Jumat, 08 Januari 2016

Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Pengertian Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif adalah aktivitas ekonomi yang memanfaatkan kreatifitas. Kreatif sendiri berhubungan dengan kemampuan seseorang dalam menciptakan sesuatu yang biasanya menuntut kecerdasan dan imajinasi. Maka, ekonomi kreatif bisa juga didefinisikan sebagai aktivitas ekonomi yang tercipta dari sebuah ide yang bersumber dari imajinasi seseorang.

Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Dimulai pada tahun 2006 di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia.

Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia. Selain itu, dilakukan pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009. Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun 2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif ysng berlangsung setiap tahunnya.

Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam: Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan; Menciptakan Iklim bisnis yang positif; Membangun citra dan identitas bangsa; Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan; Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa; Memberikan dampak sosial yang positif.

Ada alasan lain mengapa indonesia menggunakan sistem ekonomi kreatif  Ternyata, tersimpan ribuan bahkan jutaan potensi produk kreatif yang layak dikembangkan di Tanah Air. Tengok saja potensi itu: sekitar 17.500 pulau, 400 suku bangsa, lebih dari 740 etnis (di Papua saja 270 kelompok etnis), budaya, bahasa, agama dan kondisi sosial-ekonomi.

Nilai-nilai budaya luhur (cultural heritage) yang kental terwarisi, seperti teknologi tinggi pembangunan Borobudur, batik, songket, wayang, pencak silat, dan seni budaya lain, menjadi aset bangsa. Tercatat pula, tujuh lokasi di Indonesia yang dijadikan situs pusaka dunia (world heritage site).

Belum lagi tingkat keragaman hayati (biodiversity) yang sukar ditandingi. Begitu banyak spesies yang khas dan tak dapat dijumpai di wilayah lain di dunia, seperti komodo, orang utan, cendrawasih. Tak ketinggalan, hasil budidaya rempah-rempah, seperti cengkeh, lada, pala, jahe, kayumanis, dan kunyit.

Semua itu bila diarahkan menjadi industri ekonomi kreatif, tentu membuahkan hasil luar biasa. Apalagi, era saat ini mengarah pada ekonomi kreatif, setelah era gelombang pertanian, gelombang industri, dan gelombang informasi, seperti teori Alvin Toffler.

Kreatif vs Inovatif
Perbdaan kreatif dan inovatif, secara singkat dapat dipaparkan sebagai berikut :
- KREATIF = Memiliki daya cipta/berdaya cipta
Menciptakan sesuatu yang berbeda dari yang lain
Menghubungkan ide-ide/hal-hal yang tadinya tidak berhubungan
Contoh ide kreatif: group 2 tang menghasilkan produk air putih dengan kemasan plastik yang berbeda (tutup anti tumpah)

- INOVATIF = berdaya perubahan/pembaruan
Menciptakan sesuatu yang belum ada menjadi ada
Pembaruan/menciptakan sesuatu yang sama sekali berbeda   
Contoh inovasi: Alm. Tirto Utomo mengemas air putih dalam kemasan plastik yang diberi merek Aqua

Menurut Ted Levitt dari Harvard mengemukakan bahwa kreativitas adalah memikirkan hal-hal baru dan inovasi adalah mengerjakan hal-hal baru.

Hambatan dalam Berpikir Kreatif
1. Hambatan yang dibuat sendiri
Hambatan tidak berusaha menentang kenyataan/menerima apa adanya, misalnya:
Terpaku pada apa yang sering dilihat/dialami selama ini
Tidak mau keluar dari kemapanan atau batasan-bataan yang ada serta tidak mau keluar dari bingkai-bingkai atau batasan yang ada sebelumnya
Terpaku pada aturan-aturan, budaya, dan batasan-batasan baku yang telah membelenggu.

2. Hambatan jawaban tunggal dan tepat
Kita menyukai rasa aman dan sesuatu yang pasti-pasti saja.
Kita sering kali memutuskan sesuatu dengan sangat cepat tanpa pikir panjang.

3. Mengevaluasi terlalu cepat
Ingin dianggap pintar/cerdas sehingga sering kali kita mengevaluasi sesuatu dengan cepat dan mengambil keputusan juga dengan cepat
Terlalu cepat menyalahkan orang lain, sehingga sering kali kita mengganggap bahwa diri kita sendiri adalah benar dan cenderung menyalahkan orang lain atau mencari kambing hitam.

4. Takut dianggap bodoh
Tidak berani mengeluarkan ide/pendapat yang sebenarnya sudah dipikirkan dan ada dalam benak pikirannya, tetapi tidak berani untuk menyampaikannya di depan umum
Tidak percaya diri bahwa ide yang ada dalam pikirannya adalah ide yang sesungguhnya memang benar

5. Percaya bahwa “saya tidak kreatif”
Orang yang percaya dirinya tidak kreatif akan bertindak seperti itu dan akan mewujudkan keyakinan tersebut. Banyak orang yang di anggap jenius, visioner, dan penemu sesungguhnya tidak lebih pintar daripada orang lain dan tidak memiliki lebih banyak bakat kreatif daripada orang pada umumnya; akan tetapi mereka telah belajar cara untuk berpikir secara kreatif dan cukup tahan terus mencoba hingga sukses.

Persyaratan Berpikir Kreatif

Perlu persiapan, pendidikan formal dan informal mengenal enterpreneurship
Usaha, kumpulkan sebanyak mungkin ide, tetapi jangan dievaluasi terlebih dahulu
Inkubasi, menggabungkan ide-ide yang sudah ada sehingga muncul ide atau embrio baru.
Pengertian, memahami persoalan/permasalahan secara mendalam
Evaluasi, pilih yang terbaik, dari segi biaya, hukum, dan sebagainya.

Karakteristik Ekonomi Kreatif
Tercatat beberapa hal yang menjadi karakteristik dari ekonomi kreatif:
Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendekiawan (kaum intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
Berbasis pada ide atau gagasan.
Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.

Konsep yang dibangun bersifat relatif.
Proses Kreatif
Persiapan

Langkah ini mencakup mempersiapkan akal untuk ia berpikir kreatif. Persiapan bisa mencakup pelatihan formal, pelatihan saat kerja, pengalaman bekerja, dan mengambil manfaat dari peluang belajar lainnya. Pelatihan ini memberikan dasar cara membangun kreativitas dan inovasi.

Investigasi
Pada langkah ini, anda diharapkan mengembangkan pemahaman kuat atas masalah, situasi, atau keputusan yang ada.

Transformasi
Transformasi berarti harus memandang persamaan dan perbedaan yang ada pada informasi yang dikumpulkan. Fase ini memerlukan dua jeni pemikiran: konvergen dan divergen.
Pemikiran kovergen adalah kemampuan untuk melihat persamaan dan pertalian diantara berbagai data dan peristiwa..
Pemikiran divirgen adalah kemampuan untuk melihat perbedaan diantara berbagai data dan peristiwa.

Inkubasi
Alam bawah sadar memerlukan waktu untuk merefleksi informasi yng dikumpulkan. Bagi seorang pengamat, fase proses kreatif ini, tampaknya orang kreatif tersebut sedang bermalas-malasan. Inkubasi terjadi ketika seseorang sedang jauh dari masalah tersebut, kadang-kadang terlibat dalam aktivitas yang sama sekali tidak terkait dengan masalah tersebut, dan bahkan tidak memikirkan hal tersebut.

Iluminasi
Fase dalam proses kreatif ini terjadi selama fase inkubasi ketika terobosan spontan menyebabkan “bola lamu menyala”. Hal ini dapat terjadi setelah lima menit ataupun lima tahun. Dalam tingkat iluminasi, semua tingkat sebelumnya bersatu padu menghasilkan “faktor Eureka”. Atau enciptaan ide inovatif. Dalam suatu penelitian terhadap 200 ilmuwan, 80 persen mengatakan bahwa setidaknya solusi atas masalah telah “muncul di dalam kepala mereka”. Biaanya ketika mereka tidak memikirkan masalah tersebut.

Verifikasi
Bagi wirausahawan, memvalidasi ide untuk memastikan akurasi dan manfaatnya, dijalanjkan dengan melakukan percobaan, menjalankan simulasi, menguji pemasaran produk atau jasa, menetapkan program pemandu dalam skala kecil, membuat prototype, dan banyak kegiatan lainnya yang dirancang untuk memverivikasi bahwa ide baru tersebut bisa diterapkan dengan berhasil dan praktis.

Implemantasi
Focus dari langkah ini adalah untuk mengubah ide menjadi kenyataan. Banyak orang  mendapatkan ide kreatif untuk produk atau jasa baru yang menjanjikan, tetapi mereka tidak pernah membawa ide tersebut beranjak dari pikiran mereka, kunci bagi keuksesan adalah kemampuan mereka untuk menggunakan ide kreatif membuat sesuatu yang baru yang bermanfaat dan mengubahnya menjadi kenyataan.


(Sumber: Makalah Ekonomi Kreatif, oleh Iis dan Juwita, IAIN Antasari Banjarmasin, 2012)

Kamis, 07 Januari 2016

Makna Dan Tujuan Evaluasi Diri

Makna Evaluasi dan Evaluasi Diri
Evaluasi, secara umum merupakan suatu proses pengumpulan serta pemrosesan data dan informasi yang akan digunakan sebagai dasar pengambilkan keputusan, pengelolaan dan pengembangan program studi/perguruan tinggi.

Evaluasi-diri merupakan upaya program studi/perguruan tinggi untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh  program studi/perguruan tinggi sendiri berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan ancaman. Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar program studi/perguruan tinggi, sehingga evaluasi-diri dapat dilaksanakan secara objektif.

Tujuan Evaluasi Diri
Evaluasi-diri dimaksudkan untuk hal-hal berikut:
  1.     Penyusunan profil lembaga yang komprehensif dengan data mutakhir.
  2.     Perencanaan dan perbaikan-diri secara berkelanjutan.
  3.     Penjaminan mutu internal program studi/lembaga perguruan tinggi.
  4.     Pemberian informasi mengenai program studi/perguruan tinggi kepada masyarakat dan pihak tertentu yang memerlukannya (stakeholders).
  5.     Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi).
Manfaat Evaluasi Diri
Hasil evaluasi-diri dapat digunakan oleh program studi/perguruan tinggi untuk hal-hal berikut.
  •     Membantu dalam identifikasi masalah, penilaian program dan pencapaian sasaran.
  •     Memperkuat budaya evaluasi kelembagaan (institusional evaluation) dan analisis-diri.
  •     Memperkenalkan staf baru kepada keseluruhan program studi/ perguruan tinggi.
  •     Memperkuat jiwa korsa dalam lembaga, memperkecil kesenjangan antara tujuan pribadi dan tujuan lembaga dan mendorong keterbukaan.
  •     Menemukan kader baru bagi lembaga.
  •     Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk meninjau kembali kebijakan yang telah usang.
  •     Memberi informasi tentang status program studi/perguruan tinggi dibandingkan dengan program studi/perguruan tinggi lain.
Ciri Evaluasi Diri yang Baik
Evaluasi-diri yang baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  •     Dilakukan dengan motivasi intrinsik.
  •     Pimpinan mendukung penuh.
  •     Semua pihak dalam lembaga mendukung.
  •     Direncanakan sesuai denan keperluan lembaga.
  •     Dimaksudkan untuk menilai kembali tujuan lembaga.
  •     Proses evaluasi-diri dilaksanakan dan dipimpin dengan baik.
  •     Evaluasi-diri dilaksanakan secara terbuka/transparan, objektif, jujur, bertanggung jawab dan akuntabel.
  •     Mendeskripsikan dan menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki program studi/perguruan tinggi, dan peluang serta ancaman yang ada di lingkungan program studi/perguruan tinggi.
  •     Berbagai permasalahan diteliti dan dicarikan alternatif pemecahannya.
  •     Hasil evaluasi-diri dimanfaatkan untuk menyusun strategi dan rencana pengembangan dan perbaikan program secara  berkelanjutan.
  •     Hasilnya berupa perbaikan proses evaluasi kelembagaan dan analisis-diri, serta perbaikan dan pengembanan program secara berkelanjutan (continuous program improvement and development).
  •     Laporan disusun dengan baik.

Upaya Meningkatkan Motivasi Belajar

Dalam rangka mengupayakan agar motivasi belajar siswa tinggi, seorang guru menurut Winkel (1991) hendaknya selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seorang guru hendaknya mampu mengoptimalisasikan penerapan prinsip belajar, pada prinsipnya harus memandang bahwa dengan kehadiran siswa di kelas merupakan suatu motivasi belajar yang datang dari siswa.
2. Guru hendaknya mampu mengoptimalisasikan unsur-unsur dinamis dalam pembelajaran, karena dalam proses belajar, seorang siswa terkadang dapat terhambat oleh adanya berbagai permasalahan. Hal ini dapat disebabkan oleh karena kelelahan jasmani ataupun mental siswa.  Untuk itu upaya yang dapat dilakukan  seorang guru (Dimyati, 1994 : 95) adalah dengan cara :

  a. memberi kesempatan kepada siswa untuk mengungkapkan hambatan belajar yang di alaminya ;
  b. meminta kesempatan kepada orang tua siswa agar memberikan kesempatan kepada siswa untuk beraktualisasi diri dalam belajar ;
  c. memanfaatkan unsur-unsur lingkungan yang mendorong belajar ;
  d. menggunakan waktu secara tertib, penguat dan suasana gembira terpusat pada perilaku belajar ;
  e. merangsang siswa dengan penguat memberi rasa percaya diri bahwa ia dapat mengatasi segala hambatan dan pasti berhasil.
  f. Guru mengoptimalisasikan pemanfataan pengalaman dan kemampuan siswa. Perilaku belajar yang ditunjukkan siswa merupakan suatu rangkaian perilaku yang ditunjukkan pada kesehariannya. 

Untuk itu, maka pengalaman yang diberikan oleh guru terhadap siswa dalam meningkatkan motivasi belajar menurut Dimyati dan Mudjiono (1994) adalah dengan cara :
  • siswa ditugasi membaca bahan belajar sebelumnya, tiap membaca hal-hal penting dari bahan tersebut dicatat.
  • guru memecahkan hal yang sukar bagi siswa dengan cara memecahkannya.
  • guru mengajarkan cara memecahkan dan mendidik keberanian kepada siswa dalam mengatasi kesukaran.
  • guru mengajak serta siswa mengalami dan mengatasi kesukaran.
  • guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mampu memecahkan masalah dan mungkin akan membantu rekannya yang mengalami kesulitan.
  • guru memberi penguatan kepada siswa yang berhasil mengatasi kesulitan belajarnya sendiri.
  • guru menghargai pengalaman dan kemampuan siswa agar belajar secara mandiri.

Upaya Meningkatkan Motivasi Belajar anak oleh orang tua
Salah satu alasan kenapa seorang anak malas belajar adalah hilangnya motivasi. Menanamkan motivasi pada dasarnya sama artinya dengan proses pembelajaran pada anak agar anak mengetahui apa manfaat belajar bagi dirinya sehingga seorang anak menyukai belajar.

Mencarikan teman yang suka  belajar dan berprestasi untuk anak Anda adalah salah satu cara agar anak terpacu untuk belajar. Hal itu karena bergaul dengan anak-anak seperti itu akan memacu anak untuk meniru perilaku mereka.
Selain itu, coba cari  komunitas yang mempunyai kebiasaan baik dalam belajar. Biarkan anak-anak kita melihat apa yang mereka lakukan sehingga tumbuh rasa senang bergaul dengan mereka. 
Satu hal lagi, jangan paksa anak-anak untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka sukai. Carilah cara untuk membuat anak Anda menjadi suka atas apa yang Anda inginkan. Jika Anda ingin anak Anda belajar Bahasa Inggris, maka berikan alasan sehingga seorang anak menyukai Bahasa Inggris.
Cara yang terbaik adalah mengetahui kemampuan, minat dan bakat seorang anak. Tanpa pengetahuan memadai tentang bagaimana potensi dan minta anak maka Anda sedang berlaku sebagai komandan yang hanya bisa memerintah. Dan ini akan membuat seorang anak merasa terlangkahi dan tidak dihargai.
Masuklah ke jiwa anak-anak kita dan temukan cara yang terbaik untuk menumbuhkan motivasi belajar mereka.

Selasa, 05 Januari 2016

Pengertian Dividen

Pengertian Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan atau laba yang dibagikan kepada para pemegang saham. Pembagian dividen merupakan hasil keputusan dewan direksi. Namun harus dipertimbangkan jumlah ketersediaan dana yang ada, apakah dana yang tersedia dapat dipergunakan untuk dividen. Di dalam pengambilan keputusan mengenai ketersediaan dana peran penasihat hukum sangatlah penting.

Perusahaan besar yang telah berhasil membayarkan sebagian besar pendapatannya dalam bentuk dividen. Sebaliknya, perusahaan yang baru bertumbuh dapat membayarkan sebagian kecil dari pendapatannya dalam bentuk dividend an sebagian besar dari keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membiayai ekspansi. Jika sebuah perusahaan telah mengumumkan pembayaran dalam jumlah tertentu dalam bentuk dividen, maka perusahaan tersebut tidak boleh mengurangi jumlah dividen yang telah ditentukan.
Pengakuan Pembayaran Dividen
Pada pengakuan dividen tanggal pengumuman, tanggal pencatatan dan tanggal pembayaran harus diperhatikan didalam setiap transaksi.

Terdapat beberapa jenis dividen yaitu :
1.  Dividen Tunai
 Dividen tunai merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam   bentuk uang tunai dan diakui sebagai pendapatan dividen.
Ayat jurnal untuk pencatatannya sebagai berikut :
Pengumuman Dividen:
  Dividen ( laba ditahan) …………….........xxx
             Utang dividen ……………………….xxx
Pembayaran Dividen:
             Utang dividen ……………………..xxx
             Kas ………………………..xxx

2.  Dividen Properti 
Dividen property merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk  barang atau aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Misalnya, perusahaan membagikan dividen dalam bentuk surat berharga atau investasi yang dimiliki oleh perusahaan kepada perusahaan lain.
   Ayat jurnal untuk pencatatannya sebagai berikut :
     Pengumuman Dividen:
        Dividen ( laba ditahan) ……………………xxx
                   Utang dividen properti …………………..xxx
                    Laba pembagian dividen property ………xxx
     Pembayaran Dividen:
         Utang dividen propeti ……………………xxx
                    Investasi pada saham perusahaan ……….xxx

3.  Dividen Saham
         Dividen saham merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham, dalam bentuk saham, atau bukan dalam bentuk uang tunai, dan aktiva lainnya kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan bersangkutan menerbitkan saham baru untuk dibagikan kepada pemegang saham.
a. Dividen Saham Kecil dan Dividen Saham Besar
Jika jumlah dividen saham yang beredar kurang dari 20-25 %, maka disebut dividen saham kecil dan sebaliknya jumlah dividen saham yang beredar lebih dari 20-25 %, maka disebut dividen saham besar. Untuk mengurangi dividen saham kecil Komite Prosedur Akuntansi (CAP) mengeluarkan peraturan-peraturan yang ketat pada dividen saham kecil.
Jurnal saham kecil (small stock dividend)
Ayat jurnalnya sebagai berikut :
Pada saat pengumuman dividen :
Laba ditahan …..………………………………….. xxx
       Dividen saham yang akan didistribusikan ….............. xxx
      Agio saham……………………………………….…. xxx

Pada saat penerbitan saham untuk dividen :
       Dividen saham yang akan didistribusikan ….............. xxx
              Saham biasa ....................................................... xxx
Jurnal saham besar (large stock dividend)
Ayat jurnalnya sebagai berikut :
Pada saat pengumuman dividen :
Laba ditahan …..………………………………………... xxx
       Dividen saham yang akan didistribusikan …..................... xxx
Atau
Agio saham ………………………………………………xxx
          Dividen saham yang akan didistribusikan ……………….xxx            
Pada saat penerbitan saham untuk dividen :
       Dividen saham yang akan didistribusikan ….............. xxx
              Saham biasa ................................................................. xxx

b.  Waran Saham Pecahan
Ketika seorang pemegang saham yang memiliki 25 lembar saham, maka dia hanya memperoleh 2 lembar saham utuh. Tetapi kelebihan dari kepemilikan saham lebih dari 10 lembar dapat diakui dengan menerbitkan waran saham pecahan untuk setengah waran. Dan waran tersebut dapat juga kita peroleh menjadi satu saham utuh dengan cara dijual atau dapat pula dibeli waran saham pecahan yang lain.

c.  Dividen Saham Versus Pemecahan Saham
Sebuah perusahaan dapat memecah 1 lembar saham yang lama menjadi beberapa lembar saham yang baru. Sebagai contoh, sebuah perusahaan pada awalnya memiliki 100.000 lembar saham lama yang beredar dengan nilai $3 per lembar. Kemudian perusahaan akan memperoleh 3 lembar saham baru untuk setiap 1 lembar saham lamanya. Namun pemecahan dari lembaran saham ini mengakibatkan nilai par yang dimiliki dari setiap lembar saham yang baru akan menurun menjadi sepertiga dari nilai setiap lembaran saham sebelum pemecahan saham.

d. Menggunakan dividen saham sebagai pertanda
       Perusahaan yang telah yakin akan kinerjanya, maka perusahaan tersebut akan mampu mengeluarkan atau menerbitkan dividen saham. Karena jika dividen saham tersebut diterbitkan, maka jumlah laba ditahan akan semakin berkurang sehingga mengakibatkan dividen tunai yang akan dikeluarkan di masa akan datang akan lebih sulit.
     
4.  Dividen Likuidasi
Dividen likuidasi merupakan dividen yang dibagikan atau pengembalian sejumlah modal oleh pemegang saham.
Ayat jurnalnya adalah sebagai berikut :
Pada saat pengumuman dividen :
Dividen atau Laba ditahan …..………………………………….. xxx
Agio saham………………………………………………………. xxx
        Utang dividen ..................................................................................xxx

Pada saat pembayaran dividen :
Utang dividen ....................................................................................xxx
        Kas ................................................................................................xxx

a.  Penyesuaian Pertukaran Mata Uang Asing
Pertukaran mata uang asing akan timbul jika sebuah perusahaan memiliki anak perusahaan pada Negara lain yang mempergunakan mata uang yang berbeda.
Contohnya, jika Rupiah melemah terhadap Dolar Amerika, maka anak perusahaan Amerika yang ada di Indonesia akan menurun terhadap Dolar Amerika.

b.  Laba atau Rugi dari Surat Berharga Belum Terealisasi
Dengan menggunakan metode laba rugi komprehensif, maka lapora laba rugi yang   belum terealisasi dan juga laporan laba rugi yang konvensional dapat dilaporkan.

c.  Laporan Laba Rugi Komprehensif
Dengan menggunakan laporan laba rugi komprehensif kita dapat melaporkan laporan laba rugi yang belum terealisasikan dan laporan laba rugi konvensional.

d.  Akuntansi Internasional: Cadangan Ekuitas
Ekuitas dapat didistribusikan kepada pemegang saham dan yang tidak dapat didistribusikan kepada pemegang saham. Pembagian ekuitas ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi kerugian agar kerugian tersebut dapat ditutup dan para kreditur pun dapat dibayar.

Kuasi- Reorganisasi
Merupakan penghapusan defisit pada perusahaan dengan cara merubah rekening modal perusahaan dan menyebabkan rekening laba ditahan mulai dengan saldo kosong. Keuntungan dari kuasi-reorganisasi adalah tidak adanya struktur organisasi yang berubah di dalam perusahaan serta tidak adanya tuntutan hukum yang terjadi seperti pada proses pailit. Namun dengan  menggunakan kuasi-reorganisasi untuk sementara perusahaan tidak dapat membayar dividen.

Akuntansi Untuk Rencana Kompensasi Berdasar Kinerja
Dengan rencana kompensasi berdasar kinerja, syarat opsi tergantung kinerja karyawan selama opsi tersebut berlangsung.

Metode Nilai Wajar ( Fair Value Method )
     Untuk opsi saham berdasar kinerja perusahaan, kita dapat mengalikan antara harga opsi pada tanggal pemberian sesuai dengan jumlah opsi yang akan dikeluarkan. Perhitungan seperti itu digunakan pada saat perhitungan biaya kompensasi dilakukan. Ayat jurnalnya sebagai berikut :

        Biaya Kompensasi …………………..xxx
               Agio Saham – Opsi Saham …………xxx

Metode Nilai Intrinsik
Dengan menggunakan metode nilai intrinsik, untuk menghitung nilainya kita harus mengantisipasi perubahan pada variabel yang digunakan. Banyak para manajemen dan pemegang saham yang menyukai pendapatan yang stabil. Sehingga  menggunakan metode nilai intrinsik, karena berdasar kinerja dapat memperlambat penggunaan rencana kompensasi berdasar kinerja dan akan semakin fluktuatif pada rencana kompensasi berdasar kinerja dibandingkan rencana kompensasi tetap.

Pengertian Akuntansi Syariah

Pengertian
Akuntansi merupakan seni dalam mencatat,menggolongkan dan mengikhtisarkan semua transaksi-transaksi yang terkait dengan keuangan yang telah terjadi dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan uang.

Akuntansi sebagai bagian dari informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu gugusan (rangkaian, kumpulan atau kelompok) tugas menejemen dalam mencapai tujuannya.

Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Konsep Dasar Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah merupakan domain dari “muamalah” dalam kajian Islam, dimana dalam pengaplikasiannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun karena pentingnya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam kitab suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya”

Ayat ini sebagai lambang komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan “double entry”, dan menggambarkan angka keseimbangan atau neraca.

Karena akuntansi ini sifatnya muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijaksanaan manusia. Sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah hanya membekalinya dengan beberapa sistem nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, dan sebgainya. Dalam surat Al-Baqarah Islam mewajibkan untuk melakukan pencatatan:
   1. Menjadi bukti dilakukannya transaksi.
   2. Menjaga agar tidak terjadi manipulasi.

Perintah Al-Qur’an yang telah disebutkan di atas perlu dioperasinalkan dalam bentuk aksi atau praktik. Sehingga perintah A-Qur’an dapat membumi dalam masyarakat. Karena selama ini masyarakat Muslim sebagian besar hanya memahami agama saja namun tidak pernah mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan dan Fungsi
   1. Pendekatan yang digunakan
  • Mengidentifikasi konsep akuntansi yang telah dikembangkan sebelumnya dengan prinsip Islam tentang keadilan.
  • Mengidentifikasi konsep yang digunakan dalam akuntansi keuangan konvensional, tetapi tidak sesuai dengan syariat Islam. Konsep yang seperti itu ditolak atau dimodifikasi secukupnya untuk mematuhi syariat supaya membuatnya bermanfaat. Contohnya dari konsep ini adalah nilai waktu dari uang (time value of money) sebagai sifat pengukuran.
  • Mengembangkan konsep-konsep yang mengidentifikasikan aspek-aspek tertentu dari akuntansi untuk bank Islam yang unik kepada cara bertransaksi bisnis yang Islami. Contohnya, konsep yang dikembangkan berdasarkan hukum-hukum yang mendefinikan resiko dan balasan yang dikaitkan dengan transaksi bisnis, serta terjadinya biaya dan perolehan keuntungan.
   2. Fungsi Bank-Bank Islam
Pada dasarnya bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal-hal yang bersifat duniawi dengan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariat sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi transaksi bisnis pun harus sesuai dengan syariat. Sebagai contoh dalam hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah, yaitu pelarangan riba dan perspsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan kewajiban. Uang bukanlah komoditas. Dengan demikian, uang tidak memiliki nilai waktu kecuali nilai barang yang ditukar melalui penggunaan uang sesuai dengan syariah.

Sebagai konsekuensi dari prinsip ini, bank Islam dioperasikan atas dasar konsep bagi untung dan bagi resiko yang sesuai dengan salah satu kaedah Islam, yaitu “keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung risiko”. Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi.

Bank Islam menerima dan berdasarkan kontrak mudharabah, yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara shahibul mal dan penyedia usaha. Dalam melaksanakan usaha berdasarkan akad mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran kontrak.

Definisi Unsur-Unsur Dasar Pernyataan Keuangan
   1. Pernyataan posisi keuangan
      a. Aset

Aset adalah sesuatu (benda) baik yang berwujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Aset yang tidak berwujud ini disebut juga dengan ekuitas yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

      b. Liabilitas
Liabilitas adalah kewajiban yang berjalan untuk memindahkan aset, meneruskan penggunaannya sebagai hasil dari transaksi yang terjadi.

   2. Pernyataan pendapatan
      a. Pendapatan

Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan untuk meraih keuntungan.

      b. Biaya
Biaya adalah penurunan kotor dalam aset atau kenaikan dalam liabilitas selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas termasuk pemberian jasa.

      c. Keuntungan
Keuntungan adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan.

      d. Kerugian
Kerugian adalah penurunan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami penurunan nilai selama priode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. 

Sistem Keuangan Syariah
   1. Konsep pemeliharaan harta kekayaan
Memelihara harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan dipergunakan sesuai dengan syariat sehingga harta yang dimiliki halal dan sesuai dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT.

      a. Anjuran bekerja atau berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk berniaga atau berusaha, dan menghindarkan kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti zakat, infaq, sedekah, ibadah haji, dan sebagainya.
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (QS. Al-Jum’ah:10)

Sedangkan harta yang baik menurut Rasulullah adalah harta yang diperoleh dari hasil keringat sendiri, sebagaimana Beliau mengungkapkannya dalam sabdanya, diantaranya:

Ketika Rasulullah ditanya oleh Rafi bin Khudaij: Dari Malik bin Anas r.a “Wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik ?” Rasulullah menjawab “Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Al-Bazzar At-Thabrani dari Ibnu Umar)

“Sesungguhnya Allah suka kalau Dia melihat hamba-Nya berusaha mencari barang dengan cara yang halal”. (HR. Ath-Thabrani dan Ad-Dailami)

      b. Konsep kepemilikan
Harta yang baik harus memiliki dua kriteria, yaitu diperoleh dengan cara yang sah dan benar, serta dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik dijalan Allah SWT.

Allah adalh pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini, sedangkan manusia hanya sebagai wakil Allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya.

Sudah seharusnya, sebagai pihak yang diberi amanah (titipan), pengelolaan harta titipan tersebut disesuaikan dengan keinginan pemilik mutlak atas harta kekayaan yaitu Allah SWT.

Jadi, menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatan selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat dia meninggal, kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.

   2. Penggunaan dan pendistribusian harta
Islam dalam mengatur aspek kehidupan ekonomi penuh dengan pertimbangan moral sebagai mana firman Allah berikut ini.

“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash: 77)

Dari ayat di atas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam penggunaan harta manusia tidak boleh mengabaikan kebutuhannya di dunia, namun di sisi lain harus cerdas dalam menggunakan hartanya untuk mencari pahala akhirat.

Ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan harta antara lain:
      a. Tidak boros dan tidak kikir
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Al-A’raaf: 31)

Di sini kita dapat melihat bahwa Allah sebagai sang pencipta mengajarkan kepada kita suatu konsep hidup “pertengahan” yang luar biasa, untuk hidup dalam batas-batas kewajaran, tidak boros/berlebih-lebihan dan tidak kikir.

      b. Memberikan infaq dan shadaqah
Membelanjakan harta dengan tujuan mencari rida Allah dengan berbuat kebajikan. Misalnya, mendirikan tempat peribadatan, rumah anak yatim, menolong kaum kerabat, member pinjaman tanpa mengharapkan imbalan, atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang diperlukan oleh mereka yang membutuhkan.

      c. Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”(QS. At-Taubah: 103)

Setiap manusia yang beriman yang memiliki harta melampaui ukuran tertentu, diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya (zakat) untuk orang yang tidak mampu, sehingga dapat tercipta keadilan social, rasa kasih saying dan rasa tolong-menolong.

      d. Memberikan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan)
Memberikan pinjaman ke sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah yang harus dikembalikan (bunga/riba). Pinjaman yang seperti ini bertujuan untuk mempermudah pihak yang meminjam, tidak memberatkan sehingga dapat mempergunakan modal pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif dan halal.

   3. Aktivitas bisnis yang terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah
      a. Riba
Yaitu tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adannya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Yang dimaksud dengan penyeimbang atau pengganti di sini adalah transaksi bisnis yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbangnya berupa ikhtiar/usaha, resiko dan biaya.

      b. Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui orang lain dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni penipuan dari segi kualitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.

Penipuan dari segi kuantitas, misalnya dengan mencampurkan barang yang baik dengan barang yang buruk atau barang yang dijual memiliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dari segi kuantitas, misalnya mengurangi timbangan pada saat terjadinya transaksi. Penipuan dari segi harga, misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi kepada orang yang tidak mengetahui harga yang wajar tentang barang tersebut.

Dan adapun penipuan dari segi waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi penyelesaian pesanan pada waktu tertentu, sementara di sangat sadar bahwa dengan sumber daya dan kendala yang dimilikinya tidak mungkin dapat menyelesaikannya tepat pada waktu yang telah dijanjikan.

      c. Perjudian
Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana merka menyerahkan sejumlah dari uang /harta kekayaan mereka, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, maupun tebak skor bola. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah): 90)

      d. Transaksi yang mengandung ketidak pastian (gharar)
Transaksi yang seperti ini terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidak pastian antara dua pihak yang bertransaksi. Ketidak jelasan dapat menimbulkan pertikaian diantara kedua belah pihak dan pastinya ada pihak yang dirugikan.

Pada jenis transaksi yang seperti ini keadaan sama-sama rela hanya bersifat sementara, karena ketika kondisinya telah jelas kelak di kemudian hari, salah satu pihak akan merasa terzhalimi, walaupun pada awalnya tidak demikian.

      e. Penimbunan barang (ihtikar)
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaan/sulit didapat dan harganya yang tinggi. Dengan kata lain penimbun mendapatkan yang besar dibawah penderitaan orang lain.

Contohnya: di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di Surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, sehingga mengakibatkan produsen tahu dan tempe tidak dapat berproduksi dan akhirnya menderika kerugian.

      f. Rekayasa permintaan (bai’ najasy)
An-Najasy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis) karena merekayasa permintaan, dimana salah satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi agar calon pembeli tertarik membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.

   4. Prinsip sistem keuangan syariah
Pada prinsipnya sistem keuanngan syariah bukan hanya berbicara mengenai larangan riba. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatkan barang haram, larangan menimbun barang.

Fisolofi sistem keuangan syariah “bebas bunga” tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbangkan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtra secara menyeluruh.

Diantara prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur dalam A-Qur’an dan As-Sunnah adalah:
      a. Pelarangan riba
Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial dan persamaan. Oleh karena sistem riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama. Padahal untung itu baru dapat diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan di muka.

      b. Pembagian risiko

      c. Tidak menganggap uang sebagai komoditas


Dalam masyarakat industri dan perdagangan yang berkembang sekarang ini (konvensional), fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba).

      d. Larangan melakukan kegiatan spekulatif

      e. Kesucian kontrak


Oleh karena Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.

      f. Aktivitas usaha harus sesuai dengan syariah

   5. Instrumen keuangan syariah
Keuangan syariah memiliki beberapa instrumen, yaitu:
      a. Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut:
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Sukuk (obligasi syariah), yaitu sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Untuk obligasi non syariah, perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Sedangkan obligasi syariah mudharabah ditawarkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten untuk membayar kepada pemegang obligasi tersebut sejumlah pendapatan bagi hasil dan membayar kembali dana Obligasi Syariah Mudharabah pada tanggal jatuh tempo. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode tertentu. Besarnya pendapatan bagi hasil dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang Obligasi Syariah Mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan.
  •  Saham
      b. Akad jual beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah:
  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna’
  • Ijarah

      c. Akad lainnya yang meliputi:
  • Sharaf, yaitu perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
  • Wadiah, yaitu penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada yang menerima titipan, dengan catatan bahwa pemilik uang/barang berhak mengambil kembali uang/barangnya kapanpun ia menghendaki.
  • Qardul hasan, yaitu pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
  • Wakalah, yaitu jasa pemberi kuasa dari suatu pihak ke pihak lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan dapat memperoleh fee sebagai imbalan.
  • Kafalah, yaitu perjanjian pemberi jaminan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
  • Hiwalah, yaitu pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling percaya.
  • Rahn, yaitu: sebuah perjanjian pinjaman dengan menyerahkan sebuah aset sebagai jaminan kepada pemneri pinjaman.
Sistem Operasional Bank Syariah
Sistem operasional perbankan syariah dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.

Kedua, dana yang diterima bank syariah selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang.

Ketiga, dari penyaluran dana kepada berbagai pihak bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli dan fee dari sewa.

Keempat, pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana.

Kelima, selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam operasionalnya juga memberika layanan jasa keuangan seperti ATM, transfer dan lain-lain.

Dengan demikian, sistem operasional bank syariah dapat disimpulkan terdiri atas penghimpunan, sistem penyaluran dana yang dihimpun, dan sistem penyediaan jasa keuangan.