Rabu, 27 Januari 2016

Jenjang Pendidikan Keperawatan Indonesia

Program Pendidikan Diploma III Keperawatan
Program Pendidikan Diploma III (D-III)  Keperawatan ini menghasilkan perawat generalis sebagai perawat professional pemula/vokasional (ahli madya keperawatan) yang dikembangkan dengan landasan keilmuan yang cukup dan landasan keprofesian yang kokoh. Lulusannya diharapkan mampu melaksanakan asuhan keperawatan professional dengan berpedoman kepada standar asuhan keperawatan dan dengan etika keperawatan sebagai tuntunan.

Sebagai perawat vokasional diharapkan memiliki tingkah laku dan kemampuan professional, akuntabel dalam melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar secara mandiri di bawah supervise Ners. Lama pendidikan 3 tahun untuk waktu normal. Lulusan D-III Keperawatan juga diharapkan mampu mengelolah praktik keperawatan yang dilakukan sesuai dengan tuntutan kebutuhan klien serta memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang maju secara tepat guna.

Tujuan program Diploma III Keperawatan adalah menghasilkan lulusan yang mampu:

1. Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijaksanaan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/atau asuhan keperawatan individu, keluarga dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan.

2. Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan. 

3. Berperan serta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan.

4. Berperan serta secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien.

5. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesinya.

Program Pendidikan Ners
Program Pendidikan Ners ini menghasilkan perawat ilmuwan (Sarjana Keperawatan) dan Professional (Ners = “First professional Degree”) dengan sikap, tingkah laku, dan kemampuan professional, serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar (sampai dengan tingkat kerumitan tertentu) secara mandiri.

Sebagai perawat professional, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan objektif klien dan melakukan supervise praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat professional pemula (D-III Keperawatan). Selain itu, mereka dituntut untuk memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) keperawatan yang maju secara tepat guna, serta kemampuan melaksanakan riset keperawatan dasar dan penerapan yang sederhana.

Program pendidikan Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh dari pada lulusan D-III Keperawatan serta memiliki landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi. Tetapi, untuk lulusan S1 Keperawatan tanpa mengikuti profesi Ners, adalah orang yang berkemampuan akademik sebagai serjana keperawatan tetapi tidak memiliki kewenangan melakukan praktik keperawatan atau melakukan kegiatan pada bidang non-keperawatan. Sedangkan lulusan Sarjana keperawatan + Ners adalah seseorang tenaga profesional berkemampuan dan berwenang melakukan pekerjaan dibidang pelayanan dan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan kesehatan.

Tujuan pendidikan Ners adalah menciptakan lulusan yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap keperawatan profesional yang mampu :

a. Melaksanakan profesi keperawatan secara akuntabel dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijaksanaan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/atau asuhan keperawatan dasar hingga tingkat kerumitan tertentu secara mandiri kepada individu, keluarga dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan.

b. Mengelola pelayanan keperawatan profesional tingkat dasar secara bertanggung jawab dan menunjukkan sikap kepemimpinan.

c. Mengelola kegiatan penelitian keperawatan dasar dan terapan yang sederhana dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan.

d. Berperan serta secara aktif dalam mendidik dan melatih calon perawat dan tenaga keperawatan, serta furut berperan dalam berbagai program pendidikan tenaga kesehatan lain.

e. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.

f. Memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya.

g. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan dan berorientasi pada masa depan.

Program Pascasarjana Keperawatan
Program magister keperawatan ini menghasilkan perawat ilmuwan dengan sikap tingkah laku dan kemampuan sebagai ilmuwan keperawatan. Sebagai perawat ilmuwan diharapkan mempunyai kemampuan berikut ini :
1) Meningkatkat pelayanan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan.
2) Berpartisipasi dalam pengembangan bidang ilmunya.
3) Mengembangkan penampilannya dalam spectrum yang lebih luas dengan mengkaitkan ilmu/profesi serupa.
4) Merumuskan pendekatan penyelesaian berbagai masalah masyarakat dengan cara penalaran ilmiah (Keputusan Mendikbud No.056/U/1994-pasal 2 ayat 3).

Tujuan program pascasarjana ini adalah menghasilkan lulusan yangmampu :
a. Mengembangkan.dan menerapkan ilmu dan teknologi keperawatan sesuai bidang spesialisasi melalui kegiatan penelitian.
b. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional melalui upaya peningkatan kemampuan lulusan sesuai bidang spesialisasi.
c. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, dan terbuka untuk menerima perubahan, sehingga dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat.

Tujuan Dan Jenis Pendidikan Profesi Keperawatan Di Indonesia

Tujuan pendidikan tinggi keperawatan pada institusi pendidikan tinggi keperawatan diharapkan mampu melakukan hal-hal antara lain:

1. Menumbuhkan/membina sikap dan tingkah laku professional yang sesuai dengan tuntunan profesi keperawatan.
2. Membangun landasan ilmu pengetahuan yang kokoh.
3. Menumbuhkan/membina keterampilan professional.
4. Menumbuhkan/membina landasan etik keperawatan yang kokoh dan mantap sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan dan dalam kehidupan keprofesian.

Jenis Pendidikan Keperawatan di Indonesia
Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup: Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:

1. Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat.
2. Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
3. Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.

Perkembangan Profesionalisme Keperawatan

Melihat catatan sejarah tentang awal mula keberadaan perawat di Indonesia, yang diperkirakan baru bermula pada awal abad ke 19, dimana disebutkan adanya perawat saat itu adalah di karenakan adanya upaya tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik sehingga diperlukan tenaga yang dapat membantu atau tenaga pembantu. Tenaga tersebut dididik menjadi seorang perawat melalui pendidikan magang yang berorientasi pada penyakit dan cara pengobatannya. Sampai dengan perkembangan keperawatan di Indonesia pada tahun 1983 PPNI melakukan Lokakarya Nasional Keperawatan di Jakarta, melalui lokakarya tersebut perawat bertekad dan bersepakat menyatakan diri bahwa keperawatan adalah suatu bidang keprofesian. Perkembangan profesionalisme keperawatan di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan pendidikan keperawatan yang ada di Indonesia. Pengakuan perawat profesionalan pemula adalah bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan Diploma III keperawatan.

Perkembangan pendidikan keperawatan dalam rangka menuju tingkat keprofesionalitasan tidak cukup sampai di tingkat diploma saja, untuk terus mengembangkan pendidikan maka berdirilah PSIK FK-UI (1985) dan kemudian disusul dengan pendirian program paska sarjana FIK UI (1999). Peningkatan kualitas organisasi profesi keperawatan dapat dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan antara lain :

1. Mengembangkan system seleksi kepengurusan melalui penetapan criteria dari berbagai aspek kemampuan, pendidikan, wawasan, pandangan tentang visi dan misi organisasi, dedikasi serta keseterdiaan waktu yang dimiliki untuk organisasi.

2. Memiliki serangkaian program yang kongkrit dan diterjemahkan melalui kegiatan organisasi dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Prioritas utama adalah rogram pendidikan berkelanjutan bagi para anggotanya.

3. Mengaktifkan fungsi collective bargaining, agar setiap anggota memperoleh penghargaan yang sesuai dengan pendidikan dan kompensasi masing-masing.

4. Mengembangkan program latihan kepemimpinan, sehingga tenaga keperawatan dapat berbicara banyak dan memiliki potensi untuk menduduki berbagai posisi dipemerintahan atau sector swasta.

5. Meningkatkan kegiatan bersama dengan organisasi profesi keperawatan di luar negeri, bukan hanya untuk pengurus pusat saja tetapi juga mengikut sertakan pengurus daerah yang berpotensi untuk dikembangkan.

Karakteristik Profesi Keperawatan

Pendidikan keperawatan merupakan bagian dari pendidikan kesehatan sebagaimana halnya pendidikan kedokteran, kesehatan masyarakat, farmasi, kedokteran gigi dan lain-lain.Pendidikan keperawatan merupakan pendidikan profesi dimana polanya harus dikembangkan sesuai dengan kaidah ilmu dan profesi yang dilandaskan oleh akademik dan keprofesian.

Orientasi pendidikan keperawatan dilakukan dalam upaya meningkatan kualitas tenaga perawat yang profesional melalui jenjang pendidikan, oleh karna itu maka pendidikan keperawatan meliputi pendidikan akademik dan profesi. Sebenarnya pengembangan sistem pendidikan tinggi sangat berperan dalam pengembangan pelayanan keperawatan secara professional, tekhnologi keperawatan serta pembinaan keprofesiaan, karena pendidikan keperawatan sebagai sarana mencapai profesionalisme keperawatan.

Selain itu sebagai institusi pendidikan tinggi, keperawatan harus mampu membina dan menumbuhkan sikap dan tingkah laku professional sesuai dengan tuntutan profesi, memberi landasan pengetahuan yang kokoh baik kelompok ilmu keperawatan atau ilmu dasar atau penunjang asuhan keperawatan, membina keterampilan professional yang mencakup keterampilan intelektual, tekhnikal dan interpersonal serta membina landasan etik keperawatan sebagai dasar dalam kehidupan keprofesian.

Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional sebagai bagian integral pelayan kesehatan yang berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan meliputi aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual yang bersifat kompherensip, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat yang sehat maupun yang sakit mencakup hidup manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Winsley (1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.

Profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat.

Karakteristik Profesi Keperawatan
Menurut Lindberg, Hunter dan Kruszewski (1993), Leddy dan Pepper (1993) serta Berger dan Williams (1992), keperawatan sebagai suatu profesi memiliki karakteristik sebagai berikut :

a. Kelompok pengetahuan yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan. Pada awalnya praktik keperawatan dilandasi oleh ketrampilan yang bersifat intuitif. Sebagai suatu disiplin, sekarang keperawatan disebut sebagai suatu ilmu dimana keperawatan banyak sekali menerapkan ilmu-ilmu dasar seperti ilmu perilaku, social, fisika, biomedik dan lain-lain. Selain itu keperawatan juga mempelajari pengetahuan inti yang menunjang praktik keperawatan yaitu fungsi tubuh manusia yang berkaitan dengan sehat dan sakit serta pokok bahasan pemberian asuhan keperawatan secara langsung kepada klien.

b. Kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada masyarakat. Fungsi unik perawat adalah memberikan bantuan kepada sesorang dalam melakukan kegiatan untuk menunjang kesehatan dan penyembuhan serta membantu kemandirian klien.

c. Pendidikan yang memenuhi standart dan diselenggarakan di perguruan tinggi atau universitas. Beralihnya pendidikan keperawatan kepada institusi pendidikan tinggi memberikan kesempatan kepada perawat untuk mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan intelektual, interpersonal dan tehnikal yang memungkinkan mereka menjalankan peran dengan lebih terpadu dalam pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Disampingg itu perawat dituntut untuk mengembangkan Iptek keperawatan.

d. Pengendalian terhadap standart praktik. Standart adalah pernyatan atau criteria tentang kualitas praktik. Standart praktik keperawatan menekankan kepada tangung jawab dan tangung gugat perawat untuk memenuhi standart yang telah ditetapkan yang bertujuan menlindungi masyarakat maupun perawat. Perawat bekerja tidak dibawah pengawasan dan pengendalian profesi lain.

e. Bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan. Tangung gugat accountable berarti perawat bertanggung jawab pelayanan yang diberikan kepada klien. Tanggung gugat mengandung aspek legal terhadap kelompok sejawat, atasan dan konsumen. Konsep tangung gugat mempunyai dua implikasi yaitu bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan dan juga menerima tanggung jawab dengan tidak melakukan tindakan pada situasi tertentu.

f. Karir seumur hidup. Dibedakan dengan tugas/job yang merupakan bagian dari pekerjaan rutin. Perawat bekerja sebagai tenaga penuh yang dibekali dengan pendidikan dan ketrampilan yang menjadi pilihannya sendiri sepanjang hayat.

g. Fungsi mandiri. Perawat memiliki kewenangan penuh melakukan asuhan keperawatan walaupun kegiatan kolaborasi dengan profesi lain kadang kala dilakukan dimana itu semua didasarkan kepada kebutuhan klien bukan sebagai ekstensi intervensi profesi lain.

Selasa, 26 Januari 2016

Upaya Pengembangan Sektor Peternakan Melalui Investasi

Terlepas dari kontroversi yang disebutkan di atas, agribisnis berbasis peternakan harus terus dibangun dan dikembangkan seiring dengan upaya besar pemulihan ekonomi dan pembangunan ekonomi daerah. Promosi investasi agribisnis di daerah akan dapat menghasilkan dampak ganda (multiplier effects) terhadap aktivitas ekonomi masyarakat lainnya. Langkah inilah yang diharapkan dapat menghasilkan lapangan kerja baru dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, yang selama ini menjadi constrain penting dalam membangun bangsa yang tangguh dan berdaya saing.

Oleh sebab itu, untuk menggairahkan investasi agribisnis berbasis peternakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus merangsang investor untuk menggarap dan memanfaatkan potensi dan peluang usaha peternakan dan agribisnis basis sumber daya alam lain secara umum. Pemerintah daerah dilarang keras membunuh inisiatif usaha di tingkat lokal. Misalnya, karena aparatnya berbeda partai atau ideologi politik dengan pelaku ekonomi yang melakukan investasi agribisnis di daerah. Pemerintah pusat perlu memberikan insentif lebih besar bidang perpajakan dan nonperpajakan untuk inisiatif investasi di tingkat daerah, terutama yang memberikan dampak ganda peningkatan kesempatan kerja.Setiap daerah otonom perlu menjadi motivator dan fasilitator investasi, minimal dalam pertukaran informasi mengenai kandungan sumber daya (resource endowments) di daerah: lahan, tenaga kerja, sumber permodalan dan teknologi. Langkah awalnya dapat dimulai dari upaya penyediaan basis data dan informasi dalam menggalang kerja sama antardaerah, serta dalam fungsi koordinasi yang dijalankan oleh provinsi. Pemerintah tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat perlu menjadi koordinator yang lebih berwibawa untuk merumuskan dan menjalankan orkestra pengembangan ekonomi daerah.

Melalui langkah inilah semangat otonomi daerah akan membawa misi kepentingan nasional, keutuhan bangsa, dan kemajemukan perkembangan ekonomi yang mampu menghasilkan tingkat kemandirian daerah yang sebenarnya.

Peluang Investasi Berbasis Peternakan

AGRIBISNIS berbasis peternakan adalah salah satu fenomena yang tumbuh pesat ketika basis lahan menjadi terbatas. Tuntutan sistem usaha tani terpadu pun menjadi semakin rasional seiring dengan tuntutan efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan, tenaga kerja, modal, dan faktor produksi lain yang amat terbatas itu. Agribisnis memang mengedepankan suatu sistem budaya, organisasi, dan manajemen yang amat rasional, dirancang untuk memperoleh nilai tambah (komersial) yang dapat disebar dan dinikmati oleh seluruh pelaku ekonomi secara fair, dari produsen, pedagang, konsumen, bahkan sampai pada segenap lapisan masyarakat.Peluang investasi agribisnis berbasis ini sering kali dipandang sebelah mata oleh para investor, salah satunya karena fluktuasi kinerja tajam. Benar bahwa investasi sektor peternakan cukup besar, tapi pasti tak seorang pengusaha pun yang tidak mampu berhitung tentang besarnya risiko di hampir semua usaha agribisnis. Hal yang amat diperlukan adalah pemerintah harus berupaya sungguh-sungguh dan lebih sistematis melakukan revitalisasi sektor peternakan agar lebih mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi, mempercepat peningkatan pendapatan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas lagi. Mengingat jumlah angka pengangguran di negeri ini terus bertambah.

Sektor peternakan sendiri memang amat terpukul pada periode krisis ekonomi dan mengalami kontraksi pertumbuhan negatif 1,92 persen, suatu fluktuasi yang amat tajam dalam sejarah peternakan di Indonesia. Pada periode 1978-1986 sektor peternakan pernah tumbuh tinggi, yakni mendekati angka 7 persen per tahun. Pertumbuhan ini karena peningkatan efisiensi dalam keseluruhan sistem agribisnis basis peternakan tersebut.Pada waktu itu, subsistem makanan ternak dan pemasaran produksi hasil peternakan juga tumbuh pesat karena perekonomian Indonesia juga mengalami pertumbuhan yang tinggi. Ketika sektor pertanian tanaman pangan mengalami fase dekonstruktif dan hanya tumbuh di bawah 2 persen pada periode 1986-1997, maka sektor peternakan justru mampu mempertahankan angka pertumbuhan hampir 6 persen pada periode yang sama (dihitung dari Produk Domestik Bruto/PDB Sektor Pertanian yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik).

Agribisnis Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Saat ini, sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh rakyat di setiap daerah adalah sumber daya agribisnis, yaitu sumber daya agribisnis berbasis tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Oleh karena itu, cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah adalah melalui pengembangan agribisnis.

Pengembangan agribisnis yang dimaksud bukan hanya pengembangan pertanian primer atau subsistem on farm agribusiness, tetapi juga mencakup subsistem agribisnis hulu (up stream agribusiness), yaitu industri-industri yang menghasilkan sarana produksi bagi pertanian primer, seperti industri pembibitan/perbenihan, industri agro-otomotif, industri agrokimia dan subsistem agribisnis hilir (down stream agribusiness), yaitu industri-industri yang mengolah hasil pertanian primer menjadi produk olahan beserta kegiatan perdagangannya. Pengembangan agribisnis di setiap daerah jangan hanya puas pada pemanfaatan kelimpahan sumber daya yang ada (factor driven) atau mengandalkan keunggulan komparatif (comparative advantage) seperti sekarang ini, tetapi secara bertahap harus dikembangkan ke arah agribisnis yang didorong oleh modal mane-made (capital driven) dan kemudian kepada agribisnis yang didorong oleh inovasi (innovation driven). Dengan perkataan lain, keunggulan komparatif agribisnis pada setiap daerah ditranformasi menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage) melalui pengembangan mutu sumber daya manusia, teknologi, kelembagaan dan organisasi ekonomi lokal yang telah ada pada masyarakat setiap daerah (bukan menggantikannya dengan sesuatu yang benar-benar baru).

Dengan transformasi agribisnis seperti ini, kemampuan rakyat untuk menghasilkan produkproduk agribisnis yang saat ini masih didominasi oleh produk-produk yang bersifat natural resources and unskill labor based, secara bertahap beralih kepada produk-produk agribisnis yang bersifat capital and skill labor based dan kemudian kepada produk yang bersifat knowledge and skill labor based. Dengan transformasi produk agribisnis yang demikian, maka produk-produk agribisnis yang dihasilkan oleh setiap daerah dapat mampu bersaing dan memasuki segmen pasar yang lebih luas di pasar internasional. Pengembangan produk yang demikian juga akan memperbesar manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh rakyat di setiap daerah. Pengembangan agribisnis di setiap daerah harus juga disertai dengan pengembangan organisasi ekonomi, khususnya rakyat petani, agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat benar-benar dinikmati oleh rakyat dan daerah. Di masa lalu, rakyat petani (bahkan daerah sentra-sentra agribisnis) hanya menikmati nilai tambah dari subsistem on farm agribisnis yang umumnya relatif kecil. Nilai tambah yang paling besar, yakni pada subsistem agribisnis hulu dan hilir, dinikmati oleh para pedagang atau pengusaha luar daerah. Hal inilah yang menyebabkan mengapa pendapatan petani tetap rendah dan ekonomi daerah sentra-sentra agribisnis kurang berkembang.

Di masa yang akan datang, para petani harus diikutsertakan untuk menikmati nilai tambah pada subsistem agribisnis hulu dan hilir melalui pengembangan koperasi agribisnis yang ikut mengelola subsistem agribisnis hulu dan hilir melalui usaha patungan (joint venture) dengan pengusaha swasta atau BUMN/BUMD yang saat ini telah exist pada subsistem tersebut. Jika pengembangan agribisnis yang demikian dapat berlangsung di setiap daerah, maka perekonomian daerah akan mampu berkembang lebih cepat. Setiap peningkatan perkembangan agribisnis di daerah akan secara langsung mendorong pengembangan ekonomi daerah, karena sebagian besar nilai tambah agribisnis akan tertahan di daerah yang bersangkutan. Selanjutnya peningkatan pendapatan rakyat di daerah akan menarik perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya di luar agribisnis, sehingga kesempatan¬kesempatan ekonomi baru akan berkembang di setiap daerah. Meningkatnya kesempatan ekonomi baru di setiap daerah akan mampu menghambat arus urbanisasi, bahkan sebaliknya mampu mendorong ruralisasi sumber daya manusia, sehingga penduduk yang selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa akan menyebar ke seluruh daerah tanpa program transmigrasi.

Agropolitan Dan Agribisnis Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Agropolitan
Besarnya biaya produksi dan biaya pemasaran dapat diperkecil dengan meningkatkan faktor-faktor kemudahan pada kegiatan produksi dan pemasaran. Faktor¬faktor tersebut menjadi optimal dengan adanya kegiatan pusat agropolitan. Jadi peran agropolitan adalah untuk melayani kawasan produksi pertanian di sekitarnya dimana berlangsung kegiatan agribisnis oleh para petani setempat. Fasilitas pelayanan yang diperlukan untuk memberikan kemudahan produksi dan pemasaran antara lain berupa input sarana produksi (pupuk, bibit, obat-obatan, peralatan, dan lain-lain), sarana penunjang produksi (lembaga perbankan, koperasi, listrik, dan lain-lain), serta sarana pemasaran (pasar, terminal angkutan, sarana transportasi, dan lain-lain).

Dengan demikian petani atau masyarakat desa tidak perlu harus pergi ke kota untuk mendapatkan pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan social budaya dan kehidupan setiap hari. Pusat pelayanan diberikan pada setingkat desa, sehingga sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik berbudidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.

Dalam konsep agropolitan juga diperkenalkan adanya agropolitan district, suatu daerah perdesaan dengan radius pelayanan 5 . 10 km dan dengan jumlah penduduk 50 . 150 ribu jiwa serta kepadatan minimal 200 jiwa/km2. Jasa-jasa dan pelayanan yang disediakan disesuaikan dengan tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setempat. Agropolitan district perlu mempunyai otonomi lokal yang memberi tatanan terbentuknya pusat-pusat pelayanan di kawasan perdesaan telah dikenal sejak lama. Pusat-pusat pelayanan tersebut dicirikan dengan adanya pasar-pasar untuk pelayanan masyarakat perdesaan. Mengingat volume permintaan dan penawaran yang masih terbatas dan jenisnya berbeda, maka telah tumbuh pasar mingguan untuk jenis komoditi yang berbeda. Pusat-pusat tersebut berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan yang terkait dengan kegiatan yang produktif maupun untuk pelayanan kebutuhan non produktif.

Pada zaman penjajahan, fungsi utama pusat-pusat pelayanan perdesaan dikaitkan dengan kebutuhan pemerintah kolonial atau perusahaan perkebunan maupun pertanian untuk meningkatkan produksi dan atau mengangkut hasil produksi perkebunan. Untuk itu banyak dibangun jaringan rel kereta api yang menghubungkan pusat produksi di perdesaan dengan pusat pengumpulan yang lebih besar untuk diangkut ke luar wilayah dan diekspor ke Eropa. Saat itu kepentingan utamanya adalah untuk menghasilkan produk-produk yang berorientasi pada ekspor yang menguntungkan negara penjajah, mengingat semua keuntungan yang diperoleh dari perkebunan di Indonesia diinvestasikan kembali di negara penjajah. Petani dan negara jajahan tidak mendapat keuntungan sama sekali. Pusat-pusat agropolitan dan agropolitan distrik yang berkembang saat itu sekarang telah berkembang menjadi beberapa kota metropolitan.

Pada zaman kemerdekaan hingga saat ini, pusat-pusat perdesaan relatif masih sama dengan masa sebelumnya, hanya volume dan jenis komoditi yang diperdagangkan mulai berkembang. Program pemerintah dengan menempatkan kantor Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dipandang sebagai peningkatan pelayanan kepada kawasan perdesaan dalam menyalurkan sarana produksi (Saprodi) maupun dalam menampung hasil panen. Pelayanan kesehatan juga mulai ditingkatkan di pusat desa maupun pusat kecamatan melalui pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap kecamatan dan Puskesmas Pembantu pada desa-desa tertentu. Konsep pengembangan agropolitan distrik sebenarnya juga sudah diimplementasikan dengan cara pengembangan kawasan pemukiman baru melalui Pengembangan Unit Pemukiman Transmigrasi, Pengembangan Kawasan Andalan, Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Pengembangan Kawasan Sentra Produksi (KSP).

Agribisnis
Agribisnis adalah system yang utuh dan saling terkait di antara seluruh kegiatan ekonomi (yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem agribisnis budidaya, subsistem agribisnis hilir, susbistem jasa penunjang agribisnis) yang terkait langsung dengan pertanian. Agribisnis diartikan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari unsur-unsur kegiatan :
(1) pra-panen,
(2) panen,
(3) pasca-panen dan
(4) pemasaran.

Perkembangan agribisnis di Indonesia sebagian besar telah mencakup subsistem hulu, subsistem usahatani, dan subsistem penunjang, sedangkan subsistem hilir masih belum berkembang secara maksimal. Industri pupuk dan alat-alat pertanian telah berkembang dengan baik sejak Pelita I hingga saat ini. Telah banyak diperkenalkan bibit atau varietas unggul dalam berbagai komoditi untuk peningkatan produksi hasil pertanian. Demikian juga telah diperkenalkan teknik-teknik bertani, beternak, berkebun, dan bertambak yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Subsistem penunjang yang bersifat fisik dan fiskal telah lama diperkenalkan kepada para petani. Jaringan irigasi telah banyak dibangun yang mampu mengairi jutaan hektar sawah dan lahan pertanian lainnya, untuk meningkatkan produksi pertanian. Demikian juga fasilitas kredit pertanian telah lama diterapkan untuk meningkatkan produksi dan pemasaran berbagai komoditi pertanian. Meskipun sudah banyak yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mengembangkan agribisnis, tetapi masih terdapat berbagai kendala, terutama dalam menjaga kualitas produk yang memenuhi standar pasar internasional serta kontinuitas produksi sesuai dengan permintaan pasar maupun untuk mampu mendukung suatu industry hilir dari produksi pertanian. Salah satu alternatif untuk menjaga kontinuitas dari kualitas produk adalah dengan mengembangkan kegiatan agribisnis disesuaikan dengan potensi sumber daya alam.

Potensi sumber daya alam tersebut tersebar tidak merata untuk setiap pulau/wilayah/daerah. Oleh sebab itu pengembangannya perlu dikaitkan dengan pengembangan wilayah nasional dan lokal, yang berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) yang telah mengidentifikasikan kawasan andalan dan kawasan prioritas pengembangan serta jenis pengembangannya. Pengembangan agropolitan sangat diperlukan dalam mendukung agribisnis, yang dimasa mendatang berperan sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Agropolitan perlu diposisikan secara sinergis dalam sistem pengembangan wilayah. Implementasi konsep agropolitan dalam pengembangan wilayah dilakukan melalui penerapan system pemukiman kota dan pedesaan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) yang terkait dengan kawasan budidaya dan sistem transportasi.

Ruang Lingkup Lingkungan Hidup

Pendekatan Instrumental
Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan tujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, pada setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, karena pada setiap kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Berdasarkan masalah diatas perlu suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Atas dasar tersebut perlunya melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah yang dibentuk khusus oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah ( Gubernur ) berwenang melakukan paksaan perintah terhadap penanggung jawab terhadap kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran berupa pencabutan izin usaha atau kegiatannya.

Untuk melakukan peningkatan kinerja usaha atau kegiatan pemerintah mendorong penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Dan untuk menyelesaikan terhadap lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa, sedangkan penyelesaian sengketa diluar sidang tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.

Pendekatan Hukum Alam
Dalam pendekatan hukum alam tidak terlepas dari Hukum Kehutanan yang mengatur hak- hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan. Menurut UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kehutanan ( LN.8/1967, TLN.2832 ), Hutan adalah suatu lapangan bertumbuh pohon- pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya oleh pemerintah ditetapkan sebagai hutan, industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok. Berdasarkan hukum adat sebagai dasar pembangun hukum, didalam mengadakan unifikasi hukum adalah tidak memilih hukum adat sebagai dasar utama pembangun hukum tanah yang baru yang secara sadar diadakan kesatuan hukum yang memuat lembaga- lembaga dan unsur- unsur yang baik.

Kajian Hukum Lingkungan Hidup adalah merupakan komponen aspek sosial yang perlu dikaji secara mendalam didalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik. Aspek sosial dalam analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah yang dilakukan terhadap komponen demografi dan budaya serta bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan AMDAL. Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

Atas dasar tersebut pedoman teknis kajian aspek sosial menjadi penting dalam menyusun AMDAL dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian- kajian komponen lain dengan tujuan untuk memahami dan melakukan kajian mengenai aspek- aspek sosial dalam penyusunan AMDAL, untuk memahami segala aspek biogeofisik dan sosial dalam AMDAL dan untuk membantu mempermudah proses penyusunan aspek sosial dalam studi AMDAL.

Mengenai ruang lingkup adalah merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting potensial yang timbul sebagai akibat rencana usaha atau kegiatan yang diperlukannya tiga hal dalam pelingkup AMDAL, yaitu:

1. Identifikasi Dampak Potensial dalam proses identifikasi dampak potensial dapat dipergunakan beberapa cara yaitu daftar uji, matrik interaksi sederhana, bagan alir, penelaahan pustaka, pengamatan lapangan, analisis isi dan interaksi kelompok,
2. Evaluasi Dampak Potensial bertujuan untuk menyeleksi dan menetapkan komponen dampak potensial aspek sosial yang relevan untuk ditelaah yaitu dengan menggunakan beberapa pertanyaan,
3. Pemusatan dampak penting (focusing) yang bertujan untuk mengelompokkan atau mengkategorikan dampak penting yang telah dirumuskan sebelumnya agar diperoleh isu- isu pokok lingkungan secara utuh dan lengkap dengan memperhatikan :
a. Dampak rencana usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan mendasar/dampak penting,
b. Dampak rencana aspek sosial yang mengakibatkan timbulnya dampak penting pada aspek fisik, kimia dan biologi.

Metode pendekatan dan fungsi hukum adalah kebijakan yang mengkaji lingkungan hidup dengan menggunakan metode pendekatan dan fungsi hukum dengan melihat segala aspek dampak pencemaran, akibat pencemaran, hukum sebagai kontrol dan sanksi hukum terhadap lingkungan hidup. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan atau usaha melalaikan hal- hal yang merugikan lingkungan hidup.

Konsep dan Tujuan Pembangunan Secara Umum

Arah dan tujuan suatu negara tidak bisa dilepaskan dari konsep pembangunan yang dirancangnya. Istilah pembangunan tetap dan masih akan menjadi aspek penting dalam merancang setiap kebijakan pemerintah. Konsep pembangunan yang dirancang setidaknya bukan hanya menonjolkan keberhasilan ekonomi sebagai faktor yang dominan tetapi juga memasukkan faktor lain yang tidak bisa diabaikan. Faktor-faktor yang mendukung tersebut berupa perbaikan pada bidang pendidikan, pengurangan tingkat kemiskinan, tingkat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, serta masih banyak faktor lain.

Mudrajad Kuncoro setidaknya menjelaskan hal diatas sebagai apa yang disebut ‘indikator kunci pembangunan’. Selain itu pula proses pembangunan yang dijalankan bukan hanya dilihat dari segi fisik (physical result) tetapi juga harus membawa sejumlah perubahan (growth with change) yang sifatnya non material. Setidaknya ada 3 perubahan yang perlu terjadi dalam proses pembangunan, yaitu perubahan struktur ekonomi (misalnya dari pertanian kepada industri lalu ke bidang jasa), perubahan kelembagaan (misalnya reformasi birokrasi dan SDM), dan perubahan kenaikan pendapatan perkapita (GNP riil dibagi jumlah penduduk).

Indikator kunci yang dimaksud di atas adalah indikator ekonomi dan indikator sosial. Beberapa variabel yang masuk dalam indikator ekonomi antara lain GNP perkapita dan laju pertumbuhan ekonomi, sedangkan variabel dalam indikator social antara lain Human Development Index dan (Physical Quality Life Index) Indeks Mutu hidup Bahkan indicator-indikator ini digunakan sebagai acuan terhadap pengelompokkan Negara tersebut dalam kaitannya dengan sistem ekonomi global Namun kenyataan yang terjadi tidak bisa disederhanakan dengan hanya mengandalkan kedua indikator tersebut, sebab sebenarnya proses pembangunan yang berjalan bersifat kompleks. Ada sejumlah permasalahan baru dan laten yang tidak bisa diselesaikan begitu saja, bahkan untuk memetakan permasalahannya juga cukup sulit. Permasalahan tersebut bisa berasal dari pemerintah sendiri sebagai pelaksana dan penggagas pembangunan, juga dari sector swasta atau masyarakat sendiri. Bahkan dipercaya bahwa pembangunan sudah gagal untuk bisa menjadi jawaban dalam memperbaiki permasalahan-permasalahan laten seperti kemiskinan dan keterbelakangan.

Dikatakan bahwa pertumbuhan (pembangunan) semata tidak banyak menyelesaikan persoalan dan kadang-kadang mempunyai akibat yang tidak menguntungkan. BahkanTodaro mengatakan bahwa pembangunan adalah proses multidimensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur social, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga nasional, dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan (inequality) dan pemberantasan kemiskinan absolut (Bryant,1989). Dapat dimengerti bahwa pembangunan bukanlah konsep statis melainkan dinamis dan merupakan proses tiada akhir.

Bila kita berkaca dari hal diatas, maka apa yang dialami oleh Indonesia tidak jauh berbeda. Isu-isu yang diangkat seputar pembangunan yang dijalankan adalah pengentasan kemiskinan, peningkatan daya beli dan pendapatan masyarakat, penurunan tingkat pengangguran, dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu sudah pasti bahwa pemerintah perlu merancang konsep dan arah pembangunan apa yang menjadi pilihan kita kedepan.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa konsep ekonomi kita berbeda dengan negara lain di dunia. Kita mengenal adanya sistem ekonomi Pancasila, sebagian lagi memasukkan istilah ekonomi kerakyatan. Namun semua itu pada prinsipnya bermuara pada kepentingan dan perbaikan dalam kehidupan masarakat. Setidaknya ada beberapa karakteristik dari ekonomi Pancasila atau pun kerakyatan tersebut yang diberikan oleh penggagasnya. Dengan mengutip pendapat Mubyarto bahwa ciri dari sistem ekonomi Pancasila adalah roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, social dan moral, kehendak kuat untuk pemerataan, nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi, koperasi merupakan sokoguru, dan imbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi (Kuncoro,1997).

Saat ini kita mengetahui penjabaran konsep dan arah pembangunan melalui beberapa kebijakan yang dijalankan pemerintah. Salah satu kebijakan yang ada tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang permbangunan secara makro yaitu UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral.

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah sudah membuat RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) nasional, yang diharapkan nantinya itu akan menjadi arah dan acuan bagi kebijakan pembangunan ke depan. RPJP tersebut kemudian direalisasikan kedalam bentuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional yang kemudian diterjemahkan lagi menjadi RKP (Rencana Kerja Pemerintah) yang sifatnya tahunan. Dalam Rancangan terakhirnya pemerintah melalui Bappenas sudah menyusun bebrerapa hal pokok yang menjadi sasaran pembangunan ekonomi Untuk 20 tahun kedepan. Sasaran tersebut adalah

· Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi.

· Pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 6000 dengan tingkat pemerataan yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.

· Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga.

Kelanjutan operasionalisasi dari RPJM 2004-2009 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 dan kemudian diwujudkan dalam bentuk RKP Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 dan Perpres 19 tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana. Fungsi dari RPJM adalah menjadi pedoman umum bagi pemerintah pusat (diwakili oleh kementrian dan lembaga) serta pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerjanya masing-masing.

Perkembangan Inflasi Di Indonesia

Banyak studi mengenai inflasi di negara-negara berkembang, menunjukan bahwa inflasi bukan semata-mata merupakan fenomena moneter, tetapi juga merupakan fenomena struktural atau cost push inflation. Hal ini disebabkan karena struktur ekonomi negara-negara berkembang seperti “Indonesia” pada umumnya yang masih bercorak agraris. Sehingga, goncangan ekonomi yang bersumber dari dalam negeri, misalnya gagal panen, atau hal-hal yang memiliki kaitan dengan hubungan luar negeri, misalnya memburuknya term of trad, utang luar negeri dan kurs valuta asing, dapat menimbulkan fluktuasi harga di pasar domestik. Fenomena struktural yang disebabkan oleh kesenjangan atau kendala struktural dalam perekonomian di negara berkembang, sering disebut dengan structural bottlenecks, Strucktural bottleneck.

Perkembangan inflasi di Indonesia
Seperti halnya yang terjadi pada negara-negara berkembang pada umumnya, fenomena inflasi di Indonesia masih menjadi satu dari berbagai “penyakit ekonomi makro” yang meresahkan pemerintah terlebih bagi masyarakat. Memang, menjelang akhir pemerintahan Orde Baru (sebelum krisis moneter) angka inflasi tahunan dapat ditekan sampai pada single digit, tetapi secara umum masih mengandung kerawanan jika dilihat dari seberapa besar prosentase kelompok masyarakat golongan miskin yang menderita akibat inflasi. Lebih-lebih setelah semakin berlanjutnya krisis moneter yang kemudian diikuti oleh krisis ekonomi, yang menjadi salah satu dari penyebab jatuhnya pemerintahan Orde Baru, angka inflasi cenderung meningkat pesat.

Sumber inflasi di indonesia
Apabila ditelaah lebih lanjut, terdapat beberapa faktor utama yang menjadi penyebab timbulnya inflasi di Indonesia, yaitu :

Jumlah uang beredar, Menurut sudut pandang kaum moneteris jumlah uangberedar adalah faktor utama yang dituding sebagai penyebab timbulnya inflasi di setiap negara, tidak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia jumlah uang beredar ini lebih banyak diterjemahkan dalam konsep narrow money ( M1 ). Hal ini terjadi karena masih adanya anggapan, bahwa uang kuasi hanya merupakan bagian dari likuiditas perbankan.

Defisit Anggaran Belanja Pemerintah,Seperti halnya yang umum terjadi pada negara berkembang, anggaran belanja pemerintah Indonesia pun sebenarnya mengalami defisit, meskipun Indonesia menganut prinsip anggaran berimbang. Defisitnya anggaran belanja ini banyak kali disebabkan oleh hal-hal yang menyangkut ketegaran struktural ekonomi Indonesia, yang acapkali menimbulkan kesenjangan antara kemauan dan kemampuan untuk membangun.

Jika Dilihat dari sisi harga barang, Indonesia pun masih belum aman dari potensi tekanan inflasi. Ada beberapa risiko gejolak ekonomi, yang mungkin menyebabkan tekanan terhadap laju inflasi tahun 2008.

pertama, proses konsolidasi pasar finansial global terkait dampak krisis subprime mortgage masih belum dapat dipastikan mereda.

Kedua, risiko terkait kenaikan harga minyak dunia.

Ketiga, potensi peningkatan permintaan konsumsi minyak domestik di atas asumsi, terutama yang dipicu tingginya disparitas harga BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi maupun harga BBM di negara tetangga.

Keempat, kemampuan produksi minyak domestik yang tidak sesuai target. Kelima, persepsi pelaku ekonomi terhadap prospek kesinambungan fiskal dan prospek perekonomian secara keseluruhan terkait dampak kenaikan harga minyak dunia. Kelima risiko itu merupakan ancaman yang bisa membebani pencapaian target inflasi pada 2008 yang ditetapkan 5 persen dengan deviasi 1 persen..

Kebijakan BI dan Pemerintah Mengatasi Inflasi
Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.

Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.

kebijakan Target Inflasi, merupakan salah satu bentuk kebijakan moneter yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi nasional. Dalam hal ini Bank Indonesia selaku bank sentral menetapkan target laju inflasi untuk periode jangka waktu tertentu. Dengan demikian, kebijakan target inflasi lebih berorientasi ke depan (forward looking) dibanding kebijakan-kebijakan moneter sebelumnya (yang oleh BI disebut juga kebijakan konvensional). Tidak seperti halnya kebijakan moneter konvensional yang senantiasa mempergunakan target antara besaran moneter, dalam target inflasi diperggunakan proyeksi inflasi. Kalaupun harus mempergunakan target antara, biasanya akan digunakan tingkat bunga jangka pendek.

Adapun langkah Kebijakan lain yang dilakukan yaitu, berupa solusi pencegah laju inflasi, yang didasarkan pada lima poin:

Pertama, kemampuan dalam menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan (output gap).

Kedua, menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Ketiga, menjaga agar ekspektasi inflasi berada pada level yang rendah.

Keempat, meminimalisasikan dampak administered price.

Kelima, menjaga ,kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi volatile food.

Obat ini hanya bisa diterapkan jika pemerintah dan Bank Indonesia benar-benar satu kata dan bekerja sama menekan laju inflasi. Inflasi harus menjadi perhatian utama karena merupakan potret yang terjadi di tengah masyarakat. Semakin tinggi laju inflasi, maka semakin rendah kesejahteraan masyarakat, karena nilai setiap sen uang yang dipegang orang terus menurun dan daya beli akan melorot.

Jumat, 15 Januari 2016

Peranan Public Relation Dalam Pembangunan Agribisnis

Membangun sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan dan terdesentraslitik merupakan tanggung jawab seluruh stake-holder agribisnis, sesuai dengan peranan masing-masing. Dunia usaha merupakan pelaku utama dari pembangunan agribisnis, pemerintah berperan sebagai fasilitator , regulator dan promotor pembangunan agribisnis, peneliti berperan dalam pengembangan teknologi, pendidikan berperan dalam peningkatan sumberdaya manusia. Sedangkan profesi public relation (Humas=Hubungan Masyarakat) berperan dalam membangun public good image baik bagi pembangunan agribisnis maupun bagi perusahaan dan produk agribisnis. Orkestra yang harmonis dari seluruh stake-holder agribisnis tersebutlah yang menjadi penggerak pembangunan sistem agribisnis.

Khusus tentang peranan public ralation (PR) dalam pembangunan sistem dan usaha agribisnis di Indonesia sampai saat ini masih belum berkembang. Padahal fungsi-fungsi PR sangat dibutuhkan dalam pembangunan sistem agribisnis, mulai dari tingkat makro sampai pada tingkat mikro.

Pada tingkat makro, peranan PR dalam pembangunan sistem dan usaha agribisnis diharapkan dapat membangun good-image tentang pentingnya pembangunan agribisnis dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini penting mengingat selama ini bekembang anggapan yang merugikan pembangunan agribisnis yakni anggarpan bahwa perekonomian modern tidak mungkin dibangun dengan mengandalkan pertanian. Kalau anggapan ini terus berkemvbang khususnya pada pengambil keputusan pembangunan, maka sulit kita untuk memobilsasi sumberdaya bagi pembangunan agribisnis.

Selain itu, PR sebagai kegiatan opinion-maker (Onong Uchjana Effendi. 1993; Soekarno, 1996; Colin Coulson-Thomson. 1999), juga diperlukan untuk memasyarakatkan paradigma baru yakni membagun sistem agribisnis merupakan suatu strategi pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan pembangunan pertanian, industri, dan jasa. Sosialisasi paradigma seperti ini sangat penting karena peradigma pembangunan yang berkembang selama ini adalah pembangunan ekonomi harus secerpat mungkin beralih dari pertanian ke industri dan kemudian ke sektor jasa, sehingga semakin menurun kontribusi pertanian dalam pendapatan nasional (tanpa memperdulikan jumlah penduduk yang terlibat di dalamnya) dianggap sebagai kemajuan ekonomi.

Bila paradigma pembangunan yang demikian terus berkembang atau tidak berhasil kita rubah, maka para pengambil kebijakan ekonomi akan sulit diharapkan untuk mendesain kebijakan ekonomi yang bersahabat dengan agribisnis.

Masih pada level makro ini, PR agribisnis ke depan hendaknya secara pro-aktif untuk membangun good-image masyarakat internasional tentang kelebihan-kelebihan dari produk agribisnis tropis. Sebagai contoh telah berulang kali ASA (American Soybean Asociation) menuduh minyak sawit kita sebagai produk yang tidak sehat dan merusak lingkungan. Padahal perkebunan kelapa sawit dapat dipandang sebagai “Perkebunan Korban” yang menyerap lebih banyak CO2 (penyebab pemanasan iklim dunia) dibandingkan dengan minyak nabati lain. Selain itu, produk minyak sawit juga terbukti tidak mengandung kolesterol sebagaimana minyak nabati lainnya.

Bentuk-bentuk pelecehan terhadap agribisnis tropis seperti itu diperkirakan akan semakin gencar di masa yang akan datang, sebagai bentuk hambatan baru perdagangan. Karena itu, PR agribisnis Indonesia baru secara pro-aktif harus terus-menerus membangun global good image agribisnis Indonesia. Sedangkan untuk tujuan itu, PR agribisnis Indonesia harus berdasarkan pada kajian-kajian ilmiah sehingga tidak sekedar retorika orator saja, tetapi didukung bukti empiris. Karenanya, PR yang diharapkan ke depan hendaknya scientic PR (SPR) agribisnis, yang mengedepankan informasi-informasi ilmiah atau didasari oleh kajian empiris.

Pada akhirnya peranan SPR tersebut akan operasional pada level operasional (perusahaan agribisnis). Peranan SPR agribisnis pada perusahaan agribisnis, diperkirakan makin penting mengingat semakin pendeknya siklus produk (life cycle product) akibat makin intensifnya inovasi teknologi. Biasanya suatu produk baru tidak langsung dapat diterima oleh masyarakat karena terbatasnya informasi produk baru yang bersangkutan diterima oleh masyarakat. Di sini peranan SPR agribisnis diperlukan yakni mendeseminasi atribut-atribut produk yang bersangkutan kepada konsumen.

Bagaimana setting dan metode kerja SPR agribisnis ini, sampai saat ini memang belum jelas. Oleh karena itu Program Studi Komunikasi Pembangunan Pertanian Institut Pertanian Bogor (PS-KMP IPB) ini perlu mengembangkan konsep SPR agribisnis ke depan. Diharapkan seminar hari ini dapat menjadi langkah pertama menghimpun pemikiran dalam pengembangan SPR agriubisnis ke depan.

Pembangunan Sistem Agribisnis

Untuk mendayagunakan keunggulan Indonesia sebagai negara agraris dan maritim serta menghadapi tantangan (Otonomi Daerah, Liberalisasi Perdagangan, perubahan pasar internasional lainnya) ke depan, pemerintah (Departemen Pertanian beserta Departemen terkait) sedang mempromosikan pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing (Competitiveness), berkerakyatan (People-Driven), Berkelanjutan (Sustainable) dan terdesentraliasi (Decentralized).

Berbeda dengan pembangunan di masa lalu, di mana pembangunan pertanian dengan pembangunan industri dan jasa berjalan sendiri-sendiri, bahkan cenderung saling terlepas (decoupling), di masa yang akan datang pemerintah akan mengembangkannya secara sinergis melalui pembangunan sistem agribisnis yang mencakup empat subsistem sebagai berikut:

(1) Sub-sistem agribisnis hulu (up-stream agribusiness), yakni industri-industri yang menghasilkan barang-barang modal bagi pertanian, seperti industri perbenihan/pembibitan, tanaman, ternak, ikan, industri agrokimia (pupuk, pestisida, obat, vaksin ternak./ikan), industri alat dan mesin pertanian (agro-otomotif);

(2) Sub-sistem pertanian primer (on-farm agribusiness), yaitu kegiatan budidaya yang menghasilkan komoditi pertanian primer (usahatani tanaman pangan, usahatani hortikultura, usahatani tanaman obat-obatan (biofarmaka), usaha perkebunan, usaha peternakan, usaha perikanan, dan usaha kehutanan);

(3) Sub-sistem agribisnis hilir (down-stream agribusiness), yaitu industri-industri yang mengolah komoditi pertanian primer menjadi olahan seperti industri makanan./minuman, industri pakan, industri barang-barang serat alam, industri farmasi, industri bio-energi dll; dan

(4) Sub-sistem penyedia jasa agribisnis (services for agribusiness) seperti perkreditan, transportasi dan pergudangan, Litbang, Pendidikan SDM, dan kebijakan ekonomi (lihat Davis and Golberg, 1957; Downey and Steven, 1987; Saragih, 1998).

Dengan lingkup pembangunan sistem agribisnis tersebut, maka pembangunan industri, pertanian dan jasa saling memperkuat dan konvergen pada produksi produk-produk agribisnis yang dibutuhkan pasar.

Pada sistem agribisnis pelakunya adalah usaha-usaha agribisnis (firm) yakni usahatani keluarga, usaha kelompok, usaha kecil, usaha menengah, usaha koperasi dan usaha korporasi, baik pada sub-sistem agribisnis hilir, sub-sistem on farm, sub-sistem agribisnis hulu maupun pada sub-sistem penyedia jasa bagi agribisnis. Karena itu, pemerintah sedang dan akan menumbuh-kembangkan dan memperkuat usaha-usaha agribisnis tersebut melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki. Pemerintah bukan lagi eksekutor, tetapi berperan sebagai fasilitator, regulator dan promotor pembangunan sistem dan usaha agribisnis.

Sistem dan usaha agribisnis yang sedang dipromosikan adalah sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing. Hal ini dicirikan antara lain oleh efisiensi yang tinggi, mampu merespon perubahan pasar secara cepat dan efisien, menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, menggunakan inovasi teknologi sebagai sumber pertumbuhan produktivitas dan nilai tambah. Karena itu, dalam upaya mendayagunakan keunggulan komparatif sebagai negara agraris dan maritim menjadi keunggulan bersaing, pembangunan sistem dan usaha agribisnis akan dipercepat bergeser dari yang mengandalkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia (SDM) belum terampil (factor-driven) kepada pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang mengandalkan barang-barang modal dan SDM lebih terampil (capital-driven), dan kemudian pada pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang mengandalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan SDM terampil (inovation-driven). Untuk itulah pembangunan industri hulu dan hilir pertanian, pengembangan Litbang dan pendidikan SDM diintegrasikan dengan pembangunan pertanian.

Tidak saja berdaya saing, sistem dan usaha agribisnis yang sedang dipromosikan pemerintah adalah juga berkerakyatan. Hal ini dicirikan oleh pelibatan rakyat banyak dalam sistem dan usaha agribisnis, berlandaskan pada sumber daya yang dimiliki dan atau dikuasai rakyat banyak (dari rakyat) baik sumberdaya alam, sumberdaya teknologi (indegenous technologies), kearifan lokal (local widom), budaya ekonomi lokal (local culture, capital social) dan menjadikan organisasi ekonomi rakyat banyak menjadi pelaku utama agribisnis (oleh rakyat). Karena itu, pengembangan budaya berusaha dan jaringan usaha (community corporate culture) dengan menghibridisasi budaya lokal dengan budaya perusahaan modern sedang dipromosikan pemerintah. Dengan begitu hasil pembangunan sistem dan usaha agribisnis akan secara nyata dinikmati rakyat banyak di setiap daerah (untuk rakyat).

Sistem dan usaha agribisnis yang sedang dipromosikan pemerintah bukan hanya berdaya saing dan berkerakyatan, tetapi juga berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, teknologi maupun dari segi ekologis. Dari segi ekonomi, pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berakar kokoh pada sumberdaya dan organisasi ekonomi lokal dan dengan menjadikan inovasi teknologi dan kreativitas (skill) rakyat banyak sebagai sumber pertumbuhan, akan menghasilkan sistem dan usaha agribisnis yang berkelanjutan. Selain itu, teknologi yang dikembangkan ke depan akan diupayakan teknologi ramah lingkungan (green technology). Demikian juga pelestarian sumberdaya alam khususnya keragaman hayati merupakan bagian dari pembangunan sistem agribisnis yakni bagian dari pengembangan industri perbenihan/pembibitan. Dengan begitu, pembangunan sistem dan usaha agribisnis tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga kepentingan jangka panjang.

Sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan tersebut, dilaksanakan secara terdesentralisasi. Pembangunan sistem dan usaha agribisnis ke depan berbeda dengan masa lalu yang sangat sentralistik dan top-down (state driven). Ke depan, pembangunan sistem dan usaha agribisnis akan dilakukan secara terdesentralisasi dan lebih mengedepankan kreativitas pelaku agribisnis daerah (people-driven). Hal ini bukan sekedar tuntutan UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, melainkan juga karena kebutuhan objektif dari pembangunan agribisnis yang pada dasarnya berbasis pada pendayagunaan sumber daya keragaman agribisnis baik intra maupun inter daerah.

Dalam kaitan dengan desentralisasi pembangunan sistem dan usaha agribisnis ini, saat ini sedang dilakukan pembagian peranan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang tugas dan tanggung jawab yang menjadi wewenang pemerintah. Prinsipnya adalah sebagai berikut. Semaksimal mungkin pembangunan sistem dan usaha agribisnis haruslah dilaksanakan oleh pelaku agribisnis di setiap daerah. Hanya bidang-bidang tertentu yakni yang tidak dapat dilakukan oleh pelaku agribisnis yang menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat dan daerah). Hal-hal yang tidak dapat ditangani pelaku agribisnis pada wilayah Kabupaten/Kodya menjadi tanggung jawab pemerintah propinsi. Kemudian, hal-hal yang menyangkut kepentingan dua atau lebih propinsi serta kepentingan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan pembagian peranan antara pelaku agribisnis dengan peranan pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi, dan pemerintah pusat yang demikian akan terjalin suatu sinergis dan secara konvergen menyumbang pada terwujudnya satu sistem agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan setiap daerah.

Pengembangan Sistem Agribisnis Di Indonesia

Dilihat dari berbagai aspek, seperti potensi sumberdaya yang dimiliki, arah kebijakan pembangunan nasional, potensi pasar domestik dan internasional produk-produk agribisnis, dan peta kompetisi dunia, Indonesia memiliki prospek untuk mengembangkan sistem agribisnis. Prospek ini secara aktual dan faktual ini didukung oleh hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pembangunan sistem agribisnis di Indonesia telah menjadi keputusan politik. Rakyat melalui MPR telah memberi arah pembangunan ekonomi sebagaimana dimuat dalam GBHN 1999-2004 yang antara lain mengamanatkan pembangunan keunggulan komparatif Indonesia sebagai negara agraris dan maritim. Arahan GBHN tersebut tidak lain adalah pembangunan sistem agribsinis.
Kedua, pembangunan sistem agribisnis juga searah dengan amanat konstitusi yakni No. 22 tahun 1999, UU No. 25 tahun 1999 dan PP 25 tahun 2000 tentang pelaksanaan Otonomi Daaerah. Dari segi ekonomi, esensi Otonomi Daerah adalah mempercepat pembangunan ekonomi daerah dengan mendayagunakan sumberdaya yang tersedia di setiap daerah, yang tidak lain adalah sumberdaya di bidang agribinsis. Selain itu, pada saat ini hampir seluruh daerah struktur perekonomiannya (pembentukan PDRB, penyerapan tenagakerja, kesempatan berusaha, eskpor) sebagian besar (sekitar 80 persen) disumbang oleh agribinsis. Karena itu, pembangunan sistem agribisnis identik dengan pembangunan ekonomi daerah.

Ketiga, Indonesia memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) dalam agribisnis. Kita memiliki kekayaan keragaman hayati (biodivercity) daratan dan perairan yang terbesar di dunia, lahan yang relatif luas dan subur, dan agroklimat yang bersahabat untuk agribisnis. Dari kekayaan sumberdaya yang kita miliki hampir tak terbatas produk-produk agribisnis yang dapat dihasilkan dari bumi Indoensia. Selain itu, Indonesia saat ini memiliki sumberdaya manusia (SDM) agribisnis, modal sosial (kelembagaan petani, local wisdom, indegenous technologies) yang kuat dan infrastruktur agribisnis yang relatif lengkap untuk membangun sistem agribisnis.

Keempat, pembangunan sistem agribisnis yang berbasis pada sumberdaya domestik (domestic resources based, high local content) tidak memerlukan impor dan pembiayaan eksternal (utang luar negeri) yang besar. Hal ini sesuai dengan tuntutan pembangunan ke depan yang menghendaki tidak lagi menambah utang luar negeri karena utang luar negeri Indonesia yang sudah terlalu besar.

Kelima, dalam menghadapi persaingan ekonomi global, Indonesia tidak mungkin mampu bersaing pada produk-produk yang sudah dikuasai negara maju. Indonesia tidak mampu bersaing dalam industri otomotif, eletronika, dll dengan negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Jerman atau Perancis. Karena itu, Indonesia harus memilih produk-produk yang memungkinkan Indonesia memiliki keunggulan bersaing di mana negara-negara maju kurang memiliki keunggulan pada produk-produk yang bersangkutan. Produk yang mungkin Indonesia memiliki keunggulan bersaing adalah produk-produk agribisnis, seperti barangbarang dari karet, produk turunan CPO (detergen, sabun, palmoil, dll). Biarlah Jepang menghasilkan mobil, tetapi Indonesia menghasilkan ban-nya, bahan bakar (palmoil diesel), palmoil-lubricant.

Namun dari segi potensi pasar (demandside), pengembangan sistem agribisnis di Indonesia juga prospektif dengan alasan-alasan berikut ini
Pengeluaran terbesar penduduk dunia adalah untuk barang-barang pangan (makanan, minuman), sandang (pakaian), papan (bahan bangunan dari kayu, kertas), energi serta produk farmasi dan kosmetika. Kelima kelompok produk tersebut merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dunia. Sebagian besar dari kelompok produk tersebut dihasilkan dari agribisnis. Bahkan melihat kecenderungan perubahan di masa depan, agribisnis merupakan satu-satunya harapan untuk menyediakan kelima kelompok produk tersebut.

Di bidang pangan, kemampuan negara-negara maju untuk menghasilkan bahan pangan makin terbatas, baik karena kelangkaan lahan maupun karena kalah bersaing dengan produkproduk non agribisnis. Hasil penelitian FAO mengungkapkan bahwa pertumbuhan produksi bahan pangan dunia ke depan akan mengalami penurunan. Pada periode tahun 1970-1990, pertumbuhan pangan dunia masih mampu mencapai 2,3 persen per tahun, pada periode 1990- 2010 pertumbuhan pangan dunia akan turun menjadi 1,8 persen per tahun.

Penurunan produk pangan dunia akan lebih cepat terjadi pada produksi bahan pangan ikan dan daging sapi. Dari 17 wilayah penangkapan ikan dunia saat ini, hanya tiga wilayah penangkapan ikan (termasuk perairan Indonesia) yang masih dapat dieksploitasi (under fishing), sedangkan wilayah lainnya sudah over fishing. Kemudian, penurunan produksi daging sapi dunia akan terjadi terutama akibat munculnya penyakit sapi gila, penyakit mulut dan kuku, antraks di daratan Eropa akhir-akhir ini. Perlu dicatat bahwa hanya lima negara yakni, USA, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Indonesia yang diakui dunia sebagai negara yang bebas penyakit hewan berbahaya (yang berarti hanya negara tersebut bebas mengekspor ke negara lain).

Kecenderungan situasi pangan dunia masa depan tersebut memberi peluang bagi agribisnis Indonesia. Indonesia yang masih memiliki ruang gerak luas dalam pengembangan agribisnis bahan pangan berkesempatan untuk memperbesar pangsanya di pasar internasional.

Di bidang barang-barang serat (tekstil, barang-barang karet, kertas, bahan bangunan dan kayu) sedang terjadi beberapa perubahan yang makin menguntungkan Indonesia ke depan. Makin meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup telah mendorong masyarakat dunia mengkonsumsi barang-barang yang bersifat bio-degradable. Hal ini akan menggeser penggunaan produk petro-fiber baik dalam industri tekstil maupun dalam industri barang-barang dari karet. Penggunaan karet sintetis yang kini mencapai 60 persen dalam industri barang-barang karet dunia akan beralih pada penggunaan karet alam. Demikian juga penggunaan petro-fiber yang mendominansi berbagai bahan baku benang industri tekstil dunia, akan digantikan oleh bio-fiber (serat tanaman) seperti rayon. Sementara itu, produk kertas dunia juga sedang bergeser dari dominansi negaranegara Skandinavia ke negara tropis termasuk Indonesia yang secara alamiah paling efisien memproduksi serat alam. Kecenderungan pasar serat dunia yang demikian akan memberi peluang bagi Indonesia yang memiliki keunggulan komparatif dalam produksi serat alam.

Di bidang energi dunia juga sedang terjadi perubahan yang fundamental. Selama ini sumber energi utama dunia adalah dari sumberdaya mineral (petroleum). Namun cadangan minyak dunia makin tipis, bahkan menurut OECD Outlook 2001, persediaan minyak dunia tahun 2001 berada pada titik terendah. Sementara alternatif energi seperti energi nuklir terbukti beresiko tinggi (kasus Rusia, Jepang). Hal ini memicu harga minyak dunia meningkat menjadi US$ 25-30/barel. Kelangkaan energi dunia ini memberi kesempatan untuk mengembangkan bio-energi seperti palmoil-diesel (dari minyak sawit), ethanol (dari tebu). Hal ini memberi prospek baru bagi Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Kelangkaan petro-energi tersebut juga akan berdampak pada industri-industri yang berbasis pada petro kimia, seperti pupuk, pestisida, detergent, dll. Industri petro-pesticida akan bergeser kepada bio-pesticide, industri petro-detergent akan beralih pada bio-detergent dan industri petro-fertilizer akan beralih kepada bio-fertilizer. Perubahan ini juga membuka peluang bagi negara-negara agribisnis seperti Indonesia.

Kemudian dalam bidang farmasi dan kosmetika juga sedang terjadi proses perubahan yang makin menguntungkan negara-negara agribisnis seperti Indonesa. Makin meningkat kebutuhan hidup akan kebugaran (fittness), hidup sehat dan cantik, akan meningkatkan permintaan akan produk-produk farmasi, toiletries (sabun kecantikan; shampo, detergent, odol, dll). Indonesia yang memiliki kekayaan keragaman biofarmaka terbesar seperti tanaman, obat-obatan, tanaman minyak atsiri dan penghasil minyak olein (minyak sawit, minyak kelapa) berkecenderungan untuk menjadi satu global player pada industri bio-farmasi dan kosmetika.

Selain itu, pasar domestik Indonesia juga sangat besar bagi produk-produk agribisnis. Konsumsi produk agribisnis masyarakat Indonesia masih tergolong terendah di dunia, kecuali konsumsi beras. Karena itu, pasar produk agribisnis di Indonesia masih akan terus bertumbuh setidak-tidaknya sampai 20 tahun ke depan. Dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia, dan disertai dengan peningkatan pendapatan (setelah keluar dari krisis), pasar domestik Indonesia untuk produk-produk agribisnis akan bertumbuh dan dengan market size yang cukup besar.

Selasa, 12 Januari 2016

Melawan Korupsi demi Pembangunan Ekonomi

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan system tanggunggugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas8 dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa.

Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan9. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit10. Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna.

Dengan asumsi pers yang bebas juga harus dibangun dari “kejujuran” yang anti terhadap praktik korupsi, seperti suap dan tidak menjadikan posisinya sebagai penekan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Di Indonesia kasus pers seperti ini jamak. Hampir seluruh dimensi tata pemerintah Indonesia memiliki kecenderungan perilaku korup. Harus ada revolusi besar untuk melakukan perubahan signifikan yang men-delete kecenderungan tersebut.

Rancangan peraturan perundang-undang yang menghukum “mati” dan ancaman berat lainnya setidaknya bisa menjadi salah satu bentuk resiko tinggi tersebut, dengan catatan penegak hukum konsisiten terhadap aturan hukum tersebut. Shock therapy yang dilakukan pemerintah Cina rasanya perlu ditiru. Dibutuhkan political will dari banyak pihak dalam tata pemerintah untuk mewujudkan integritas nasional ini. Kebijakan ekstrim dan radikal diperlukan untuk melawan praktek korupsi di Indonesia. Misalnya; mengambil alih seluruh harta hasil korupsi, menghukum koruptor untuk melakukan pengabdian dalam jangka waktu panjang (seumur hidup) di daerah terpencil untuk memberikan pelatihan dan pendidikan di daerah terpencil dengan pengawasan ketat aparat hukum, karena biasanya para koruptor ini memiliki pendidikan dan keahlian mumpuni dibidangnya.

Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Biasanya resiko politik meruapakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?. Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.

Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.

Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

Korupsi dan Desentralisasi

Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi.

Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD.

Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan6, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut.

Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah7. Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi.Lihat harian Kompas, 13 juni 2006 ibid diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi.

Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet. Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.

Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi

Korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang. Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi.

Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat.

Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik. Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan.

Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.

Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi

Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum.

Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi. Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif2. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi. Hal positif menurut Juwana, penggunaan dari UU oleh pemerintah adalah dalam rangka memajukan kehidupan politik warga Negara, memperbaiki perekonomian dan lain sebagainya.

Sementara yang bersifat negative terjadi banyak di Negara berkembang yang menganut pemerintahan otoriter atau dictatorial. UU dengan konsep ini dijadikan semacam legitimasi bagi kekuasaan yang memunculkan istilah Rule by Law dalam pengertian negativedanbukanRuleofLaw.Hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya3. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.

Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil.