiman baru melalui Pengembangan Unit Pemukiman Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Andalan, Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Pengembangan Kawasan Sentra Produksi (KSP).

Agribisnis
Agribisnis adalah system yang utuh dan saling terkait di antara seluruh kegiatan ekonomi (yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem agribisnis budidaya, subsistem agribisnis hilir, susbistem jasa penunjang agribisnis) yang terkait langsung dengan pertanian. Agribisnis diartikan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari unsur-unsur kegiatan :
(1) pra-panen,
(2) panen,
(3) pasca-panen dan
(4) pemasaran.

Perkembangan agribisnis di Indonesia sebagian besar telah mencakup subsistem hulu, subsistem usahatani, dan subsistem penunjang, sedangkan subsistem hilir masih belum berkembang secara maksimal. Industri pupuk dan alat-alat pertanian telah berkembang dengan baik sejak Pelita I hingga saat ini. Telah banyak diperkenalkan bibit atau varietas unggul dalam berbagai komoditi untuk peningkatan produksi hasil pertanian. Demikian juga telah diperkenalkan teknik-teknik bertani, beternak, berkebun, dan bertambak yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Subsistem penunjang yang bersifat fisik dan fiskal telah lama diperkenalkan kepada para petani. Jaringan irigasi telah banyak dibangun yang mampu mengairi jutaan hektar sawah dan lahan pertanian lainnya, untuk meningkatkan produksi pertanian. Demikian juga fasilitas kredit pertanian telah lama diterapkan untuk meningkatkan produksi dan pemasaran berbagai komoditi pertanian. Meskipun sudah banyak yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mengembangkan agribisnis, tetapi masih terdapat berbagai kendala, terutama dalam menjaga kualitas produk yang memenuhi standar pasar internasional serta kontinuitas produksi sesuai dengan permintaan pasar maupun untuk mampu mendukung suatu industry hilir dari produksi pertanian. Salah satu alternatif untuk menjaga kontinuitas dari kualitas produk adalah dengan mengembangkan kegiatan agribisnis disesuaikan dengan potensi sumber daya alam.

Potensi sumber daya alam tersebut tersebar tidak merata untuk setiap pulau/wilayah/daerah. Oleh sebab itu pengembangannya perlu dikaitkan dengan pengembangan wilayah nasional dan lokal, yang berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) yang telah mengidentifikasikan kawasan andalan dan kawasan prioritas pengembangan serta jenis pengembangannya. Pengembangan agropolitan sangat diperlukan dalam mendukung agribisnis, yang dimasa mendatang berperan sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Agropolitan perlu diposisikan secara sinergis dalam sistem pengembangan wilayah. Implementasi konsep agropolitan dalam pengembangan wilayah dilakukan melalui penerapan system pemukiman kota dan pedesaan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) yang terkait dengan kawasan budidaya dan sistem transportasi.